Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/02/2023] Bandung – Selasa, 14 Februari 2023 (15.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Muhammad Ibrahim Rantau yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Disertasi yang diujikan menurut Muhamad Ibrahim Rantau, Penelitian ini mengkaji tentang Evaluasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan (LP2B) yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang LP2B dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten. Masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah trend alih fungsi lahan pertanian yang masih terus terjadi serta ketidaksesuaian antar regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian.
Penelitian ini hendak mengevaluasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menggunakan teori dari William .N.Dunn (2018) dengan 6 kriteria, yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, perataan, dan ketepatan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana metode penelitian ini relevan untuk mendapatkan gambaran secara mendalam dan holistik tentang bagaimana evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan di Provinsi Banten.
Hasil Penelitian dari 6 kriteria evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian di Provinsi Banten dalam beberapa hal kurang mendukung ( kurang berhasil mewujudkan ) efektivitas, efisiensi , kecukupan, responsivitas, perataan dan ketepatan dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Banten. Hal ini terbukti dari tujuan kebijakan untuk melindungi lahan pertanian belum tercapai mengingat trend alih fungsi masih terjadi dalam skala besar di Provinsi Banten.
Temuan Penelitian ini menunjukkan bahwasannya sebuah kebijakan agar dapat dijalankan dengan baik perlu penguatan kewenangan yang memadai dan terintegrasi dengan regulasi lain yang terkait, dalam hal ini Pemerintah Provinsi melalui kebijakan perlindungan lahan pertanian yang dimilikinya, memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam persoalan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, yang secara teknis menjadi domain Pemerintah Kabupaten/Kota, dan secara kewenangan menjadi domain Pemerintah Pusat.
Kata Kunci: Evaluasi kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian, Alih fungsi lahan
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. H. Herijanto Bekti., M.Si. Anggota Tim Promotor , Prof. Ida Widyaningsih, S.IP., M.A., PhD. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari ,Dr.Drs. H. Entang Adhi Muhtar, M.S, Dr. Heru Nurasa, M.A. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Disertasi yang disusun berjudul”EVALUASI KEBIJAKAN PERLINDINGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN DI PROVINSI BANTEN”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Muhamad Ibrahim Rantau Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id