Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 10/02/2023] Bandung – Jumat,10 Pebruari 2023 (16.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Novendra Hidayat yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Politik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Kolok, Kota Sawahlunto, Prov. Sumatera Barat pada tanggal 23 November 1986 dari pasangan Alm. Azhar, S.Pd.I. dan Almh. Hj. Aminah, S.Pd.I sebagai anak ke-3 dari 3 bersaudara. Pernikahannya dengan Reni Humairah, S.Si., M.Si. dikaruniai 2 orang anak yaitu Mecca Kamila Hidayat dan Muhammad Azam Hidayat.
Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1998 di SD Negeri 19 Santur Kota Sawahlunto, SMP diselesaikan pada tahun 2001 di SMPN Negeri 2 Sawahlunto, SMA diselesaikan pada tahun 2004 di SMA Negeri 1 Sawahlunto, Sarjana Ilmu Politik lulus pada tahun 2008 di Universitas Andalas, Program Magister diselesaikan tahun 2010 di Universitas Andalas, dan pada semester genap tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Politik Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, (2009/2011) Staf Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, (2011/2013) Staf Bagian Tata Pemerintahan Setdako Sawahlunto, dan dari 2014 hingga saat ini Promovendus ‘merantau’ menjabat sebagai Dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Bangka Belitung.
Disertasi yang diujikan menurut Novendra Hidayat, Pembangunan politik dan tata kelola demokrasi di Indonesia akan dihadapkan dengan keberagaman masyarakat baik secara suku bangsa, agama, budaya dan antar golongan yang ada. Kenyataan ini pada gilirannya menyebabkan terjadinya kolaborasi sekaligus kompetisi satu sama lain yang tak terhindarkan dalam menentukan hak pilih pada arena pemilihan (kontestasi politik elektoral) baik skala lokal maupun nasional.
Pasca reformasi, terdapat fenomena menarik terkait aktivitas sosial politik pada salah satu suku bangsa di Indonesia yakni suku bangsa Minangkabau. Minangkabau yang identik dengan kekerabatan matrilineal dan tradisi ‘merantau’ yang melembaga, elite perantaunya yang terjun ke arena politik praktis berhasil terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) di rantau. Rantau adalah daerah di luar Sumatera Barat. Dari data yang penulis himpun dari kompas gramedia (2019) dan berbagai sumber lainnya, pada tataran nasional terdapat 14 (empat belas) orang elite perantau Minangkabau Caleg DPR-RI terpilih di luar Sumatera Barat pada Pemilu Legislatif 2019. Para legislator terpilih yang berasal dari Minangkabau ini tersebar di 8 (delapan) provinsi di Indonesia dengan 6 (enam) partai berbeda.
Perolehan kemenangan elite perantau Minangkabau yang paling signifikan terdapat di Dapil Riau. Tercatat empat dari tiga belas kursi Anggota DPR-RI Dapil Riau Periode 2019/2024 berhasil dimenangkan oleh perantau Minangkabau. Dengan perolehan tersebut, maka secara persentase terdapat 30,77 persen legislator Dapil Riau yang menduduki kursi di parlemen saat ini berasal dari Minangkabau. Di antara empat elite perantau Minangkabau Caleg DPR-RI yang terpilih pada Pileg 2019 di Dapil Riau tersebut adalah Jon Erizal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 78.338 suara yang menempatkan dirinya sebagai Caleg dengan perolehan suara tertinggi selama dua periode pelaksanaan Pemilu berturut-turut (Pemilu 2014 dan Pemilu 2019).
Di Dapil Jawa Barat V, Fadli Zon dari Partai Gerindra, figur elite perantau Minangkabau asal Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil memperoleh suara yang fantastis sebanyak 230.524 suara. Dengan raihan suara tersebut, Fadli Zon mencatatkan diri sebagai Caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Jabar V. Degan perolehan tersebut, ia juga tercatat sebagai sepuluh besar caleg dengan perolehan suara terbanyak pada Pileg 2019 (Kompas.com, 2019). Menariknya, Fadli Zon sebelumnya pernah mencalonkan diri di Dapil Sumatera Barat pada Pileg 2009, namun kalah bersaing dengan kandidat lain (Jawa Pos.com, 2017).
