Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Rostiena Pasciana Raih Gelar Doktor di Program Studi Administrasi Publik

Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 10/08/2023] Bandung – Kamis, 10 Agustus 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rostiena Pasciana   yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovenda dilahirkan di Bandung pada tanggal 26 Februari 1987 dari pasangan Bapak Drs. H. Yoppie Ramdhani Wiriadikarta, dan Ibu Prof. Dr. H. Ieke Sartika Iriany, Dra., MS., sebagai anak kedua dari dua bersaudara. Pernikahannya dengan IPTU Sona Rahadian Amus, SIP., MM,  dikaruniai 2 orang anak bernama Nazhwa Shakila dan Ghaisan Nabil Al Barra. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1999 di SD Negeri Leuwidaun 2 Garut yang sekarang sudah berganti menjadi SD Negeri Paminggir V, SMP diselesaikan pada tahun 2001 di SLTP Negeri 1 Garut, SMA diselesaikan pada tahun 2004 di SMA Negeri 1 Bandung. Jenjang pendidikan Sarjana pada Jurusan Sastra Jepang pada tahun 2009 di Universitas Padjadjaran, Program Magister pada Ilmu Administrasi diselesaikan tahun 2011 di Universitas Garut, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 Promovenda masuk kuliah pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovenda menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Garut.

Disertasi yang diujikan menurut Rostiena Pasciana, Praktik dari kolaborasi antar organisasi dapat dipilih sebagai upaya mengatasi permasalahan publik (Norris-Tirel & Clay, 2010). Konsep kolaborasi juga menjadi penting untuk dilakukan karena memiliki banyak manfaat, meskipun di sisi lain konsep kolaborasi ini juga memiliki tantangan dalam menjalankannya (Waardenburg et al., 2020). Hal tersebut menjadikan kolaborasi perlu dijalankan dengan penuh pertimbangan.

Praktik kolaborasi dengan keberhasilannya sebagai solusi dari permasalahan telah banyak dirasakan, diantaranya keberhasilan dari praktik kolaborasi dalam pembentukan dan pengembangan BUMNag di Nagari Lubuk Malako – Sumatera Barat (Hanida et al., 2017), penanganan KDRT di Kota Surabaya (Makhfudz, 2021), serta pengelolaan destinasi wisata di Gunung Kidul (Widyastuti, 2019). Keberhasilan tersebut merupakan bukti bahwa konsep kolaborasi dapat diterapkan di Indonesia untuk memecahkan permasalahan. Seperti halnya permasalahan KDRT yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah secara sepihak, karena merupakan cross cutting issue hanya bisa diselesaikan secara kolektif dan perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama.

Kolaborasi dalam penelitian ini merujuk pada kolaborasi antar organisasi yaitu antara pemerintah dengan stakeholdersnya. Baik dari instansi pemerintah lintas sektor maupun organisasi non pemerintah yang terlibat dalam penanganankasus KDRT.

KDRT sendiri dapat dipahami sebagai kekerasan dalam ranah rumah tangga yang terjadi akibat dari penyalahgunaan kekuasaan berupa dominasi, pemaksaan, intimidasi dimana seseorang menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh orang lain dengan cara fisik, seksual ataupun emosional (Hegarty et al., 2000). Mayoritas korban dari KDRT ini adalah perempuan, sehingga banyak kajian yang mengkategorikan KDRT sebagai bagian dari Kekerasan terhadap Perempuan (KtP); termasuk pada data-data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan (Komnas Perempuan, 2020). KDRT juga merupakan permasalahan global yang juga marak terjadi di Indonesia (DP3AKB Jabar, 2016).

