TPD adalah tim yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.