Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 17/07/2023) Bandung – Senin 17 Juli 2023 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Deddy Mizwar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Disertasi yang diujikan menuru Deddy Mizwar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di Kawasan Bandung Utara, sehingga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan ancaman bencana ekologis, seperti krisis air, potensi longsor dan banjir bagi daerah sekitar. Upaya pengendalian telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Namun, meskipun kebijakan tersebut telah diterbitkan, pengendalian pemanfatan lahan di KBU tetap tidak berjalan optimal. Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan WALHI, terdapat lebih dari 4000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang. Kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU karena longgarnya perizinan di masa lalu dan lemahnya koordinasi maupun pengawasan pemanfaatan ruang yang berlangsung hingga saat ini.
membahasnya dari kacamata perkembangan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan koordinasi dan pengawasan di KBU, yaitu kebijakan UU Cipta Kerja, yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU. Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD, dan studi dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yaitu sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa :
- Dalam hal pelaksanaan koordinasi (sebelum terbitnya UU CK), belum sepenuhnya terbangun dengan baik antar pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan rekomendasi gubernur, pemerintah kabupaten/kota hanya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, dimana kewenangan provinsi dalam memberikan rekomendasi perizinan di KBU dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing, koordinasi (internal) juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik, karena pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan Provinsi, saat ini pelaksanaan perizinan mengalami kendala, beberapa diantaranya belum semua pemerintah kabupaten/kota memiliki Tim Teknis Penataan Ruang dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dapat memberikan rekomendasi perizinan terutama untuk ajuan perizinan yang beresiko tinggi.
- Pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU CK belum memiliki standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Sehingga pelaksanaan dilapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU. Pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari Dinas Penataan Ruang dan hasil laporan masyarakat
- Tidak adanya standar pengawasan dan ukuran pelaksanaan untuk menilai permohonan izin pemanfaatan ruang apakah beresiko tinggi atau tidak menyebabkan penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang pada kondisi ketidakpstian, atau promovendus istilahkan sebagai ketidakpastian kebijakan (policy uncertainty)
- Tindakan korektif terhadap bangunan yang melanggar, dianggap terlambat karena pemerintah daerah tidak memiliki biaya untuk melakukan pembongkaran, meskipun pelaku diminta membayar denda sebesar biaya pembongkaran, namun denda tersebut tentunya tidak dapat menghilangkan ancaman bencana akibat kerusakan lingkungan dari maraknya pembangunan di KBU.
- Koordinasi dan pengawasan pada pemanfaatan ruang di KBU, belum sepenuhnya berjalan efektif , karena pencapaian target dan sasaran belum ditetapkan, baik sasaran maupun metode pelaksanaan pengawasan tersebut.
Berdasarkan temuan dan hasil analisis penelitian, dalam rangka mengembangkan pengetahuan bidang Ilmu Pemerintahan, maka saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut :
- sentralisasi layanan perizinan khususnya terkait pemanfaatan ruang menunjukkan penguatan kekuasaan pemerintah pusat dalam penataan wilayah namun mencederai asas otonomi daerah dan desentralisasi ketika penataan wilayah yang terpusat tersebut (dengan alasan kemudahan investasi) justru berdampak pada masyarakat di daerah, oleh karena itu dalam implementasi tetap mempertimbangkan kepentingan-kepentingan daerah.
- Berdasarkan novelty teoretis yaitu perlunya ditambahkan aspek policy certainty, maka Pemerintah Provinsi harus mencabut Perda 2/2016 kemudian membuat peraturan daerah yang baru yang mengakomodir kewenangan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengawasi perijinan-perijinan di daerah, dan mengimplementasikan pasal 13 UU 23/2014 bahwa Provinsi memiliki kewenangan atas wilayah yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota. Pembuatan peraturan baru tersebut difokuskan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembuatan regulasi daerah baru yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Adapun saran praktik yang dapat diajukan, adalah sebagai berikut :
- kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi untuk melakukan koordinasi dalam perizinan (di KBU) secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang. Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitas sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota.
- Perlu adanya penegasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pengawasan di KBU oleh Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat (yang mengeluarkan izin) dan sebagai pelaksanaan kewenangan Provinsi terhadap lokasi yang bersifat lintas kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 23/2014, bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang memproses perizinan melalui OSS kabupaten/kota.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Utang Suwarno, M.A, Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Affan Sulaeman, M.A, Dr, Dra. Dede Sri Kartini, M.Si . Dr. Novie Indrawati Sagita, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A .Disertasi yang disusun berjudul “PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN DALAM PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI JAWA BARAT ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Deddy Mizwar yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id