Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Andriyus Raih Gelar Doktor di Program Studi Ilmu Pemerintahan

Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 24/07/2023) Bandung – Senin, 24 Juli 2023 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Andriyus yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Disertasi yang diujikan menuru Andriyus. Pemerintahan Desa adalah salah satu penyelenggaraan pemerintahan yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia meskipun Pemerintahan Desa berada pada level terendah, karena keberadaan Pemerintahan Desa berperan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan keberlangsungan demokrasi ditingkat Desa. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka posisi desa semakin penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa bukan lagi halaman belakang dari Indonesia, tapi desa adalah halaman depan yang menjadi ujung tombak dan sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional.

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 1 point 5 disebutkan bahwa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan Keuangan Desa tersebut menurut Pasal 1 point 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, meliputi penerimaan pendapatan, belanja/pengeluaran, dan pembiayaan Desa. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan desa.

Sejalan dengan program Nawacita Pemerintah yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk mewujudkannya pemerintah mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan desa baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun peningkatan dana yang dikelola oleh desa ternyata malah diiringi oleh peningkatan angka korupsi. Realita yang terjadi tidak sedikit pemerintah desa yang tersandung masalah hukum yang disebabkan oleh penyelewengan pengelolaan dana yang ada di desa. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak tahun 2015

hingga tahun 2018. Sedikitnya tercatat 264 kasus korupsi dana desa dengan 231 tersangka korupsi dengan total nilai kerugian Negara mencapai Rp. 107,7 miliar. Pada tahun 2015 tercatat 22 kasus dengan 15 Kepala Desa menjadi tersangka, pada tahun 2016 meningkat menjadi 48 kasus dengan 61 kepala desa menjadi tersangka, sementara pada tahun 2017 tercatat 98 kasus dengan 66 kepala desa menjadi tersangka, dan pada tahun 2018 terdapat 96 kasus dengan 99 orang kepala desa menjadi tersangka, total keseluruhan sudah 231 orang kepala desa tersangkut korupsi dana desa. Bahkan di tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan yang sangat signifikan yaitu ditahun 2020 terdapat 129 kasus dengan 172 orang tersangka sedangkan ditahun 2021 terdapat 154 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 245 orang.

Melihat kondisi ini, maka pemerintah melakukan perubahan sistem pengelolaan Keuangan Desa, dari manual menjadi sistem pengelolaan berbasis elektronik atau online dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna meningkatkan kualitas tata kelola Keuangan Desa. Tujuan dikembangkannya Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) adalah untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan Keuangan Desa secara efektif, efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Desa tersebut. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) mulai diberlakukan untuk diterapkan pada pemerintah desa pada tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November tahun 2015 terkait Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut juga berisi himbauan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut dalam pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya di pertegas dalam pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah kabupaten yang sejak tahun 2016 sudah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Kabupaten Bengkalis

teridiri dari 11 Kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Bantan. Penelitian ini penulis fokuskan di Kecamatan Bantan dengan pertimbangan bahwa Kecamatan Bantan merupakah salah satu kecamatan dengan jumlah desa terbanyak yaitu sebanyak 23 desa. Selain itu, secara geografis Kecamatan Bantan berada satu pulau dan berbatasan langsung dengan ibukota kabupaten idealnya karena berbatasan langsung dengan ibukota kabupaten tersebut maka sarana dan prasarana pendukung penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) akan lebih lengkap dan memadai dibandingkan dengan kecamatan lain, tapi pada kenyataannya di Kecamatan Bantan masih banyak ditemukan permasalahan dalam penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) diantaranya rendahnya kualitas sumber daya manusia serta belum tersedianya infrastruktur jaringan internet sebagai syarat mutlak penerapan sistem yang berbasis online.

Mengingat pentingnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, maka seyogianya setiap Pemerintah Desa mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi tersebut dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Namun untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa yang berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut maka perlu didukung oleh adanya kapabilitas organisasi Pemerintahan Desa.

Untuk melihat kapabilitas pemerintahan desa dalam menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa promovendus menggunakan konsep kapabilitas Leonard Barton (1992) bahwa kapabilitas organisasi dapat dinilai dari dimensi: (1) Employee Knowledge and Skill; (2) Technical Systems;

(3)       Managerial Systems; (4) Value and norm. yang dielaborasikan dengan konsep Heek (2001;23), tentang strategi yang menentukan keberhasilan pelaksanaan E-Government di instansi pemerintah yaitu , Building Legislative Infrastructure, Building Leadership and strategic Thinking, Building Awareness and commitment.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif karena penelitian ini mengeksplor fenomena tentang kapabilitas pemerintah desa dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Employee Knowledge and Skill, Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa sangat penting dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa karena aparatur desa merupakan faktor kunci     tercapai atau tidaknya tujuan dari pemerintahan desa. Rendahnya pengetahuan dan keterampilan aparatur desa memang dapat menjadi hambatan dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hal ini karena Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan sistem informasi yang menggunakan teknologi informasi, sehingga membutuhkan pemahaman dan keterampilan khusus dalam penggunaannya.

