Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Diah Nurwitasari Raih Gelar Doktor di Program Studi Ilmu Pemerintahan

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 05/02/2024) Bandung – Senin, 05 Pebruari 2024 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Diah Nurwitasari yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovenda dilahirkan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 1967 dari pasangan Bapak H. Nuriata, S.E. dan Ibu Siti Djubaedah, sebagai anak pertama dari dua bersaudara. Menikah dengan Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1979 di SDN Merdeka 5 Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1982 di SMPN 1 Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1985 di SMAN 3 Bandung, Jenjang pendidikan Sarjana Teknik Penerbangan di Technische Universtaet Braunschweig Jerman dan Teknik Perancangan Pesawat Terbang di University of Applied Science Aachen Jerman, lulus pada tahun 1995, Program Magister Ilmu Pemerintahan diselesaikan tahun 2016 di Universitas Padjadjaran, dan pada semester genap tahun akademik 2016/2017 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi 7 sejak tahun 2021. Sebelumnya Promovendus menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI (2014-2021), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2004-2009; 2009-2014), Dosen Non Organik Sesko TNI AD (2006), Direktur Lembaga Pendidikan German Campus Center Bandung (2002-2004), Direktur Lembaga Pendidikan German Campus Center Bandung (2002-2004), Design Center pesawat N2130, PT Dirgantara Indonesia (1999-2002), dan staff Aircraft Performance Engineer PT Dirgantara Indonesia (1995-2002)

Disertasi yang diujikan menuru Diah Nurwitasari. Provinsi Jawa Barat, sebagai provinsi terpadat penduduknya  di Indonesia, mengalami tingkat perceraian yang tinggi. Data BPS mencatat 98.088 kasus perceraian pada tahun 2021, meningkat 11,6% menjadi 113.643 pada tahun 2022. Keluarga di Indonesia menghadapi tantangan seperti penuaan dan aliran kekayaan antar generasi, perubahan demografis, dan akses terhadap air bersih. Kemiskinan dan kerentanan juga rnenjadi faktor, dengan meningkatnya jurnlah kelompok rniskin dan rentan.

Dalam konteks ini, Jawa Barat mencatat ribuan anak yang mengajukan dispensasi nikah setiap tahunnya, dengan beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Garut, dan Ciarnis memiliki angka tertinggi. Meskipun ada upaya pembangunan yang diarahkan untuk keluarga, kesatuan konsep tentang keberhasilan pembangunan dari perspektif keluarga masih kurang terpahami. Pernbangunan keluarga belum sepenuhnya terkoordinasi, dan belum ada Indeks Kesejahteraan Keluarga sebagai ukuran pencapaian pembangunan.

Fokus kajian terkait kebijakan keluarga telah banyak dilakukan di berbagai negara, namun belum sepenuhnya teraplikasi di Indonesia. Pernbangunan ketahanan keluarga di Jawa Barat rnenjadi sangat penting mengingat populasi dan jurnlah keluarga yang tinggi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat rnengeluarkan Peraturan Daerah Nornor 9 Tahun 2014 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang berusaha menciptakan, rnengoptimalisasi, dan rneningkatkan keuletan serta ketangguhan keluarga.

Peraturan Daerah tersebut rnerupakan upaya kornprehensif, berkelanjutan, dan koordinatif oleh pemerintah daerah, pernangku kepentingan, dan rnasyarakat. Meski demikian, irnplementasi kebijakan dapat menjadi kompleks karena adanya perubahan kepernimpinan politik, mutasi atau rotasi jabatan, dan interpretasi yang berbeda tentang konsep “Ketahanan Keluarga”. Oleh karena itu, perlu pemaharnan yang baik dan keterlibatan aktif dari semua pihak untuk mencapai keberhasilan irnplementasi kebijakan keluarga.

