Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 13/07/2023] Bandung – Senin, 13 Juli 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Heri Casnoto yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Brebes, pada tanggal 8 Juni 1977 dari pasangan Bapak Castra Warlihan (alm) dan Ibu Suiroh (Almh), sebagai anak ketiga dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan Yuliani, dikaruniai seorang anak lelaki bernama Malik Attar Nararya. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1989 di SD Negeri Sekeloa I Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1992 di SMP Negeri 2 Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1995 di SMA Negeri 2 Bandung. Jenjang pendidikan Sarjana pada Jurusan Ilmu Pemerintahan pada tahun 2000 di FISIP UNPAD, Jenjang pendidikan Sarjana pada Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (ESP) pada tahun 2003 di Fakultas Ekonomi UNPAD, Magister Administrasi Publik (Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud) diselesaikan tahun 2009 di FISIP UNPAD, dan pada semester Genap tahun akademik 2019/2020 Promovenda masuk kuliah pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovenda menjabat sebagai Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung.
Disertasi yang diujikan menurut Hari Casnoto, Kajian partisipasi publik mengemuka sejak 1960-an (Lee & Kim, 2014; Miroshnikova, 2014; Wirtz et al., 2018b) dan memuncak pada 1970an ketika publik mulai disertakan dalam proses pembuatan keputusan politik dan keputusan administratif sebagai bagian dari demokrasi perwakilan (Kubicek & Aichholzer, 2016). Konsep partisipasi kemudian diasosiasikan sebagai gerakan pluralisme dan demokrasi langsung, sebagai model dalam administrasi publik (Rowe & Frewer, 2005). Pemikiran partisipasi kemudian berkembang, termasuk tipologi partisipasi publik (Arnstein, 1969), sehingga menjadi instrumen dasar peningkatkan legitimasi pemerintahan, kepercayaan publik, dan peningkatan transparansi proses pembuatan keputusan publik (Fedotava et al., 2014; Lourenço & Costa, 2007).
Partisipati publik mengacu pada pelibatan anggota masyarakat dalam penentuan agenda, pembuatan kebijakan yang melibatkan aktivitas organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan proses pembangunan (Rowe & Frewer, 2005), sebagai proses kolaborasi antara publik dalam mempromosikan nilai demokrasi untuk responsivitas dan akuntabilitas pemerintah melalui praktek konsultasi dan pelibatan publik (Ebdon & Franklin, 2004; Fung, 2006; Irvin & Stansbury, 2004).
Lebih jauh, integrasi publik dalam pengambilan keputusan membutuhkan kepercayaan dan kerja sama instansi pemerintah, kepentingan pribadi dan publik yang dilakukan dengan mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip dasar pelibatan publik guna mendorong partisipasi warga (McCoy et al., 1994). Keterlibatan langsung atau tidak langsung para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan, rencana atau program dimana mereka memiliki kepentingan menjadi penting (Quick & Bryson, 2016), karena semakin besar partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, penerimaan sosial dan manfaat yang berkelanjutan dipercaya akan semakin besar (Aitken, 2014).
Namun demikian terdapat kontradiksi, dimana partisipasi disatu sisi mendorong kepentingan publik sekaligus meningkatkan kekecewaan publik (Beresford, 2002), seringnya suatu program secara resmi dinyatakan sebagai prioritas tetapi sumber dayanya terbatas dan rendah pencapaiannya (Barnes et al., 2003). Perdebatan juga terjadi pada bagaimana proses partisipasi secara nyata merefleksikan kepentingan publik atau memberi peran dan arti nyata pada partisipan publik (Aitken, 2014) serta terkait dengan kekuatan mengenai siapa yang memiliki dan tidak memiliki akses (Cuthill & Fien, 2005). Namun, disepakati bahwa partisipasi publik menjadi pijakan pemerintah dalam membangun modal sosial, penguatan pemerintahan yang demokratis dan memfasilitasi manfaat pada publik secara berkelanjutan (Cuthill & Fien, 2005). Disinilah kolaborasi antara pemerintah dengan publik terjalin melalui partisipasi, baik karena sukarela, diundang, didesak atau bahkan dipaksa (Barnes et al., 2003).
Memasuki milenium, pola partisipasi warga mengalami perubahan nyata (Wirtz et al., 2018b) dilandasi oleh penyebaran penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengubah cara komunikasi antar individu, organisasi dan pemerintah (Alawneh et al., 2013; McGrath et al., 2012).
Tools partisipasi online telah merangsang diskusi komunitas dan keterlibatan publik, yang mendukung perencanaan kolaboratif dan proses pengambilan keputusan dan menangani sejumlah masalah organisasi, teknis, dan sosial yang cenderung membatasi penggunaan dan pengaruh praktik partisipatif (Afzalan & Muller, 2018). Secara khusus, TIK berperan membantu pertukaran informasi dan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembuatan keputusan publik yang adil dan mewakili (Wirtz et al., 2018b), karena mampu meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap masukan masyarakat (Mambrey, 2008) mendorong efisiensi dan keadilan pada masyarakat dan pemerintah (Wirtz et al., 2018b) serta memfasilitasi dan meluaskan partisipasi publik dengan berbagai jalan (Kearns et al., 2002).
