Bandung, 31 Juli 2026 – Universitas Padjadjaran menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Herregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, Magister, Doktor, Spesialis, dan Subspesialis.
Berdasarkan surat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor 2632/UN6.WR1/TM.01.01/2026 tanggal 30 Juli 2026, masa pembayaran UKT/Herregistrasi yang semula berakhir pada 30 Juli 2026 diperpanjang hingga:
- Tanggal: 7 Agustus 2026
- Waktu: Pukul 23.59 WIB
Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UKT/Herregistrasi agar tetap dapat mengikuti kegiatan akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Mahasiswa diimbau untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini sebaik-baiknya. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pembayaran UKT/Herregistrasi belum diselesaikan, maka status herregistrasi mahasiswa pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 akan tercatat sebagai Non Aktif pada Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT) dan terintegrasi dengan pelaporan data mahasiswa ke PDDIKTI.
FISIP Universitas Padjadjaran mengimbau seluruh mahasiswa untuk segera menyelesaikan proses pembayaran sebelum batas waktu berakhir guna menghindari kendala administrasi maupun akademik pada semester berjalan.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi layanan akademik FISIP Universitas Padjadjaran atau mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi Universitas Padjadjaran.