Penelitian ini berfokus pada proses dan factor-faktor yang terkait dengan irnplementasi peraturan daerah Jawa barat No.9 Tahun 2014. Sebuah disertasi yang berjudul Pandeglang Dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan IPM (Taufiqurokbman, 2015). Penelitian ini memberikan sebuah konsep baru mengenai kebijakan pemberian bantuan tunai bersyarat, pernberian polis asuransi ketenagakerjaan dan kewajiban melaksanakan kornitrnen ‘terbadap pentingnya pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang merupakan komponen pembentuk IPM serta pengembangan kapasitas rumah tangga miskin di Kabupaten Pandeglang,  Provinsi  Banten. Dalarn  penelitian  tersebut,  Taufiqurokhman  (2015) rnengungkapkan bahwa untuk rnengefektifkan suatu kebijakan, perlu diperjelas dan diperhitungkan adanya kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang digunakan oleh para pihak yang terlibat dan berperan rnenentukan dalam proses irnplernentasi kebijakan. Dengan menggunakan tahapan aktivitas implernentasi yang dikernukakan oleh Jones (1996), yaitu organizational (pengorganisasian), interpretation(interpretasi), dan application (aplikasi pelaksanaan), ditemukan bahwa ketiga faktor tersebut benar mempengaruhi proses implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan. Indeks Pembangunan  Manusia  Studi Kasus di Kabupaten  Pandeglang  untuk kalangan peserta Jamsosratu (Taufiqurokhman, 2015).

Penelitian lain yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pembangunan Karakter Bangsa di Kabupaten Cianjur” yang dilakukan oleh Muharam (2014). Dalam penelitian tersebut dikemukakan bahwa implementasi kebijakan tidak terlepas dari pengaruh karakteristik actor pelaksana. Oleh karena itu agar pelaksana memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan kebijakan, harus dilakukan Upaya “capacity building” (peningkatan kapasitas). Hal-hal yang perlu ditingkatkanantara lain, keterampilan teknik, managerial dan politik, kemampuan merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan, baik yang berasal dari sub-sub unit organisasi, maupun dukungan yang datang dari lembaga politik dan organisasi di tingkat lebih atas. Agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif maka perlu diterapkan prinsip kapabilitas administrasi pemerintahan berkaitan dengan prinsip- prinsip tata pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik sangat bergantung pada kemampuan birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dipahami sebagai sebuah proses, mekanisme, jaringan hubungan kelembagaan, hubungan ketatalaksanaan, pendelegasian wewenang, nilai-nilai dan kinerja lembaga pemerintahan. Penulis juga mengambil manfaat dari penelitian yang dilakukan oleh Fedryansyah (2015), dengan judul “Interpretasi Kebijakan Sosial Dalam Pembangunan di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang”. Fedryansyah (2015) mengungkapkan bahwa interpretasi kebijakan sosial merupakan aktivitas yang dilakukan oleh aparat pemerintah di level administratif. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jamrozik (2001) bahwa proses kebijakan dapat dilihat dari tiga level, yakni level politik, level administratif, dan level operatif. Aktivitas interpretasi dari level politik tersebut akan dapat membantu para petugas di level operatif dalam mengimplernentasikan kebijakan. Ketepatan interpretasi dibutuhkan dalam memahami masalah dan mengenali tujuan, sehingga lahir pilihan program aplikasi kebijakan yang tepat pula. Pilihan-pilihan implementasi yang diarnbil oleh aparat pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan dipengaruhi oleh nilai, cara penyampaian program, siapa yang menjadi sasaran program sdta bagaimana sumber pendanaannya. Dalam penelitian ini Fedryansyah (2015) juga menyebutkan bahwa interpretasi yang berbeda dari implementor sebuah kebijakan dapat rnenjadi kendala dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menunjukkan, bahwa peran pelaksana dalam implementasi kebijakan sangat berpengaruh dalam proses impJementasi kebijakan. Hal ini perlu menjadi perhatian penulis, apakah tujuan kebijakan keluarga di Jawa Barat telah dipahami dengan benar oleh para pelaksana di berbagai tingkatannya. Mengingat, bahwa istilah kebijakan keluarga atau ketahanan keluarga masih menjadi hal yang baru dalam kebijakan publik di Jawa Barat. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan kerangka pemikiran yang disusun dengan melakukan modifikasi terhadap proses implementasi dan faktor-faktor terkait implementasi peraturan daerah Jawa Barat no. 9 tahun 2014. Modifikasi ini digunakanuntuk menganalisis bagaimana proses impementasi menggunakan teori Jones dimana terdapat organization, interpretation, dan application. Sedangkan faktor-faktor terkait implementasi peraturan daerah jawa Barat no.9 Tahun 2014 yaitu menggunakan teori Grindle dan CIT dimana didalamnya menganalisis content, context dan actor.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan pendekatan kualitatif maka dapat disimpulkan     bahwa banyaknya       dinamika dalam implementasi              Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.9 Tahun 2014 dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi implemntasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.9    Tahun 2014 sebagai berikut: Peraturan          daerah Jawa Barat      no. 9 tahun                        2014 memiliki masalah           pada                proses impelementasi : (1) pengorganisasian,       tidak terbentuknya      tim Pembinaan            ketahanan keluarga Jawa Barat sebagai unit organisasi yang bertugas memastikan terlaksanakanya amanat perda daerah               tahap   organisasi.                  (2) interpretasi,                       tidak terpahaminya                                      amanat agar Pembangunan ketahanan keluarga menjadi arus utama dalam kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat. (3) Aplikasi,                     Keterlambatan penerbitan                   peraturan                                 gubemur yang    menjelaskan                lebih lanjut pelaksanaan perda. Terdapat kelemahan sistem birokrasi dalam memastikan implementasi sebuah kebijakan.

