Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 01/02/2024] Bandung – Kamis, 01 Februari 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Entin Kartini yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Bandung pada tanggal 5 April 1961 dari pasangan Bapak M. Hayat (alm) dan Ibu Hj Darsih ( alm), sebagai anak kelima dari 6 (enam) bersaudara. Merupakan seorang istri dari Bapak B. Manahan Hutapea, SH. Mempunyai tiga anak yaitu Taopik Saprudin, SH.; Lisna Amalia Spsi dan Siti Sarah Amanda SE
Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1973 di SDN Gumuruh V Kota Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1976 di SMPN PGRI 2 Kota Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1981 di SMAN 36 Jakarta Timur, Jenjang pendidikan Sarjana FISIP UNPAR lulus pada tahun 1986 di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Program Magister Administrasi Publik diselesaikan tahun 2018 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.
Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada tahun 1989 menjadi PNS pada Pemerintah Daerah Kota Bandung, pernah menduduki jabatan : 1).Kepala Urusan Umum Pada Kantor Pembantu Walokota Bandung Wilayah Karees; pada tahun 1991; 2) Kepala urusan Perencanaan Pada Inspektorat Wilayah Kota Bandung Pada Tahun 1996; 3). Kepala Bagian Keuangan Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun 2001 ; 4). Staf Ahli Walikota Bandung Bidang Masyarakat & SDM pada tahun 2010; 5). Staf Ahli Walikota Bandung bidang Perekonomian,Keuangan & Investasi pada tahun 2011 .;6). Sekretaris DPRD Kota Bandung pada Tahun 2012; 7) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana Pada Tahun 2016.; 8) Fungsional Perencana Ahli Madya pada Bappelitbang Kota Bandung pada Tahun 2018, 8). Asisten ahli pada LLDIKTI Wilayah IV DPK (dipekerjakan) pada Universitas Bandung. Pada tahun 2020 sampai sekarang.
Disertasi yang diujikan menurut Entin Kartini, Metropolitan merupakan kawasan aglomerasi di wilayah perkotaan yang memiliki hubungan fungsional dengan wilayah sekitarnya yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain dengan jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1.000.000 jiwa (Bappeda Jawa Barat, 2014). perlu dikelola secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, saling terintegrasi sehingga akan mendorong mobilisasi, produktivitas masyakarat dan mendukung pertumbuhan dan pembangunan yang inklusif dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat (Bappeda Jawa Barat, 2014).
Pengelolaan kawasan metropolitan di negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan prinsip-prinsip, termasuk percepatan pembangunan komprehensif, koordinasi perencanaan, dan dukungan kuat dari Pemerintah pusat (Mardianta et al., 2016). Hal ini merupakan aspek kunci dalam pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sejalan dengan RPJPN 2005-2025.
; Suatu program kawasan strategis nasional harus berdasarkan pada Peraturan Presiden, sementara itu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan Jawa Barat ( selanjutnya disebut Perda no 12 thn 2014) salah satu lokusnya adalah MBR. Adapun MBR dibuat berdasarkan pada kesepakatan antar wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kepentingan wilayahnya. Meskipun terdapat irisan, antara Perda 12 thn 2014 dengan Peraturan Presiden Nomor 45 thn 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ( selanjutnya di sebut Perpres 45 tahun 2018) namun tidak semua wilayah MBR sama dengan KSN Cekungan Bandung karena Perpres No 45 Tahun 2018, tidak dapat mengakomodir pengelolaan MBR secara khusus, namun merupakan kebijakan yang dapat mendukung untuk terbentuknya MBR. Karena lokus MBR yaitu 68 kecamatan dan tercakup di dalam lokus KSN yang berjumlah 73 Kecamatan, serta mengatur bidang pembangunan yang sama yaitu sektor pembangunan di bidang Transportasi, Sumber Daya Air, Persampahan, Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Penataan Ruang
Dengan terbitnya Perpres 45 tahun 2018 maka istilah MBR menjadi KSN tetapi Perda Nomor 12 Tahun 2014 tetap berlaku, karena sebagai kebijakan yang mendasari untuk membangun sinergitas antar wilayah sehingga Cekungan Bandung Raya menjadi wilayah yang berdaya.
Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Cekungan Bandung atau BP Cekban (selanjutnya di sebut Pergub No 86 Tahun 2020) yang lahir kemudian didasarkan pada Perpres No. 45 Tahun 2018 dan Peraturan Kementerian ATR/BPN No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ( selanjutnya di sebut Permen No 24 Thn 2020), BP Cekban berfungsi untuk mengelola pembangunan KSN, BP Cekban mempunyai fungsi yang sama dengan B-MP2JB ( Badan Metropolitan Pusat Pertumbuhan Jawa Barat) merupakan suatu Badan yang di bentuk berdasarkan Perda No 12 Tahun 2014
Perda Nomor 12 Tahun 2014 menggambarkan pengembangan Metropolitan Bandung Raya (MBR) dengan membentuk Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan Kabupaten/Kota, yaitu : Kesepakatan Bersama no 119/16/Pemksm. pada tahun 2018 menandai keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan bersama, namun pembentukan Forum Kepala Daerah dan Sekretariat Kerja sama tersebut, , masih belum segera dilaksanakan
Rencana pengembangan Cekungan Bandung menekankan pada Rencana Sistem Jaringan Prasarana, terutama sistem jaringan transportasi. Hasil observasi menunjukkan bahwa
Kota Bandung, sebagai pusat aktivitas perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan kebudayaan, serta penggerak ekonomi di Provinsi Jawa Barat,.
Permasalahan kemacetan di Kota Bandung, terutama disebabkan oleh kegiatan ekonomi, ruas jalan yang sempit, dan persimpangan, dan kepadatan penduduk. menyebabkan kemacetan lalu lintas
Diperkirakan, dalam 20 tahun ke depan, akan ada peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan dan perjalanan di Metropolitan Bandung Raya, membutuhkan manajemen yang baik.
Kota Bandung yang telah diidentifikasi sebagai salah satu kota termacet di ke 14 Asia (Asian Development Bank/ADB (2019).
Rencana Induk Pembangunan (RENIP), mengalami hambatan karena belum terbentuknya BMP2JB
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2014, pasal 25.(6), untuk mengatasi kemacetan, telah direncanakan pembangunan dan peningkatan infrastruktur transportasi, pembangunan yang telah terlaksana yaitu Jalan Tol Seroja, Flyover Padasuka, Jalan Tol Cisumdawu, dan Flyover Kopo Ban Buah Batu, dari enam belas proyek yang direncanakan. Tetapi pembangunan bukan oleh MP2JB, tetapi oleh Kementerian PUPR dengan fungsi yang melekat. Berdasarkan fakta tersebut, pembangunan transportasi tidak sesuai Perda No. 12 Tahun 2014.
Pengalihan peran lembaga MP2JB dan BP Cekban menjadi perhatian dalam formulasi kebijakan selanjutnya. kebijakan tersebut masih memerlukan tindak lanjut teknis operasional. Peneliti menyoroti perlunya formulasi kebijakan yang tepat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Berdasarkan pada fenomena, gap, serta fakta-fakta yang telah diejlaskan di atas, perlu kajian mendalam mengenai formulasi kebijakan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dengan memperhatikan dimensi problem structuring dan peramalan (W.N. Dunn, 2018), Fokus penelitian melibatkan pengembangan adopsi perencanaan multi level, integrasi legislasi, pembentukan jaringan organisasi untuk membangun budaya kolaborasi, (Howes et al., 2015). Strategi keterlibatan masyarakat yang efektif, kemauan politik untuk bertindak, kemampuan menciptakan konsensus bipartisan yang berkelanjutan, serta tata kelola kolaboratif antar level pemerintah (Kirk & Nabatchi, 2015) menjadi pokok perhatian dalam penelitian ini.
Sebagaimana telah dijelaskan, penelitiaan ini bertujuan untuk menjelaskan formulasi kebijakan pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung pada sektor transportasi. Hasil penelitian menyatakan formulasi kebijakan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung pada mulanya menetapkan Perda No. 12 Tahun 2014 membentuk B-MP2JB sebagai kebijakan yang buruk (bad policy), karena formulasi kebijakan tersebut tidak menjelaskan formula mengenai kewenangan B-MP2JB/ sehingga akhirnya tidak dapat menjalankan fungsinya.
