Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Belqis Hayyanatun Nufus Raih Gelar Doktor di Program Studi Kesejahteraan Sosial

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 07-08-2024] Bandung – Rabu, 07 Agustus 2024, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Belqis Hayyinatun Nufus,yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Kesejahteraan Sosial ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovenda dilahirkan di Jember pada tanggal 23 April 1989 dari pasangan Bapak Masrokin (alm) dan Ibu Khoiriyah, sebagai anak pertama dari (tiga) bersaudara. Merupakan seorang istri dari Bapak Imam Baidowi, S.Tr. Ak.. Mempunyai tiga anak yaitu Muhammad Uwais Alqorni (8 Tahun), Nusaibah Atqiyaul Akhfiya’ (4 Tahun) dan Muhammad Uzair Elfawwaz (2 Tahun).

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 2001 di MI Nurul Azhar Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, SMP diselesaikan pada tahun 2004 di MTs Negeri 3 Jember, SMA diselesaikan pada tahun 2007 di MAN 1 Jember, Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Jember lulus pada tahun 2011, Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia lulus pada tahun 2013 dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada tahun 2014 menjadi Dosen di Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNEJ dengan Perjanjian Kontrak dan PNS di Homebased yang sama pada tahun 2018 sampai sekarang

Disertasi yang diujikan menurut Belqis Hayyinatun Nufus,Akhi-akhir ini kita merasakan, perkembangan kasus terorisme semakin mengkhawatirkan dengan terlibatnya anak dalam pusaran terorisme. Tentu kita ingat, pada tahun 2018, ketika media massa gencar memberitakan mengenai peristiwa terorisme yang dilakukan orang tua dengan melibatkan anak-anak kandungnya yang masih berusia di bawah 12 tahun, tidak hanya satu peristiwa, namun ada empat peristiwa saat itu. Ini cukup menjadi pukulan telak bagi kita sebagai akademisi, sebagai pemerhati anak, sebagai ayah, sebagai ibu, sebagai warga negara Indonesia. Tentu kita tidak menginginkan anak-anak kita, bahkan anak-anak di seluruh Negeri Indonesia yang kita cintai ini, menjadi teroris.

Dapat Bapak Ibu bayangkan, anak-anak yang terpapar radikalisme dan terlibat terorisme ini begitu penuh kebencian. Mereka benci Negaranya, mereka menganggap orang-orang di luar kelompoknya adalah musuh, dan mereka sama sekali tidak peduli dengan nyawa dan masa depannya. Dan sungguh menyakitkan mengetahui yang anak harapkan dari perbuatan terror tersebut adalah untuk mendapat imbalan surga. Betapa ideologi ini sangat membahayakan, betapa ideologi ini sangat merusak fisik maupun psikis anak-anak kita, para generasi penerus bangsa.

Lalu, bagaimana kita dapat berkontribusi untuk menyelamatkan anak-anak kita yang setiap saat bisa saja menjadi intaian jaringan kelompok radikalisme terorisme?

Penelitian ini bermula dari kegundahan hati dan kekhawatiran promovenda terkait adanya fenomena tersebut. Sebagai akademisi yang menekuni bidang ilmu kesejahteraan sosial, promovenda tertarik untuk melihat praktik pekerjaan sosial dalam penanganan anak terlibat kasus terorisme.

Di Negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Israel, dan Norwegia, dapat kita temukan adanya peran pekerja sosial dalam penanganan anak terlibat kasus terorisme. Namun ironisnya, ada kecenderungan praktik pekerjaan sosial yang bias dan diskriminatif. Di Inggris, anak yang terlibat terorime lebih dipandang sebagai musuh yang perlu diamankan dari pada sebagai korban yang membutuhkan dukungan dan perlindungan. Padahal, anak merupakan manus ministra atau tangan-tangan yang dikuasai. Dengan usianya yang masih belia, mereka sangat dependen kepada orang tuanya. Apa yang dilakukan anak merupakan representasi dari indoktrinasi orang dewasa, indoktrinasi lingkugan sekitar, indoktrinasi orang tua, sehingga sejatinya anak adalah korban.

Di Indonesia, keterlibatan pekerja sosial dalam penanganan anak korban terorisme dapat ditemukan di Sentra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur. Pekerja sosial Sentra Handayani melakukan penanganan terhadap anak korban terorisme berkolaborasi dengan interprofessional Sentra Handayani seperti rohaniwan, psikolog anak, guru SLB-E, densus 88 dengan pekerja sosial sebagai sentral atau case manager.