lsi kebijakan diakui bermanfaat untuk Masyarakat. lmplementasi perda belum mencapai derajat perubahan yang diinginkan karena kurangnya daya dukung kekuasaan. Karena pembuat kebijakan adalah kepala daerah (gubernur) maka kebijakan ini bersifat top down sehingga tidak semua pihak terkait merasa merniliki kepentingan dengan kebijakan ini. Hal ini menyebabkan pelaksana tidak cukup termotivasi dan kurangnya informasi untuk mengawal implementasi perda jawa barat no.9 tahun 2014.

Pergantian kekuasaan di pemerintah provinsi jawa barat berpengaruh pada irnplementasi perda. lni berakibat lebih lanjut di Tingkat unit organisasi sehingga tidak merniliki kekuasaan untuk tetap melaksanakan kebijakan ini.

Tingkat pemahaman implementator terhadap isi dan tujuan kebijakan mempengaruhi implementasi. Minimnya informasi tentang tujuan kebijakan karena bersifat top down. Pelaksana lapangan tidak memiliki kekuasaan yang cukup untuk membuat perda dapat diimplementasikan.

Hasil penelitian ini diharapkan mempunyai rnanfaat, di samping sebagai upaya pengembangan ilmu/studi pemerintahan, juga dapat bermanfaat bagi pengembangan kebijakan publik yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan-pennasalahan pembangunan ketahanan keluarga yang  terjadi  di masyarakat. Bagi  pengembangan   disiplin  ilmu pemerintahan manfaatnya adalah untuk menambah keterangan-keterangan pada khasanah keilmuan. Penelitian ini diharapkan ikut mengembangkan konsep ilmu pemerintahan khususnya  konsep  analisis implementasi kebijakan publik terkait kebijakan keluarga.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Utang Sunaryo, M.A, sebagai .Anggota Tim Promotor Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, MA., Ph.D,  Dra. Binahayati Rusyidi, MA., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Dr, Dra. Dede Sri Kartini, M.Si . Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. Dr. Drs. Affan Sulaeman, M.A Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H.  Budiman Rusli, M.S . Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KELUARGA(STUDI PADA PERATURAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA).”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Diah Nurwitasari. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id