Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Kiki Endah Raih Gelar Doktor di Program Studi Ilmu Pemerintahan

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 16/06/2023) Bandung – Jumat, 16 Juni 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Kiki Endah yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1977 dari pasangan Bapak H. Aan Achyar dan Ibu Hj. Mulyati sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan  Eman Supratman, SE., dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Rizkika Army Maharani. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1989 di SDN 1 Buntok Kalimantan Tengah,  SMP diselesaikan pada tahun 1992 pada SMPN 1 Buntok Kalimantan Tengah, SMA diselesaikan pada tahun 1995 di SMAN 1 Buntok Kalimantan Tengah, Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan lulus pada tahun 2000  di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Program Magister Administrasi Publik diselesaikan tahun 2011 di Universitas Padjadjaran, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Program Studi Ilmu Administrasi peminatan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Program studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh.

Disertasi yang diujikan menurut Kiki Endah, Isu pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan terbatasnya lokasi hunian perumahan dan Kawasan permukiman bagi masyarakat menjadi target pengentasan permukiman kumuh dan kemiskinan di berbagai aspek kehidupan manusia di dunia sampai dengan Tahun 2030 oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan target tersebut disampaikan melalui Sustainable Development Goals (SDGs), salah satu diantaranya adalah menjamin akses perumahan dan pelayanan dasar yang memadai, aman dan terjangkau bagi permukiman kumuh di dunia.

Permasalahan permukiman kumuh menjadi persoalan utama di Indonesia dimana secara nasional di Indonesia permukiman kumuh dalam kurun waktu lima tahun terakhir bertambah menjadi dua kali lipat lebih dimana pada 2014 terdapat 38.000 hektare luas kawasan kumuh dan pada tahun 2019 bertambah menjadi 87.000 hektare terutama di pulau Jawa. Perluasan permukiman kumuh ditandai dengan permasalahan berkaitan dengan lingkungan yang buruk, saluran air atau drainase, minimnya air minum, sanitasi, persampahan yang belum terkelola dengan baik, system proteksi kebakaran dan limbah pembuangan rumah tangga serta ketidaksesuaian bahan bangunan rumah.

Pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman merupakan amanat Undang-Undang.  Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 hasil amandemen dinyatakan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penelitian ini mengangkat isu dalam ilmu pemerintahan dengan konteks jejaring kebijakan dimana menurut Rhodes (2006:54) lebih memperlihatkan interaksi antara pemerintah, swasta, masyarakat dan actor-aktor dalam sebuah wilayah kebijakan.

Telah banyak kajian yang meneliti tentang perumahan dan permukiman di beberapa negara dengan focus yang berbeda-beda, seperti kajian tentang permukiman kumuh (oleh Akbar&Alfan 2018; Paul Jones,2016), Rumah tidak layak huni (Cristiawan, 2019; Melawati 2018) sampai dengan kebijakan tentang penyediaan perumahan dan permukiman (Noveria, 2010).

Penelitian penelitian tentang perumahan dan permukiman sudah banyak dilakukan namun dalam penelitian ini melihat dari perspektif jejaring kebijakan yang merupakan paradigma dalam ilmu pemerintahan. Memiliki keyakiman bahwa semakin banyak actor yang terlibat akan memberikan dampak positif dalam pelaksanaan yang menyangkut public. Secara konseptual teori Waarden memiliki keterkaitan mengenai konsep hubungan negara, swasta yang secara sistematis berdasarkan gagasan jejaring kebijakan dengan dimensi 1) actors (actor); 2) fungtion (fungsi); 3) structure (struktur); 4) institutionalization (pelembagaan); 5) rules of conduct (aturan bertindak); 6) power relation (hubungan kekuasan); 7) actor strategies (strategi actor).

Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa  data primer  dan data sekunder. Data sekunder bersumber dari dokumen Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, serta naskah naskah penting lainnya. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian di lapangan. Sedangkan Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara kepada informan untuk memperoleh data.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan berdasarkan 7 (tujuh) dimensi yang menentukan jejaring kebijakan berdasarkan teori Waarden, yaitu : 1) Actors; 2) Function; 3) Structure; 4) Institutionalization; 5) Rules of Conduct; 6) Power Relations; dan 7) Actor Strategies, didapatkan bahwa jejaring kebijakan dalam pengelolaan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Ciamis masih belum efektif disebabkan masih ada beberapa dimensi yang belum optimal dijalankan dimana : 1) keterlibatan peran dari aktor non pemerintah yaitu akademisi perguruan tinggi yang seharusnya dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembuatan kebijakan penanganan permukiman kumuh. Keterlibatan dunia usaha yang masih kurang untuk memberikan dana bantuan penanganan permukiman kumuh. 2) koordinasi antar organisasi perangkat daerah yang belum berjalan dengan efektif karena masing-masing memiliki program dan kepentingan yang berbeda sehingga sinergisitas kerjasama antar aktor yang seharusnya terbangun menjadi terhambat dalam dalam penanganan permukiman kumuh, 3) belum ada peraturan daerah sebagai acuan dan dasar hukum pelaksanaan untuk memberikan kepastian hukum bagi stakekolders dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh di Kabupaten Ciamis.

Tujuh dimensi yang menentukan jejaring kebijakan berdasarkan yaitu : 1) Actors; 2) Function; 3) Structure; 4) Institutionalization; 5) Rules of Conduct; 6) Power Relations; dan 7) Actor Strategies menurut Waarden (1992) dan setelah dihadapkan dengan data empirik yang ditemukan di lapangan, mengkonfirmasi bahwa teori yang dipakai tersebut relevan, meski masih terdapat kekurangan.

Selain daripada itu dari disertasi yang dihasilkan konsep baru terkait jejaring kebijakan dalam pengelolaan Kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Ciamis yaitu Komitmen, membangun komitmen bersama dari pemangku kepentingan/multisektoral yang bergerak dengan kesadaran dan pemahaman yang sama, dapat memberikan sebuah perubahan dalam penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Ciamis. Komitmen merupakan tanggung jawab dari aktor aktor dan komitmen mampu mendorong pencapaian hasil yang lebih baik untuk pengelolaan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Ciamis.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S, sebagai Anggota Tim Promotor Dr. Dra. Dede Sri Kartini , M.Si, Dr. Sawitri Budi Utami, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Samugyo Ibnu Redjo,,M.A. Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Disertasi yang disusun berjudul “JEJARING KEBIJAKAN DALAM PENGELOLAAN  KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN CIAMIS”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Kiki Endah yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id