Selanjutnya formulasi kebijakan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menetapkan kebijakan yang buruk (bad policy) berupa Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2020 yang didasarkan pada Perpres No. 45 Tahun 2018 dan Permen ATR/BPN No. 24 Tahun 2020. Hal ini, salah satunya ditandai dengan kegagalan fungsi BP Cekban yang tidak dapat mengeksekusi program/kegiatan pembangunan karena kewenangan untuk mengelola sumberdaya, baik berupa keuangan/dana, sumber daya manusia serta lainnya tidak terformulasikan dengan jelas. Pembangunan jalan tol Seroja dan Cisumdawu dapat berjalan namun pelaksananya bukan oleh BP Cekban, tetapi oleh kementerian PUPR yang memiliki fungsi melekat. Apabila dikaitkan dengan Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang pelaksana urusan pemerintahan, maka BP Cekban tidak memiliki legalitas yang sah dalam SOTK Provinsi (struktur organisasi pemerintah daerah provinsi), sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, formulasi kebijakan pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung belum memformulasikan alternatif kebijakan yang mensinergikan langkah langkah kebijakan antar level pemerintahan, sehingga belum mendapat dukungan dari legislatif karena terhalang oleh kewenangan otonomi daerah dan belum terlaksananya koordinasi serta kolaborasi dengan baik.
Formulasi kebijakan pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung belum memformulasikan penetapan prioritas program dan anggaran, baik di pemerintah pusat yang bersumber dari APBN maupun pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, sehingga terdapat perbedaan waktu/timeline pelaksanaan yang berdampak pada pembangunan menjadi tidak terintegrasi dan tidak singkron.
Formulasi kebijakan pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung belum mampu meramalkan kondisi di masa yang akan datang terutama aspek keuangan. Hal ini ditandai salah satunya, sampai saat ini belum tersedia transportasi publik yang mencukupi kebutuhan, nyaman dan tepat waktu; sistim jaringan transportasi yang belum terintegrasi antar daerah; transit oriented development (TOD) yang belum memadai; serta belum dapat memberikan subsidi secara menyeluruh terhadap fasilitas dan operasional transportasi publik. Hal ini mengindikasikan, formulasi kebijakan belum mampu meramalkan perubahan budaya masyarakat atas kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi untuk menggantikannya dengan transportasi publik, sehingga saat ini masih terdapat kemacetan yang menimbulkan permasalahan lingkungan dan sosial yaitu pencemaran polusi lingkungan karena emisi dan karbon akibat penggunaan BBM serta waktu perjalanan yang semakin lama dan berdampak terhadap kesehatan serta merugikan secara ekonomi pada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan simpulan, maka saran penelitian Saran Praktis adalah :
Formulasi kebijakan pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung, perlu memformulasikan ulang terkait BP Cekban karena tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya lainnya yang mendukung. Hal ini berdampak pada perlu peninjauan ulang atau memformulasikan ulang Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 24 Tahun 2020 yang memberikan otoritas kebijakan dalam pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung kepada Gubernur.
Pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung, sebaiknya diformulasikan ulang berdasarkan Perpres No. 45 Tahun 2018, khususnya pasal 116, sehingga dapat melahirkan kebijakan lintas wilayah administratif, lintas fungsi dan lintas dampak antar kewenangan pusat dan daerah di kawasan perkotaan Cekungan Bandung dalam mewujudkan visi dan misi kawasan strategis nasional. Dengan demikian Per Men ATR/Kepala BPN RI Nomor 24 Tahun 2020 dan Pergub No. 86 Tahun 2020 sebaiknya diganti dengan kebijakan yang lebih tepat.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Ramadhan Pancasilawan, M.Si. Ketua Promotor. Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A . Anggota Tim Promotor , Prof.Dr. Dra. Hj. Ira Irawati,M.Si. Dra. Mudiyati Rahmatunnisa,MA., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H.Budiman Rusli, M.Si, Prof. Ida Widianingsih, S.IP., MA., Ph.D, Dr. Dra, Hj. Sinta Ningrum M.T. Representasi Guru Besar Prof. Muhammad Benny Alexandri, SE., MM Disertasi yang disusun berjudul ” FORMULASI KEBIJAKAN PENGELOLAAH KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG”.yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Entin Kartini Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id
