Lompat ke konten utama

Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

  1. Home
  2. /
  3. PPID
  4. /
  5. Profil

Tentang Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Padjadjaran atau dikenal dengan singkatan FISIP Unpad merupakan salah satu Fakultas yang memiliki 8 Program Studi. FISIP Unpad berdiri pada 13 Oktober 1958, dengan lokasi kampus di Bandung. Saat ini, Unpad berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.

Profil PPID Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ISIP Universitas Padjadjaran

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagai Pelaksana PPID Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan Unpad. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.

Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID Unpad berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di Unpad. Dengan demikian, PPID Unpad berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

 

PPID FISIP Universitas Padjadjaran

PPID Pelaksana

Tugas

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Unpad;
  5. membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
  7. menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.