Pada dunia internasional, 193 negara yang tergabung dalam PBB; termasuk Indonesia, telah membuat kesepakatan untuk menjadikan penghapusan tindak kekerasan sebagai salah satu target dalam Sustainable Development Goals/ SDGs (Kemen PPPA dan BPS, 2016). Sementara pada tingkat nasional, Pemerintah RI-pun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan dari ancaman tindak kekerasan; khususnya KDRT dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan (2018, 2019, 2020a), KDRT menjadi kasus yang paling banyak terjadi diantara jenis kasus KtP (Kekerasan terhadap Perempuan) lainnya. Hal ini dapat dilihat dari prevalensi KDRT pada tahun 2017-2020 melebihi 50% dari keseluruhan kasus KtP. Jenis KDRT ini beragam, terdiri dari kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KdP), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) dan kekerasan mantan pacar (KMP), kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranah personal lainnya. Dari keseluruhan jenis KDRT, angka kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) selalu menjadi yang tertinggi. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2020 KTI mencapai 3.221 kasus atau sebesar 50% dari keseluruhan jenis kasus KDRT dan kondisi tingginya KTI ini selalu sama tahunnya (Komnas Perempuan, 2020a). Oleh sebab itu, KTI menjadi highlight dalam penelitian ini.

Penanggulangan KDRT telah dilakukan oleh pemerintah baik secara preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Akan tetapi, penanggulangan yang dibahas pada riset ini dibatasi pada penanganan kasus sebagai upaya kuratif. Upaya kuratif ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyedia layanan setelah kasus KDRT itu terjadi. Sehingga kegiatan yang dilakukan adalah berupa penerimaan laporan, pengelolaan kasus hingga pendampingan korban KDRT. Upaya kuratif ini dilakukan secara kolaborasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bastian, C., Wendt, S. (2023) bahwa kolaborasi dalam penanganan KDRT terlihat dalam berkas kasus melalui kegiatan seperti berbagi informasi, rujukan, perencanaan, dan konferensi kasus.

Akan tetapi, dalam penanganan KDRT masih terdapat beberapa permasalahan. sebagaimana hasil observasi awal, kondisi eksisting dalam hal kolaborasi sebagai bentuk kerjasama pada penanganan KDRT yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Jawa Barat telah bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan instansi lintas sektoral maupun dengan non pemerintah. Akan tetapi belum ada MoU yang dibuat secara khusus untuk melakukan penanganan KDRT. (hasil wawancara 22 November 2020 dengan Kepala Seksi Pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan DP3AKB Provinsi Jawa Barat)
  2. Belum kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran yang responsif gender; termasuk yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. (hasil wawancara 22 November 2020 dengan Kepala Seksi Pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan DP3AKB Provinsi Jawa Barat)
  3. Masih adanya kecenderungan penanganan KDRT yang belum terintegrasi. (hasil wawancara 17 Februari 2021 dengan Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat)

Rumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana proses kolaborasi dalam penanganan KDRT di Jawa Barat yang telah dilakukan selama ini oleh para stakeholders?”

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses kolaborasi yang dilakukan oleh para stakeholders dalam menangani KDRT di Jawa Barat.

Manfaat penelitian ini dirinci dalam dua manfaat, yaitu : Dari aspek praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi bahan rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan stakeholders dalam penanganan KDRT. Sedangkan, dari aspek teoritis hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pengembangan ilmu Administrasi Publik, terutama yang berkaitan dengan pengembangan konsep kolaborasi.

Pembahasan tentang kolaborasi stakeholders dalam penanganan KDRT belum banyak dilakukan. Misalnya pada data base Scopus, artikel dengan judul “collaboration” dan “domestic violence” pada bidang ilmu sosial yang dipublikasikan pada 10 tahun terakhir (2013-2023) hanya ditemukan sejumlah 7 (tujuh) buah artikel. Dari tujuh artikel tersebut dapat diketahui: Pertama, tiga artikel membahas KDRT secara umum (Radatz et al., 2021; Stewart, S.L., 2020; Pritchard et al., 2018) tiga artikel berfokus dengan anak sebagai korban KDRT (Bastian, C., Wendt, S., 2023; Laing et al., 2018; Humphreys et al., 2018), satu artikel membahas tentang kekerasan pada pasangan intim (Wojcik et al., 2021). Sedangkan penelitian ini berfokus pada KDRT dengan istri sebagai korbannya (KTI). Kedua, dari ketujuh artikel tersebut hal yang dianalisis yaitu mengenai indikator kolaborasi (Bastian, C., Wendt, S., 2023), kerangka kerja dalam berkolaborasi (Radatz et al., 2021), sejarah program dan kolaborasi dari tim penanganan (Wojcik et al, 2021), kerumitan/hambatan praktik kolaborasi (Stewart, S.L., 2020; Laing et al., 2018; Humphreys et al., 2018) serta langkah awal kolaborasi (Pritchard et al., 2018). Sedangkan penelitian ini membahas proses kolaborasi.