Terkait dengan fenomena indikasi adanya pelanggaran HAM dan tindakan opresi dari pekerja sosial dalam penanganan anak terlibat terorisme sebagaimana yang terjadi di Inggris, perspektif HAM (Gatenio, 2016) dan perspektif kritis (Cimino, 2015) menjelaskan bahwa pekerja sosial dalam melakukan intervensi terhadap klien (penerima manfaat) memang memiliki celah yang terbuka lebar untuk melakukan pelanggaran HAM dan opresi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses intervensi, secara kapabilitas dan kompetensi pekerja sosial memiliki power yang lebih luas dari pada penerima manfaat. Namun, untuk menghindari penggunaan power dengan sewenang- wenang, perspektif HAM dan perspektif kritis memberikan panduan langkah-langkah dalam praktik pekerjaan sosial yang idealnya dalam setiap langkah atau tahapan perlu memperhatikan prinsip yang promovenda integrasikan sebagai PANEFT. Sebagaimana promovenda telah sampaikan dalam naskah disertasi, bahwa hasil penelitian menunjukkan, prinsip participation, accountability, non-discrimination, equality, freedom, tolerance (PANEFT) tercermin hampir di seluruh tahapan praktik pekerjaan sosial dalam penanganan anak korban terorisme di Sentra Handayani namun masih kurang teridentifikasi di tahapan reintegrasi sosial. Hal ini terlihat pada dua aspek: (1) Anak tidak dilibatkan ketika meninjau/visit/observasi lingkungan sosial baru; (2) Anak tidak memiliki ruang untuk menentukan lingkungan sosial baru yang akan ditinggali karena tidak ada alternatif lingkungan sosial yang dapat dipilih. Sehingga anak hanya mengikuti hasil Case Conference yakni tinggal di lingkungan sosial baru yang telah ditentukan karena hanya lembaga tersebut yang mau menerimanya. Sebenarnya, mengembalikan anak ke lingkungan sosial lama memang merupakan hak anak yang perlu diupayakan namun terlalu fokus menyiapkan anak untuk mengembalikan anak ke lingkungan sosial lama mengakibatkan penyiapan lingkungan sosial baru menjadi

terbatas sehingga prinsip participation dan freedom tidak teridentifikasi pada tahap reintegrasi sosial dalam penyiapan lingkungan sosial baru.

Implikasi dari penerapan PANEFT dalam praktik pekerjaan sosial pada penanganan anak korban terorisme di Sentra Handayani menunjukkan signifikansi perubahan yang luar biasa pada diri anak. Anak tidak lagi membenci Negaranya, anak tidak lagi eksklusif terhadap orang-orang di luar kelompoknya dahulu. Bahkan, diantara mereka menjadikan pekerja sosial dan densus 88 sebagai role model untuk menjadi cita- cita mereka di masa depan. Pekerja sosial dan professional lainnya yang dulu dibenci, kini jadi dicintai. Ini merupakan success story yang menunjukkan bahwa melakukan intervensi dengan menerapkan PANEFT dapat menarik anak dari masa lalunya yang suram tanpa paksaan, tanpa opresi. Beda halnya ketika anak didiskriminasi, ditolak, di- bully, ditindas, tidak dihargai, maka bukan perubahan positif yang terjadi melainkan dendam dan kebencian yang terpupuk kemudian bukan tidak mungkin anak akan kembali ke kelompok jaringan terorisme yang selalu menerima dengan tangan terbuka dan membuat anak dapat kembali melakukan tindak pidana terorisme di masa mendatang.

Sebenarnya, kita telah memiliki kebijakan terkait penanganan anak terpidana atau terduga melakukan pidana yaitu Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski kebijakan ini adalah untuk penanganan kasus anak secara umum, namun jika kita lihat pasal demi pasalnya, terutama pasal 21 yang membahas mengenai penanganan terhadap anak terpidana atau terduga melakukan pidana yang berusia di bawah 12 tahun (yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini), juga pasal 22 terkait proses penggunaan atribut petugas dalam memeriksa perkara anak. Dalam kedua pasal tersebut terlihat betapa kebijakan ini sangat memperhatikan kondisi fisik dan psikis anak. Oleh karenanya, kebijakan yang sudah tepat ini akan terlaksana dengan baik jika ada komitmen yang kuat dari petugas atau pemberi layanan untuk melaksanakannya.

Menyelamatkan anak dari ideologi radikalisme terorisme merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan ada lagi anak-anak kita yang terjerumus dalam pusaran terorisme. Setiap elemen masyarakat perlu mengambil peran karena ini bukan hanya tugas Densus 88, bukan juga hanya tugas pekerja sosial. Ini tugas bersama, pekerja sosial perlu dukungan dari berbagai pihak terutama dalam tahap reintegrasi sosial. Peran

pejabat daerah sangat diperlukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penerimaan kembali anak korban terorisme yang telah direhabilitasi. Selain itu, tidak hanya kuratif namun upaya preventif perlu dilakukan diantaranya dengan mencegah masuknya paham radikalisme di sekolah, mengedukasi masyarakat terkait bahaya terorisme, mensosialisasikan mengenai ajaran agama yang santun, menghargai, menghormati, toleransi, non diskriminasi.

Semoga dengan penelitian ini dapat bermanfaat untuk penyiapan pekerja sosial dalam setting perlindungan anak dan penanganan anak ke depan. Karena tantangan pekerja sosial semakin besar. Penerima manfaat dari pekerjaan sosial semakin variatif. Sehingga penyiapan pekerja sosial untuk melakukan praktik pekerjaan sosial dengan menerapkan PANEFT di setiap tahapan intervensi juga dibutuhkan.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr, Muhammad Fedryansyah, S.Sos., M.Si , Ketua Promotor . Dr. Soni  Akhmad Nulhaqim, M.Si Anggota Tim Promotor Dra. Binahayati, MSW., Ph.D, Dr. Siti Napsiyah, S.Ag., BSW., MSW serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari  Prof. Dr. Dra. Hj. Nunung Nurwati, M.S. Dr. Kanya Eka Santi, MSW, Dr. Widati Wulandari, S.H., M.Crim. Representasi Guru Besar Prof. Muhammad Benny Alexandri SE MM Disertasi yang disusun berjudul “PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL DALAM PENANGANAN ANAK KORBAN TERORISME (Studi Kasus: Penanganan di Sentra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Sangat Memuaskan”   Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Belqis Hayyinatun Nufus Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id