Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Yosafat Soelya Raih Gelar Doktor di  Program Studi Hubungan Internasional

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id,, 19/07/2024] Bandung – Jumat, 19 Juli 2024 (13.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Yosafat Soelya  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Merauke pada tanggal 20 Juni 1978 dari pasangan Bapak Alm. Petrus Pandok K. dan Ibu Alfrida Kanan T. sebagai anak ketiga dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Shanti Triyanti, S.Psi dikaruniai dengan tiga orang putra yaitu: Joshua Maroun Soelya, Joaquin Joram Soelya, dan Jordan Graziano Soelya. Riwayat pendidikan Promovendus: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1990 di SDN No. 211 Toraja, SMP diselesaikan pada tahun 1993 di SMP Katolik Sangalla’ Toraja, SMA diselesaikan pada tahun 1996 di SMA Katolik Makale Toraja, Akademi TNI Angkatan Udara diselesaikan pada tahun 1998, jenjang pendidikan Sarjana Ekonomi Manajemen lulus pada tahun 2017 di Universitas Gajayana, Program Magister Strategi Pertahanan Udara diselesaikan tahun 2017 di Universitas Pertahanan, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Disertasi yang diujikan menurut Yosafat Soelya, Buzan, Weaver dan de Wilde (1998) memandang sekuritisasi sebagai sebuah konsepsi keamanan yang berorientasi pada proses, bertentangan dengan pendekatan materialis dari studi keamanan klasik. Sekuritisasi meneliti bagaimana isu tertentu diubah oleh aktor melalui suatu tindak tutur untuk mengalihkan ancaman dari isu politik normal menjadi masalah keamanan hingga mampu melegitimasi tindakan luar biasa (extraordinary measures) untuk mengatasi ancaman tersebut. Sebagai sebuah proses, keberhasilan sekuritisasi tidak difokuskan hanya pada disposisi material dari ancaman seperti distribusi kekuasaan, kemampuan militer dan polaritas, tetapi lebih kepada bagaimana isu yang awalnya hanya wacana berubah menjadi ancaman nyata di mana target audiences merespons tindak tutur dengan memberikan perkembangan dengan corak tertentu.

Dengan menyoroti bagaimana pemerintah sebagai aktor sekuritisasi menggunakan narasi dan simbolisme untuk mempengaruhi persepsi audiens tentang ancaman, penelitian ini menambah dimensi baru pada studi tentang framing politik, khususnya dalam konteks isu keamanan. Dengan menggunakan tujuh elemen utama sekuritisasi dan memberikan perhatian lebih pada elemen tindak tutur dalam bentuk framing politik, penelitian ini menganalisis tindak tutur pemerintah Indonesia dalam menetapkan KKB sebagai KST yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., yang pada ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia pada 29 April 2021. Tindak tutur ini disampaikan melalui siaran pers setelah rangkaian pembunuhan dan kekerasan masif pada masyarakat sipil dan aparat keamanan, perusakan objek vital serta strategis yang dilakukan oleh KKB di Papua.

Melalui tindak tutur ini, Pemerintah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai dasar hukum untuk menangani ancaman yang dianggap sebagai kejahatan non-tradisional. Singkatnya, kajian ini menunjukkan transformasi isu dari non-politized menjadi politized, hingga akhirnya menjadi securitized​. Penetapan KKB sebagai kelompok separatis teroris juga relevan dalam konteks bagaimana pemerintah Indonesia menggunakan framing politik untuk membentuk opini publik dan legitimasi tindakan. Dengan framing ini, pemerintah mampu mengkomunikasikan ancaman yang dianggap serius dan memerlukan tindakan segera, yang mencakup kolaborasi aktor fungsional antara Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait lainnya​. Proses ini juga melibatkan peran penting dari aktor sekuritisasi, di mana pernyataan resmi dari pejabat pemerintah memegang peranan kunci dalam mendefinisikan dan memperkuat narasi ancaman yang dihadapi​. 

Dalam konteks praktis, penelitian ini memberikan referensi akademik mengenai efektivitas langkah-langkah pemerintah dalam menentukan status suatu kelompok sebagai teroris. Analisis ini dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan responsif terhadap ancaman keamanan di masa depan. Bagi masyarakat, penelitian ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana framing politik digunakan sebagai alat sekuritisasi untuk mengatasi isu-isu keamanan tertentu.

