Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Ani Kusumaningsih Raih Doktor di Program Studi Administrasi Bisnis

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 31/01/2024] Bandung – Rabu , 31 Januari 2024 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Ani Kusumaningsih yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Administrasi Bisnis resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovenda dilahirkan di Ponorogo pada tanggal 19 Oktober 1969 dari pasangan  Bapak H. R. Ngatimin Agus Tjokroadikusumo dan Ibu Hj. R. Nganten Toerini, sebagai anak bungsu dari enam bersaudara. Pernikahannya dengan H. Deri Dayandri, S.Si. dikaruniai 1 (satu) orang putri yaitu Nur’aini, S.Ked. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1982 di SDN Bangunsari III Ponorogo, SMP diselesaikan pada tahun 1985 di SMPN 1 Ponorogo, SMA diselesaikan pada tahun 1988 di SMAN 1 Ponorogo, Jenjang pendidikan Sarjana Teknik Arsitektur lulus pada tahun 1995 di Universitas Udayana, Program Magister Manajemen diselesaikan tahun 2017 di Universitas Pamulang, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang sejak tahun 2017-sekarang, dan sebelumnya bekerja di Bank Permata sebagai banker sejak tahun 1995-2019 dan di PT Dewata Indah sebagai konsultan sejak tahun 1988-1994

Disertasi yang diujikan menurut Ani Kusumaningsih, Penelitian ini fokus pada pembiayaan digital bagi UMKM, khususnya untuk usaha mikro. Hal ini dengan pertimbangan bahwa UMKM merupakan pertahanan bagi ekonomi di Indonesia karena pangsa UMKM lebih dari 99% dan juga memberikan kontribusi 97% terhadap penyerapan tenanga kerja. Peran UMKM sangat penting dalam menggerakkan sektor riil di Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp 19.588,4 triliun pada akhir tahun 2022, meningkat dari 3,7% (2021) menjadi 5,31% (2022), yang ditopang oleh UMKM sekitar 60%. UMKM juga turut menunjang perekonomian Indonesia karena menyumbang 58% dari total investasi dan 14% dari total ekspor (BPS – Badan Pusat Statistik, 2023).

Keberlanjutan usaha UMKM (termasuk usaha mikro) harus dijaga, bahkan ditingkatkan. Di sisi lain, permasalahan yang paling sering dihadapi oleh UMKM adalah ketersediaan permodalan (Chan et al., 2019). Modal ini biasanya sulit diperoleh karena nilai usahanya tidak cukup untuk dijadikan jaminan bank atau lembaga keuangan. Sedangkan bagi perbankan atau lembaga keuangan, pembiayaan merupakan salah satu layanan yang menunjang bisnis utamanya. Oleh karena itu, pembiayaan harus dikelola dengan baik agar terhindar dari berbagai jenis risiko yang merugikan perbankan, seperti Non-Performing Financing (NPF).

Pembiayaan mikro di bank syariah menjadi tantangan di era digitalisasi ini. Saat ini kebutuhan nasabah mikro yang harus dipenuhi oleh bank syariah tidak hanya sekedar bertransaksi, namun mencakup kebutuhan gaya hidup yang semakin trendi (Lewis & Liu, 2020). Pelanggan membutuhkan aplikasi yang aman, mudah, fleksibel, dapat digunakan di mana saja dan kapan saja (Pellegrino & Abe, 2022). Oleh karena itu, bank syariah juga harus berkembang mengikuti kebutuhan nasabah dan tren yang berkembang. Maka pembiayaan digital menjadi jawaban bagi nasabah mikro untuk memenuhi kebutuhan pembiayaannya.

Penyaluran pembiayaan perbankan syariah berdasarkan jenis penggunaan pada tahun 2022 tumbuh sebesar 19,93%, meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya dengan pertumbuhan sebesar 6,90%. Pertumbuhan yang sangat baik dari pemulihan atas pandemi COVID-19 menunjukkan perbankan syariah memiliki tingkat pemulihan yang tinggi dari sisi pembiayaan. Penurunan rasio Non-Performing Financing (NPF) dengan NPF Gross sebesar 2,31% dan NPF Net sebesar 0,75% dan 0,75%, lebih rendah dari tahun lalu sebesar 2,57% dan 0,92%. Hal ini menandakan pembiayaan di bank syariah yang bermasalah/macet semakin berkurang. Berdasarkan data laporan tahunan Bank Syariah Indonesia tahun 2021, pembiayaan untuk perbankan syariah berhasil tumbuh sebesar 7,48%, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional sebesar 2,26%. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Indonesia yang merupakan bank syariah terbesar di Indonesia.