Menurut Harker (1990) sistem pemilu langsung yang diterapkan di Indonesia, membutuhkan akumulasi modal (capital) sebagai prasyarat agar seseorang kandidat dapat terpilih. Modal yang paling utama di antara kesemuanya adalah adanya potensi untuk mengkonversinya dari satu bentuk modal ke bentuk modal yang lain dan dengannya modal-modal inilah yang kemudian memiliki kekuatan sosial yang fundamental (Haryanto, 2015).
Merantau adalah habbit (kebiasaan) bagi orang Minangkabau. Dari habitus, sebagaimana dikemukakan Bourdieu (1986) merantau kemudian menjadi tradisi/ budaya yang kemudian turut mengantarkan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI memperoleh kemenangan pada Pileg DPR-RI 2019. Fadli Zon dan Jon Erizal, sebagai dua di antara elite politik yang berasal dari Minangkabau dibekali jiwa merantau yang merupakan akar budaya Minangkabau itu sendiri. Hal ini menjadi modal tersendiri bagi keduanya dalam bertarung pada kontestasi politik elektoral Pemilu Legislatif 2019.
Ada beberapa kajian yang menganalisis tentang politik pemenangan dengan pendekatan modal dalam perpolitikan di Indonesia. Studi tersebut di antaranya seperti yang pernah dilakukan oleh Aamiin (2016) yang mengkaji tentang modal politik dalam keterpilihan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tuban Tahun 2014. Studi ini menyimpulkan faktor kemenangan Caleg PKB di Distrik Rofi’udin dipelopori oleh tokoh-tokoh yang memiliki prestasi dan gagasan pembaruan dalam seni Islam.
Peneliti lainnya meneliti tentang modal sosial dalam kontestasi elektoral (Putri, 2018; Solihah, 2018; dan Wisesa, 2014). Dari penelitian tersebut disimpulkan bahwa modal sosial yang dimiliki pasangan kandidat dalam kontestasi elektoral merupakan faktor yang mempengaruhi kemenangan, hingga turut mempengaruhi kepemilikan modal politik dan modal ekonomi kandidat tersebut.
Studi ini berbeda dengan studi terdahulu di atas. ‘State of the art’ dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, konsep yang digunakan, studi ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek modal politik secara pure, akan tetapi mengkaji aspek modal politik dan korelasinya dengan tradisi merantau pada suku bangsa Minangkabau yang berkelindan dengan perolehan kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pileg 2019.
Kedua, dari setting penelitian bila melihat studi sebelumnya yang lebih menitikberatkan pendayagunaan aspek modal pada satu ataupun sepasang figur kandidat pada arena kontestasi elektoral, baik Pilkada maupun Pemilu Legislatif, posisi penelitian ini tidak demikian. Penelitian ini lebih spesifik kepada aspek modal politik antar kandidat. Ketiga, kebaruan kajian politik Minangkabau. Studi ini berusaha mengkaji dan menganalisis Minangkabau dan merantau dalam perspektif baru yakni perspektif politik elektoral. Studi Minangkabau dalam konteks merantau sebelumnya telah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu. Adapun peneliti sebelumnya meneliti dan mengkaji Minangkabau dan merantau dari perspektif historis dan sosiologis (Hamka, 1963; Kato, 2005; Naim, 2013; Oktavia, 2015; dan Malik, 2016).
Berbagai ulasan mengenai penelitian terdahulu di atas, dapat dilihat bahwa kajian mengenai topik tersebut sangat komperehensif. Fokus yang menjadi pembeda penelitian ini dengan penelitian-penelitian lain yaitu pada penelitian ini peneliti lebih memfokuskan untuk melihat secara lebih mendalam bagaimana modal politik yang berperan dalam perolehan kemenangan kandidat pada Pileg 2019 berkorelasi dengan ‘merantau’ yang merupakan satu bentuk budaya politik Minangkabau yang sudah terbangun sejak lama. Bagaimana ‘merantau’ yang dikenal sebagai pola migrasi pada suku bangsa Minangkabau yang mulanya sebagai sebuah tradisi/ budaya menjadi suatu modal pada suku bangsa Minangkabau yang kemudian menghantarkan elite perantau Minangkabau berhasil memenangkan kontestasi politik elektoral Pileg 2019 dengan perolehan yang signifikan.