Di Indonesia, terjadi pergeseran pola perencanaan pembangunan dari partisipatif yang top down selama tahun 1960-an dan retoris (tokenisme) sejak awal 1980-an, menjadi kombinasi keduanya (Widianingsih & Morrell, 2007). UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengakomodasi partisipasi publik sebagai bagian integral dalam perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Demikian pula dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Permendagri No 86 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (3), menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana, dilakukan berbasis pada e-Planning”. Bersama Perpres 54/2018 tentang Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran dan Perpres 95/2018 tentang SPBE, menjadi dasar menerapkan e-Musrenbang.
Di Kota Bandung, Peraturan Wali Kota No. 248 Tahun 2017 tentang Penerapan Aplikasi E-Musrenbang dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Peraturan Wali Kota Nomor 610 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, merupakan model relasi Government to Citizen dimana tujuannya adalah memperbaiki hubungan interaksi dan mendekatkan masyarakat melalui kanal akses yang mudah dijangkau (Indrajit, 2004).
Peraturan Wali Kota Nomor 248 Tahun 2017 menguatkan upaya Kota Bandung menjadi Smart City dan Smart Governance dengan Rencana Induk I-III menuju Smart City, (lihat www.smartcity.bandung.go.id). Dalam rencana induk tersebut, e-musrenbang menjadi satu dari empat belas model aplikasi terintegrasi dalam pelayanan publik. Upaya Kota Bandung sebagai Kota Cerdas juga diuntungkan dengan komposisi penduduk Kota Bandung yang berusia muda dan melek teknologi (Badan Pusat Statistik, 2019). Lebih jauh, ide perencanaan sebagai proses dapat dilihat dari keinginan untuk mengadaptasi teknologi informasi dalam pengaturan perencanaan (Sutriadi & Wulandari, 2014).
E-Musrenbang mendorong proses perencanaan menjadi lebih ringkas, tertib dan terstruktur. Pelacakan (tracing) atas usulan tentang siapa yang mengusulkan, dimana dan kapan, serta siapa yang meloloskan atau mendrop usulan dapat diketahui dengan jelas. Secara tata kelola usulan juga sangat nyata, karena sebelumnya data usulan tercecer dan sulit dilacak. Namun demikian, hasil observasi awal mengidentifikasi selama empat tahun pemanfaatan e-musrenbang menghadapi beberapa masalah.
Pertama, dari sisi jenis usulan publik yang diajukan tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang benar-benar dibutuhkan oleh warga dan berangkat dari permasalahan yang muncul. Usulan terkait dengan infrastruktur mendominasi (75%), dibandingkan usulan terkait dengan masalah kesehatan, kemiskinan, ekonomi dan lingkungan hidup.
Kedua, dari sisi jumlah usulan yang diajukan dan dilanjutkan menjadi program dan kegiatan pada perangkat daerah sangat terbatas. Keterbatasan anggaran menyebabkan derajat ketertolakannya tinggi. Hal ini diduga menimbulkan kekecewaan dan rendahnya kepercayaan publik pada proses e-musrenbang. Gejalanya dapat dilihat dari antusias warga dalam Rembug Warga, sebagai basis dalam penyusunan usulan, dimana terdapat 15 RW dari total 1.581 RW di Kota Bandung yang tidak melaksanakan kegiatan Rembuk Warga.
Ketiga adalah keterbatasan anggaran. mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2009 mengamanatkan 30% Belanja Langsung harus mengkomodasi usulan hasil Musrenbang.
Keempat, jenis pilihan usulan publik masih terbatas, dilihat dari sajian dan proporsi kamus usulan yang didominasi jenis usulan infrastruktur.
Kelima, terkait dengan permasalahan adanya digital devide (kesenjangan digital), dimana terdapat kendala dalam kemampuan mengakses sistem. Tidak semua pelaku yang terlibat memahami penggunaan aplikasi terutama ditingkat bawah.
Berkebalikan dengan harapan bahwa perencanaan menghasilkan rencana dan perubahan dari manual ke digital semestinya memberikan perencanaan yang lebih bernas. Disini terlihat bahwa masyarakat melihat musrenbang sebagai ajang meminta usulan yang harus direalisasikan, sementara pemerintah memandang sebagai media kolaborasi.