Digitalisasi pembiayaan atau pembiayaan digital secara umum terdiri dari tiga bagian yakni input, process, output. Pada proses input dilakukan inisiasi pembiayaan digital dengan cara verifikasi dan document checking. Proses ini dilakukan dengan dual control, minimal oleh dua petugas bank syariah dan atau by system. Proses ini dilakukan berdasarkan teori: Accountability (Susiyati, 2009) sehingga petugas bank dapat memastikan bahwa nasabah (calon debitur) memiliki rasa tanggung jawab, motivasi yang jelas serta anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban atas pembiayaan yang diambilnya; Adequacy of Fund (Furqaini dan Yaya, 2016) guna memastikan dana bank cukup untuk memberikan pembiayaan tanpa mengganggu likuiditas bank; Accounting Information (Simanjuntak, 1999) guna memastikan pencatatan transaksi pembiayaan dilakukan dengan baik dan proper. Selanjutnya dilakukan proses pembiayaan dengan cara validasi dan evaluasi/analisis. Proses ini dilakukan berdasarkan teori: Operational Risk (Grinsven, 2009) yang memastikan process, people, system dan external factor dikelola dengan baik; Internal Control (Yusuf, 2010) dengan memastikan sistem pengendalian internal dijalankan dengan baik; Credit Analysis (Kasmir, 2002) diproses dengan benar, minimal dengan memperhatikan 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) calon debitur. Proses Credit Analysis ini harus didukung oleh Operational Risk dan  Internal Control yang baik. Terakhir adalah output berupa approval yang ditandai dengan adanya disbursement. Output ini merupakan akhir dari rangkaian proses pembiayaan digital yang dilandasi teori Digital Financing (Kangwa et al., 2021; Pellegrino & Abe, 2022; Yang et al., 2022; Jing, 2022; Teixeira & Jorge, 2021).

Kerangka acuan dalam melakukan analisis Anteseden Digitalisasi Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Indonesia didasari oleh :

Stewardship Theory (Davis et al., 1997) sebagai Grand Theory

Compliance Theory (Milgram, 1963; Bruijn, et al., 2022; Nolan & Wallen, 2021; Pratt & Lloyd, 2021) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 (2011) sebagai Middle Theory

Digital Financing (Jing, 2022; Yang et al., 2022); Accountability (Susiyati, 2009); Adequacy of Fund (Furqaini & Yaya, 2016); Accounting Information (Simanjuntak, 1999); Operational Risk (Grinsven, 2009); Internal Control (Yusuf, 2010); Credit Analysis (Kasmir, 2002) sebagai Applied Theory

Promovendus menggunakan penelitian Said et al. (2018), Fehr (2006), Bruns et al. (2008), Risk Management Association (2017), Wardiwiyono (2012), Wachira (2017) dan Kambe & Tamamura (2022) sebagai teori pendukung untuk menganalisis kerangka penelitian dan seluruh variabel pada research model.

Penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya jika ditinjau dari objek penelitian, lokus penelitian, variabel penelitian, metode penelitian dan model penelitian. Promovendus memiliki keyakinan bahwa hasil penelitian ini dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang perbankan, finance dan teori di bidang ilmu Administrasi Bisnis serta bukti nyata yang terkait dengan Anteseden Digitalisasi Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Indonesia.

Penelitian ini secara spesifik menganalisis dan menjelaskan seberapa besar pengaruh anteseden digitalisasi pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia yang dijabarkan melalui reseach model dengan mengukur pengaruh accountability, adequacy of fund, accounting information, operational risk, internal control dan credit analysis terhadap pembiayaan digital di Bank Syariah Indonesia. Dengan penjelasan tersebut di atas, maka penelitian ini dapat dikatakan memiliki orisinalitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Penelitian ini dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara survey (pengamatan langsung, pengisian kuesioner dan wawancara). Populasinya adalah karyawan Bank Syariah Indonesia, dengan sampel sebanyak 100 orang. Sampel yang digunakan adalah sampel yang heterogen. Sampel diambil dari karyawan Bank Syariah Indonesia yang telah bekerja di Bank Syariah Indonesia minimal selama dua tahun dan memahami proses digital financing. Pengambilan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode probability sampling. Metode probability sampling yang dipergunakan adalah random sampling. Besaran sampel ditetapkan dengan pemenuhan kecukupan dari standar Slovin. Responden yang sesuai dengan kriteria penelitian diberikan kuesioner, kemudian data yang terkumpul diolah dan dianalisis. Analisis deskriptif statistik digambarkan menggunakan tabel, grafik, dan rata-rata tertimbang. Analisis untuk menguji hipotesis menggunakan Partial Least Square-Structural Equation Modelling (PLS-SEM).

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. H. R. Anang Muftiadi, S.E., M.Si, Ketua Promotor . Prof. Dr. Dra. Erna Maulina, M.Si, Anggota Tim Promotor  Dr. Margo Purnomo,  S.IP., M.M, Dr. H. R. Anang Muftiadi, S.E., M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, SE.,MM, Dr. Nenden Kostini, S.E., M.Si. Dr. Hj. R. Ratna Meisa Dai, S.Sos., M.Si.Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S .Disertasi yang disusun berjudul “ANTESEDEN DIGITALISASI PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH INDONESIA” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Ani Kusumaningsih. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.