Dengan fakta yang dikemukakan di atas, penelitian ini akan mengkaji tentang “Minangkabau dan Politik : Politik Pemenangan Perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legislatif 2019.” Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana modal politik yang dimiliki perantau Minangkabau Caleg DPR-RI sehingga berhasil memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dan bagaimana pula tradisi merantau sebagai modal dalam kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legislatif 2019.
Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan adanya ruang kosong untuk melakukan kajian tentang modal politik dalam upaya pemenangan kandidat. Modifikasi ini digunakan untuk menganalisis modal politik dan korelasinya dengan tradisi ‘merantau’ yang merupakan budaya politik khas yang telah menjadi kearifan lokal pada salah satu suku bangsa di Indonesia yakni suku bangsa Minangkabau. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi baru bagi literasi kajian politik elektoral.
Dalam Penelitian ini, promovendus menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena ingin mendalami makna fenomena bagaimana modal politik dalam kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI dan korelasinya dengan tradisi merantau. Pemilihan informan pada penelitian ini didasarkan atas informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan bersedia memberikan data yang dibutuhkan terkait studi ini. Seperti dua figur perantau Minangkabau Caleg DPR-RI, yakni Fadli Zon dan Jon Erizal; tokoh dan budayawan Minangkabau seperti Hasril Chaniago, Prof. Djohermansyah Djohan; komunitas masyarakat di Perantauan seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Paguyuban Sunda Kab. Bogor, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), dan Partai Politik asal kandidat.
Dari penelitian yang telah dilakukan sebagaimana termuat pada naskah disertasi ini dapat diketahui bahwa keberhasilan perantau Minangkabau Caleg terpilih pada arena kontestasi elektoral di tanah rantau disebabkan oleh berbagai faktor. Beberapa faktor di antaranya adalah kemampuan dalam mengelaborasi modal politik terutama dalam hal ini tercakup pada modal sosial, modal budaya, modal ekonomi, dan modal kelembagaan. Modal sosial menjadi modal dasar dan utama bagi perantau Minangkabau untuk menapaki segala bidang kehidupan termasuk bidang politik.
- Modal sosial adalah segala jenis hubungan sebagai sumber daya untuk penentuan kedudukan sosial (Halim, 2014). Dapat diartikan bahwa modal sosial adalah hubungan sosial yang bernilai antar sesama, sebagaimana dikemukakan Bourdieu dalam Ritzer dan Goodman (2009). Modal sosial dapat dilihat di sekitar ketika sebagian masyarakat yang berinteraksi antar kelas dalam lapisan sosial masyarakat. Modal sosial menjadi modal dasar dalam keterpilihan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legislatif 2019.
Orang Minangkabau dianjurkan untuk hidup secara adaptif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam filosofi adat Minangkabau ‘Dima bumi di pijak, di sinan langik dijunjuang’. Ungkapan adat ini menjadi modal sosial bagi perantau Minangkabau untuk bisa hidup berdampingan dengan masyarakat dimanapun ia berada. Dengan dasar ini, perantau Minangkabau terbukti mampu menjadi tokoh sentral di dapil rantaunya masing-masing. Dengan ketokohan tersebut meraka dipercaya mengemban amanah oleh masyarakat pemilih. Mereka juga didukung oleh berbagai jejaring sosial di perantauan.
Sebagai Caleg yang berasal dari Minangkabau, Fadli Zon dan Jon Erizal menggunakan ‘pendekatan badunsanak’ melalui jejaring komunitas Minangkabau guna memobilisasi dukungan. Selain pola jejaring badunsanak yang dikhusususkan pada segmentasi pemilih perantau Minangkabau, Fadli Zon dan Jon Erizal juga mengoptimalkan jejaring organisasi sosial, budaya dan lintas agama di daerah pemilihannya. Kelompok keagamaan juga menjadi titik perhatian Fadli Zon adalah dengan kunjungan rutinnya ke berbagai pesantren di Kab. Bogor, kedekatan dengan Muhammdiyah dan kaum Nahdiyyin (Nahdatul Ulama), dan dukungannya kepada Alumni 212. (hlm. 289)
- Dalam kontestasi politik elektoral, modal budaya kandidat akan terlihat dari seberapa kuat nilai-nilai budaya yang terdapat pada kandidat dan sejauh mana kandidat merepresentasikan budaya di arena politik atau dengan kata lain tentang kedekatan kandidat terhadap budaya masyarakat regional atau konstituen di daerah pemilihannya. Hal ini sebagaimana Bourdieu (1986) mengkonseptualisasikan modal budaya sebagai produk dari praktik sosial dan reproduksi sosial yang memungkinkan kelas untuk melakukan budaya dominan mereka melalui reproduksi siklus.