Selain itu, dari pencarian Google Schoolar dapat diketahui bahwa penelitian yang membahas tentang kolaborasi stakeholder dalam penanggulangan KDRT terutama di Provinsi Jawa Barat belum pernah dilakukan. Adapun penelitian mengenai KDRT yang telah dilakukan di Indonesia diantaraya mengenai implementasi Undang-undang PKDRT (Purwanto, 2011), peran pemerintah (Sukarno, 2020; Windiani & Astuti, 2013), pelayanan DP3AKB (Rahmawati et al., 2018), pelayanan dan peran P2TP2A (Fuadi, 2019; Nuradhawati, 2018; Rafikah & Rahmawati, 2015; Yusdar et al., 2020), peran penyidik kepolisian (Satria et al., 2019; Simbolon, 2020), peran lembaga keagamaan (Amilia et al., 2016), peran lembaga non pemerintah (Abdullah & Armiyadi, 2018; Lumbanbatu, 2019), peran masyarakat (Farmawati, 2018), komunikasi verbal (Hestiyana, 2017; Prasanti & Indriani, 2016), pendekatan konseling (Ernawati et al., 2019; Marlina, 2018; Oktasari et al., 2018; Suteja Muzaki, 2019), kesetaraan gender (Badruzaman, 2020), psikologi korban (Amanullah, F.Z., Cahyo, K., Kusumawati, 2018; Judiari, 2013; Puspita Dewi & Hartini, 2017), perspektif pekerjaan sosial (Santoso, 2019), perspektif suami sebagai korban (Basri et al., 2018), serta perceraian sebagai dampak KDRT (Hafsah et al., 2019; Nazaruddin, 2018). Penelitian lain mengangkat topik KDRT dari perspektif budaya (Taufiq, 2008) dan perspektif islam (Kodir, 2016).

Dari penelitian-penelitian tersebut belum banyak yang membahas mengenai “proses” dari kolaborasi, sehingga mendorong penulis untuk melakukan riset yang melihat dari aspek proses kolaborasi yang dilakukan oleh stakeholders berdasarkan teori proses yang dikembangkan oleh Norris-Tirrell & Clay (2010). Karena pada beberapa literaturpun, proses kolaborasi ini dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kesuskesan kolaborasi (Warburton et al., 2008; Savage et al, 2010; Préfontaine et al, 2000).

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan tujuan untuk dapat mengetahui, menganalisis dan memperoleh gambaran tentang fenomena permasalahan sosial yang terjadi, yaitu berkaitan dengan proses kolaborasi stakeholders dalam penanganan KDRT di Jawa Barat yang diteliti secara terperinci dengan melibatkan berbagai sumber informasi data yang diteliti secara menyeluruh (Creswell, 2017). Informan dalam penelitian ini adalah para stakeholders dalam penanganan kasus KDRT yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Subdit IV Ditreskrimsus; Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bidang Rehabilitasi Sosial; Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Bidang Kesehatan Masyarakat; Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Agama, Advokat (Peradi) dan  Women Crisis Center (WCC) Pasundan Durebang serta Yayasan SAPA.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Drs. H Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof..Ida Widianingsih, S.IP., M., Ph.D. Anggota Tim Promotor , Prof. Dr. Dra. Hj. Erlis Karnesih, M.S. Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D . serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A, Dr. Elisa Susanti, S.IP., M.Si, Dra. Binahayati, MSW, Ph.D Representasi Guru Besar Prof. Dr. Dra. Hj. Nunung Nurwati, M.S. Disertasi yang disusun berjudulKOLABORASI STAKEHOLDERS DALAM PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI JAWA BARAT”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Rostiena PascianaSemoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id