Meskipun dihadapkan pada problema kurangnya daya banding pada riset e-partisipasi yang telah dilakukan, terutama karena tingginya keragaman kasus yang ada (Kubicek & Aichholzer, 2016), beberapa studi telah menghadirkan pentingnya e-planning maupun e-participatory. Vidiasova et.al (2017) mendeteksi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan partisipasi menemukan kecenderungan bahwa tools e-partisipasi mengoptimalkan kerja pemerintah melawan hambatan administratif, regulatif dan kurangnya kepercayaan warga terhadap alat e-partisipasi (Vidiasova et al., 2017). Partisipasi publik dalam menggunakan informasi untuk mengidentifikasi masalah, menunjukkan bahwa tools berbasis web dapat meningkatkan partisipasi publik (Eräranta et al., 2015). Wakabi dan Gronlund (2015) menemukan penggunaan TIK dalam partisipasi publik dalam pemerintahan di Uganda, sebagai contoh negara dengan penggunaan TIK yang terbatas, menunjukkan relasi keterlibatan warga negara dan pemimpin, sebagian besar warga adalah penonton (Wakabi & Grönlund, 2015).
Di Eropa, pemerintah menggunakan inovasi TIK sebagai saluran antara pemerintah dengan masyarakat guna menumbuhkan keterbukaan dan proses pembuatan keputusan yang makin demokratis (Macintosh, 2008). Pemerintah federal Jerman memiliki keberpihakan pada e-participation planning, didorong oleh kekuatan inovasi, para aktivis dan gerakan masyarakat membangun kompromi melalui penggunaan web dan menghasilkan organisasi yang lebih baik, peningkatan perhatian pemerintah dan bahkan mendapatkan kekuatannya (Mambrey, 2008). Ini sejalan dengan studi Meno (2016) dimana sistem partisipasi inklusif yang menargetkan populasi yang kurang terwakili memberikan hasil yang lebih baik dan efektif dalam meningkatkan inklusivitas pembuatan keputusan perencanaan (Meno, 2016).
Di Indonesia, beberapa studi telah dilakukan terkait dengan pelaksanaan e-musrenbang sebagai pengejawantahan e-participatory planning. Beberapa studi fokus pada pengukuran efektivitas implementasi kebijakan dilevel kecamatan (Paselle, 2017), level pemerintah kota (Yunas, 2017), maupun faktor penentu pelaksanaan e-musrenbang (Rafinzar & Kismartini, 2020). E-musrenbang juga dikaji dari sisi inovasi dalam proses menampung aspirasi masyarakat (Rahayu, 2019). Kebalikannya, studi Kurniawan justru menyimpulkan e-musrenbang gagal meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan (Kurniawan, 2018).
Fokus yang berbeda berkaitan demokrasi dan penyediaan ruang publik dalam negara (Christijanto, 2018), perspektif sosiologis terkait pemberdayaan berbasis gender dan ruang kelompok perempuan pada organisasi Balee Inong di Aceh (Masrizal, 2016) serta dari sisi hubungan masyarakat (Shabana & Patrianti, 2018). Sedangkan fokus kajian dari sisi teknis TIK dilakukan oleh Karuniawati dan Fanida (Karuniawati & Fanida, 2015) serta pada organisasi perencana di Ogan Komering Ulu (Ependi, 2013) yang menunjukkan efektivitas secara teknis TIK yang masih rendah dari pelaksanaan e-musrenbang pada level kecamatan.
Namun demikian belum ada studi yang melihat e-participatory planning pada proses perencanaan pembangunan dari sisi proses pelaksanaan oleh pemerintah pada level kota di Indonesia dengan kematangan penggunaan TIK dalam taraf menengah, dimana pengguna internet terus menanjak namun penggunaannya sebagai sarana relasi antara publik dengan pemerintah yang masih minim.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan masalah yang ingin dikaji dengan eksplanasi, dengan tujuan menggali atau membangun suatu proposisi atau menjelaskan makna dibalik realita (Miles & Huberman, 1992), berkaitan dengan pelaksanaan e-participatory planning. Melalui penelitian kualitatif, peneliti mengungkapkan permasalahan e-participatory planning dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Bandung apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan melalui kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5 dalam Moleong, 2006). Ini sesuai pandangan bahwa format kualitatif lebih tepat apabila digunakan meneliti permasalahan kebijakan publik di masyarakat (Bungin, 2008).
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A, Ketua Promotor Prof. Ida Widianingsih,S.IP., M.A. PhD Anggota Tim Promotor ,Dr. Dra. Hj. Sinta Ningrum, M.T, Dr, Drs. H. Entang Adhy Muctar ,M.S serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari, Prof. Dr. Drs. Josy Adiwisastra M.Si, Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A. Ridwan Sutriadi, S.T., M.T., Ph.D Representasi Guru Besar Prof. Dr.Arry Bainus, M.A. Disertasi yang disusun berjudul” MODEL E-PARTICIPATORY PLANNING DI INDONESIA (STUDI PELAKSANAAN E-MUSRENBANG DI KOTA BANDUNG)” . yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Heri Casnoto Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id