Tradisi merantau yang melembaga, dan kekerabatan matrilineal yang kokoh menjadi modal budaya tersendiri bagi segenap perantau Minangkabau. Dalam konteks politik, status sebagai perantau ini memperkokoh dukungan dari berbagai lini terhadap kandidat termasuk ‘Tigo Tungku Sajarangan’ dan berbagai komunitas masyarakat di perantauan. Disamping itu, dengan kecakapan intelektual dan budaya yang disertai kedekatan kandidat dengan budaya masyarakat tempatan, perantau Minangkabau Caleg mampu mendulang suara yang signifikan.
Di samping seberapa kuat nilai-nilai budaya yang terdapat pada kandidat dan kecakapan/ keahlian yang dimiliki kandidat, kepemilikan modal budaya juga terlihat dari kedekatan kandidat terhadap regional atau konstituen (Casey, 2008). Regional dan konstituen diidentifikasi sebagai representasi terbaik dari hubungan antara kandidat dan budaya pasar politiknya. Di berbagai kesempatan Fadli Zon mengajak generasi muda di daerah pemilihannya di Kabupaten Bogor melestarikan budaya Sunda. Bahkan Fadli Zon pada 25 September 2018 meluncurkan buku Kujang Pasundan dalam rangka meningkatkan pelestarian budaya Sunda (bogorkab.go.id). Menurut Fadli Zon, filosofi budaya Sunda menjadi pedoman sekaligus spirit bagi dirinya dalam mengemban amanah yang diberikan masyarakat. Filosofi budaya Sunda yang melekat pada dirinya adalah, “silih asah, silih asih dan silih asuh”. (hlm 255-256)
Untuk menunjang kelestarian budaya, Fadli Zon mendirikan Kampung Budaya Sunda Paseban yang berlokasi di Mega Mendung, Bogor. Selain itu, ia juga mendirikan Rumah Kreatif di Cimanggis, Depok. Tak lupa ia juga mendirikan Rumah Budaya Fadli Zon di Aia Angek, Sumatera Barat kampung halamannya. (hlm 255)
Sementara itu di Dapil Riau I, Jon Erizal figur perantau Minangkabau lainnya juga melakukan pendekatan budaya dengan masyarakat yang ada di arena pemilihan. Sebagai wujud kecintaannya ke Negeri Melayu, ia mendirikan sebuah rumah papan berarsitektur Melayu Bengkalis di Bengkalis, Provinsi Riau. Jon Erizal berusaha membangun kedekatan yang baik dengan budaya masyarakat di arena pemilihan. Ia juga membangun komunikasi lintas budaya masyarakat yang ada di Provinsi Riau.
- Untuk daya dukung dalam menjalankan aktifitas politik diperlukan kemampuan finansial/ keuangan sebagai modal ekonomi. Modal ekonomi yang dimiliki oleh Fadi Zon dan Jon Erizal berupa harta kekayaan dimanfaatkan dan dialokasikan untuk pemenangannya pada Pemilu Legislatif 2019. Modal ekonomi tersebut berfungsi sebagai penggerak mesin politik yang dipakai terutama pada saat kampanye. Harta kekayaan yang dimiliki oleh kandidat tersebut jelas menjadi modal berharga dalam memenangkan kontestasi. Adapun harta kekayaan pribadi masing-masing kandidat tersebut dialokasikan terutama untuk kegiatan sosialisasi politik, yakni operasional kampanye dan alat peraga.
- Modal institusional (kelembagaan) Fadli Zon dan Jon Erizal dalam kontestasi elektoral Pemilu Legislatif tahun 2019 merupakan dukungan dan kekuatan politik yang dimiliki kedua figur dalam memenangkan Pemilu Legislatif 2019. Fadli Zon dan Jon Erizal memperoleh dukungan yang optimal dari partai politik, kepemilikan jabatan politik, tindakan politik yang menguntungkan dan memperkuat posisi pelaku politik atau lembaga politik, dan peran aktif dan strategi pemenangan tim pemenangan.