Fenomena pelabelan KKB sebagai teroris beberapa kali diteliti dengan pendekatan sekuritisasi. Namun, penelitian yang secara spesifik menghubungkan antara pelabelan sebagai political framing dengan dinamika sekuritisasi masih amat terbatas. Saat pemerintah memberikan label teroris, saat itu pula pemerintah  melakukan political framing atas bentuk kekerasan dan ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh kelompok separatis. Munculnya berbagai tanggapan dari dalam dan luar negeri atas penyematan label teroris kepada kelompok separatis mengindikasikan bahwa political framing atas stigma separatis teroris Papua lebih kencang daripada hanya sekadar sebutan sebagai kelompok kriminal bersenjata. Penelitian ini menekankan bahwa pemberian label teroris kepada suatu kelompok memerlukan pertimbangan dan kajian mendalam agar suatu saat tidak menimbulkan permasalahan baru sebab pendefinisian terorisme bersifat kontroversi di dalam perpolitikan sebuah negara karena terorisme seringkali berdasarkan pada pertimbangan subjektif (Ganor, 2002; Kennedy, 1999; Stuurman, 2019).

Penelitian Beck & Miner (2013), Dumitriu (2004) dan Dewi (2019) menjelaskan bagaimana negara sebagai aktor politik menentukan siapa yang tepat untuk diberikan label teroris berdasarkan kekerasan yang ditimbulkan maupun berdasarkan latar belakang kelompok tersebut. Penelitian lain oleh Greene (2017) juga menjelaskan bahwa pendefinisian terorisme tidak memiliki definisi tunggal dan kerap merusak prinsip legalitas. Orisinalitas dari penelitian ini adalah pelibatan kepentingan negara (interest) yang menjadi motivasi praktis pelabelan yang dilakukan oleh pemerintah, yakni kepentingan untuk mempengaruhi audiens agar melegitimasi tindakan luar biasa yang mungkin diambil pemerintah suatu waktu terkait isu tersebut.

Selanjutnya, belum ada penelitian yang memandang tindak tutur sekuritisasi sebagai sebuah upaya framing politik. Penelitian Pradnyana (2023) telah menganalisis pola sekuritisasi di Papua dengan menggunakan kerangka tindak tutur dalam menganalisis perubahan status Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi Kelompok Separatis Teroris Papua. Namun begitu, ketika sekuritisasi hanya menganalisis bagaimana audiens menerima ancaman eksistensial yang disampaikan oleh aktor sekuritisasi, penelitian ini juga memberikan gambaran bagaimana akar pembingkaian (framing roots) politik dilakukan oleh pemerintah berdasarkan empat indikator utama hingga terbentuk kerangka substantif yang mengarahkan perhatian media dan publik sebagai audiens sesuai kepentingan Pemerintah Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan Framing Politik yang berakar pada sekuritisasi untuk melihat isu ini secara lebih mendalam belum pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan kerangka pemikiran yang disusun dengan melakukan modifikasi terhadap proses sekuritisasi menurut Floyd (2021) yang melibatkan elemen-elemen berikut: aktor sekuritisasi, ancaman eksistensial, tindak tutur, objek rujukan, target audiens, pemberlakuan tindakan luar biasa dan aktor fungsional dengan menambahkan pembingkaian politik sebagai bagian tindak tutur. Perluasan konsepsi ini berfungsi untuk menjelaskan bahwa framing terhadap suatu isu mampu mengubah arah kebijakan, perilaku, hingga peluang interaksi dari berbagai pihak.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si , Ketua Promotor . Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Anggota Tim Promotor Dr. Arfin Sudirman, S.IP., MIR. Dr. Windy Dermawan, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si, Dr. Yusa Djuyandi, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H.,S.AP., M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul “SEKURITISASI KELOMPOK SEPARATIS TERORIS PAPUA: SUATU STUDI TENTANG PEMBINGKAIAN POLITIK OLEH PEMERINTAH INDONESIA SEJAK TAHUN 2021” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Yosafat Soelya  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id