Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 29/11/2023] Bandung – Rabu, 29 November 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Tubagus Asep Nurdin yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Administrasi Bisnis resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Serang pada tanggal 8 Juli 1979 dari pasangan Bapak Haji Tubagus Sanusi bin Haji Tubagus Sururi dan Ibu Hj. Sutihat sebagai anak ke empat dari enam bersaudara. Pernikahannya dengan Ibu Ami Widhiarty, SE, M.Si. dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Ratu Dinara Nafeeza Nurdin, Tubagus Rafandra Suthan Dielengsa dan Ratu Deralta Kamilia Nurdin. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1992 di SD Negeri Taman Baru 2 Serang-Banten ,SMP diselesaikan pada tahun 1995 di SMP Negeri 2 Serang-Banten, SMK diselesaikan pada tahun 1998di STM Negeri 1 Serang-Banten, Jenjang Sarjana Teknik Informatika Komputer lulus pada tahun 2003 di Amikom Yogyakarta, Program Magister Ilmu Komputer diselesaikan Tahun 2005 di Universitas Gadjah Mada, dan pada semester ganjil tahun akademik 2020 masuk kuliah Program Doktor Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan dan Promovendus juga pendiri Institut Teknologi Tangerang Selatan.
Disertasi yang diujikan menurut Tubagus Asep Burdin Perkembangan teknologi dan sisitem informasi yang terus melahirkan berbagai inovasi dalam bidang finansial memang terbukti membawa manfaat bagi masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha. Fenomena fintech tidak mengganggu kinerja keuangan perbankan sebaliknya bisa mendorong perbankan untuk ikut berinovasi dalam teknologi. Sejalan menurut hasil penelitian Chrismastianto (2017, p. 133-144) sangat penting perbankan bersinergi dengan fintech seiring dengan pengembangan layanan bank. Dari sisi Pemerintah, kemunculan fintech ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional serta mendukung program inklusi dan literasi keuangan yang tengah digalakkan. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13) dan sebelumnya Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19).
National Digital Research Center mengartikan fintech sebagai salah satu inovasi terbaru di bidang finansial yang dibalut dengan canggihnya teknologi masa kini. Fintech dianggap sangat memudahkan masyarakat yang semakin bergantung dengan teknologi. Data dari BI menunjukkan bahwa nilai transaksi melalui uang elektronik mencapai Rp. 35,10 triliun per Desember 2021. Merujuk pada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (2022) peningkatan transaksi uang elektronik di Indonesia terjadi seiring dengan meningkatkan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring. Selain itu, peningkatan transaksi juga didorong oleh perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital secara akselerasi digital banking.
Baik POJK 13 maupun di dalam PBI 19 telah mengatur mengenai Regulatory Sandbox atau program uji coba bagi para penyelenggara layanan fintech. Dalam Pasal 1 (4) PBI 19 Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Sedangkan dalam Pasal 1 (4) POJK 13, Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara. Perbedaan kewenangan di antara keduanya berada pada lingkup pengawasannya. Bank Indonesia berwewenang melakukan uji coba pada lingkup sistem pembayaran, sedangkan OJK pada lingkup layanan jasa keuangan seperti crowdfunding dan peer to peer lending yang semuanya berbasis fintech. Dalam penelitian ini akan mengkaji permasalahan implementasi regulatory sandbox di Indonesia, dampak apa yang ditimbulkan baik kepada konsumen, pemerintah dan pelaku bisnis.
fintech karena saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut dalam PADG terkait mengenai tindak lanjut bagi penyelenggara fintech yang telah diafirmasi, penelitian ini mencoba untuk melihat pengaruh regulatory sandbox, literasi keuangan dan inovasi terhadap fintech.
Penelitian untuk mengetahui pengaruh regulasi sandbox, literasi keuangan dan inovasi terhadap fintech. Penelitian Hu (2019, p. 1-16) menyatakan bahwa fintech merupakan inovasi dalam layanan keuangan dengan menggunakan teknologi seperti big data, komputasi awan, dan teknologi mobile. Pengguna fintech menggunakan teknologi tersebut didasarkan oleh delapan factor yaitu Manfaat yang dirasakan, Kemudahan dalam penggunaan, sikap, trust, kepercayaan, resiko yang dirasakan, dukungan pemerintah, dan inovasi pengguna. Peningkatan jumlah pengguna Fintech ini dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan. Penelitian Allen, Demirguc- kunt, Klapper, & Peria (2016, p. 1-30) menunjukkan semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, maka semakin besar ketersediaan akses masyarakat terhadap berbagai lembaga keuangan, menggunakan berbagai produk keuangan maupun layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Inklusi keuangan dapat diukur dengan kepemilikan akun, penggunaan akun dalam menyimpan uang, dan frekuensi penggunaan akun pada lembaga keuangan. Pemilihan ketiga grand theory tersebut berdasarkan kesesuaian dengan tujuan penelitian ini dan didukung dengan adanya penelitian terdahulu yang menggunakan teori tersebut dalam melakukan penelitiannya.
Penelitian lain yang telah dilakukan oleh Königsheim (2017, p. 343-375) menyarankan layanan keuangan digital menjadi prioritas utama penyedia jasa keuangan sebagai cara untuk menarik nasabah dengan pengetahuan keuangan yang relatif tinggi agar menggunakan produk keuangannya. Mendukung penelitian sebelumnya, penelitian oleh Shen (2018, p. 1-6) membuktikan bahwa literasi keuangan berpengaruh positif terhadap fintech karena level literasi keuangan individu akan mempengaruhinya dalam menggunakan produk keuangan digital. Penelitian oleh Sadigov (2020, p. 729-739) mendukung dua penelitian sebelumnya dimana peningkatan literasi keuangan secara umum berkontribusi pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada sektor keuangan, peningkatan volume transaksi keuangan, dan perluasaan penggunaan jenis produk layanan keuangan termasuk fintech. Dapat disimpulkan bahwa tingkat literasi keuangan seseorang akan mempengaruhi penggunaan fintech sebagai pilihan produk keuangan karena sudah mempertimbangkan kemudahan, kebijakan dan risiko dari fintech dibandingkan layanan keuangan tradisional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi awal, pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi dilakukan tahun 2021 dan 2022. Sampel dipilih sebanyak 376 orang. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan Non Probability Sampling dengan menggunakan metode Purposive Sampling untuk memutuskan apa yang perlu diketahui dan menetapkan untuk menemukan sampel yang dapat dan bersedia memberikan informasi berdasarkan pengetahuan atau pengalaman. Besaran sampel ditetapkan dengan pemenuhan kecukupan dari standar Slovin. Responden terpilih diberikan kuesioner, data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan Structural Equation Model (SEM). Untuk deskriptif statistik menggunakan tabel, mean, median, standar deviasi, varian, nilai maksimum, nilai minimun, sum, dan range, sedangkan untuk menguji ke lima (5) hipotesis menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan pendekatan Partial Least Square (PLS).
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. H. R. Anang Muftiadi, S.E., M.Si, Ketua Promotor . Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M. Anggota Tim Promotor Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Prof. Dr. Hj. Ria Arifianti, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Dr. Muhammad Ferdryansyah, S.Sos., M.Si . Dr. Herwan Abdul Muhyi, S.IP., M.Si..Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. Disertasi yang disusun berjudul “PENGARUH REGULATORY SANDBOX, LITERASI KEUANGAN DAN INOVASI TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY” yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Pujian”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Tubagus Asep Nurdin Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id