Temuan lapangan dari hasil penelitian yang telah peneliti tuangkan pada naskah disertasi ini diketahui bahwa keseluruh modal politik berkorelasi dengan tradisi ‘merantau’ yang terdistribusi pada modal sosial, modal budaya, modal ekonomi dan modal kelembagaan. Adapun relasi merantau dengan modal sosial terlihat dari tradisi merantau yang identik dengan proses adaptasi, sesuai falsafah adat Minangkabau ‘dima bumi dipijak, disitu langik dijunjuang’ (artinya: dimana menginjak bumi, disitu menjunjung langit). Dengan falsafah ini, perantau Minangkabau Caleg aktif pada berbagai komunitas sosial yang ada di rantau, yang kemudian menjadi daya dukung dalam memperoleh kemenangan.
Sementara itu, relasi merantau dengan modal budaya terlihat dari adanya transmisi nilai-nilai luhur budaya Minangkabau terhadap perantau Minangkabau Caleg sehingga ia memiliki optimisme untuk meraih keberhasilan di rantau. Relasi merantau dengan modal ekonomi terlihat dari aktifitas merantau yang dijadikan sebagai ruang untuk mencari kehidupan yang layak ‘mancari pitih’ (mencari uang), dimana dukungan finansial digunakan perantau Minangkabau untuk pembiayaannya dalam proses politik.
Terakhir, relasi merantau dengan modal kelembagaan tertuang dalam satu diantara tiga tujuan utama merantau sebagaimana yang dikemukakan Navis yaitu ‘mancari pangkek’ (mencari pangkat/ kedudukan). Nilai mancari pangkek pada tujuan merantau ini menyebabkan perantau Minangkabau termotivasi untuk bergabung dan berkontribusi pada berbagai organisasi/ lembaga hingga menduduki posisi strategis di kepartaian, seperti Fadli Zon dan Jon Erizal yang kemudian menjadi daya dukung lembaga pada arena Pemilu Legislatif 2019.
Dengan demikian hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Modal politik dalam kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legislatif 2019 dibagi menjadi kesimpulan berikut :
- Perantau Minangkabau memiliki modal politik yang baik. Modal politik perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legisatif (Pileg) 2019 terdiri atas akumulasi modal sosial, modal budaya, modal ekonomi, dan modal kelembagaan,
- Merantau merupakan tradisi sosial masyarakat Minangkabau yang telah melembaga merupakan modal politik dalam kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI pada Pemilu Legislatif 2019. Merantau bermula dari habitus yang bertransformasi menjadi tradisi hingga kemudian membentuk modal. Merantau terinternalisasi pada karakteristik perantau Minangkabau yang diantaranya terdapat pada dua figur elite perantau Minangkabau yautu Fadli Zon dan Jon Erizal yang termotivasi untuk terus membuktikan diri pada arena kontestasi politik elektoral.
- Dari hasil penelitian Disertasi ini, dapat disampaikan adanya temuan baru (novelty) berupa :
- Gagasan mengenai merantau sebagai ruang memperoleh kekuasan politik. Sebelumnya tradisi merantau yang telah melembaga pada suku bangsa Minangkabau sebagaimana dikaji oleh Naim (2013) secara sosiologis hanya sebagai bentuk perpindahan/ migrasi.
- Merantau menjadi faktor determinan dalam kemenangan perantau Minangkabau pada arena kontestasi politik elektoral. Pemerolehan kemenangan perantau Minangkabau Caleg DPR-RI didorong oleh tradisi merantau yang berkorelasi dengan modal politik yang terinternalisasi pada modal sosial, modal budaya, modal ekonomi dan modal kelembagaan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, MA, Ph.D, Ketua Promotor . Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Anggota Tim Promotor Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si. Dr. Drs. Affan Sulaeman, M.A serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc, Ph.D. Dr. Ratnia Solihah, S.IP., M.Si. Dr. Wawan Budi Darmawan, S.IP., M.Si, Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D., S.H., M.Hum.,Disertasi yang disusun berjudul “MINANGKABAU DAN POLITIK : POLITIK PEMENANGAN PERANTAU MINANGKABAU CALEG DPR-RI PADA PEMILU LEGISLATIF 2019” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Novendra Hidayat. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id