Pengetahuan dan keterampilan berkaitan dengan Pengetahuan tentang prosedur pengoperasian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) mencakup pemahaman tentang bagaimana menggunakan perangkat lunak (software) yang digunakan untuk mengelola keuangan desa, termasuk pengelolaan anggaran, penerimaan dan pengeluaran dana, pembukuan, dan pelaporan keuangan. Prosedur pengoperasian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dapat meliputi: Pemahaman tentang fitur dan fungsi aplikasi, Pemahaman tentang struktur akun, Pemahaman tentang prosedur pembukuan serta Pemahaman tentang pelaporan keuangan. Employee Knowledge and Skill dalam penerapan Sistem Keuangan Desa di Kecamatan Bantan masih rendah karena perangkat desa banyak yang belum mengetahui dengan baik tentang prosedur penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa. Serta belum terampil dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut.

Technical Systems, merupakan sistem atau jaringan yang terdiri dari berbagai komponen teknis seperti perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan infrastruktur terkait. Tujuannya adalah untuk mengotomatisasi, memantau, dan mengontrol berbagai proses teknis dalam organisasi atau sistem. Technical Systems yang dimaksud adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik dalam mendukung penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa, yang meliputi Ketersediaan Sarana Teknologi Pendukung dan Ketersediaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi (internet). Ketersediaan teknologi sangat bisa mendukung penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa tidak hanya jumlah unitnya saja tetapi juga spesifikasinya juga sudah terupdate. Akan tetapi Ketersediaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi (internet) yang belum mendukung penerapan Sistem Keuangan Desa karena belum semua desa yang dijangkau oleh jaringan internet, hanya desa-desa yang jaraknya dekat dengan Ibukota Kecamatan yang jaringan internetnya sudah tersedia itupun kualitas jaringannya masih lambat dan sering bermasalah dan bahkan dibeberapa desa memakai jasa penyedia jaringan dari pihak ketiga yang berbayar dalam bentuk tower wifi.

Managerial Systems, merupakan Langkah-langkah pimpinan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan visi dan misi yang diembannya agar dapat diwujudkan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkannya. Tujuan dari sistem manajerial adalah untuk mencapai tujuan organisasi dengan efektif dan efisien. Sistem manajerial yang efektif harus dapat mengoordinasikan dan memotivasi bawahan untuk bekerja sama secara efektif, menyelesaikan tugas-tugas yang ditugaskan, dan mencapai tujuan organisasi secara efisien. Sistem ini melibatkan manajemen dan pemimpin dalam mengambil keputusan, mengembangkan rencana, dan mengoordinasikan tugas-tugas untuk mencapai tujuan organisasi.

Managerial systems yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kepemimpinan kepala desa dan Dukungan Pejabat Pembuat Kebijakan, Kepemimpinan kepala desa memainkan peranan yang penting dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Kepala desa selaku penanggungjawab penerapan Sistem Keuangan Desa sudah memberikan dukungan yang maksimal dalam penerapan Sistem Keuangan Desa, yaitu dalam mengarahkan, memotivasi perangkat desa serta memberikan dukungan anggaran baik untuk pengadaan perangkat pendukung maupun untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tentang Sistem Keuangan Desa.

Disamping itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku pejabat pembuat kebijakan sudah mendukung secara penuh penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan cara memfasilitasi penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), memberikan pelatihan-pelatihan, serta dukungan teknis berupa terus melakukan peningkatan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) menyesuaikan dengan kondisi terkini dan perubahan peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.

Value and Norms, Nilai dan norma adalah dua konsep yang penting dalam organisasi karena keduanya dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi dan budaya organisasi secara keseluruhan. Nilai adalah prinsip-prinsip atau keyakinan yang penting bagi sebuah organisasi, dan seringkali mencerminkan tujuan atau misi organisasi. Nilai-nilai tersebut dapat mempengaruhi tindakan anggota organisasi, karena nilai-nilai tersebut menunjukkan apa yang dianggap penting oleh organisasi tersebut. Sementara itu, norma adalah standar perilaku atau aturan yang diikuti oleh anggota organisasi. Norma dapat mempengaruhi cara anggota organisasi berinteraksi satu sama lain dan dengan pelanggan atau pihak luar. Norma dapat berupa aturan formal atau tidak tertulis yang menjadi kebiasaan di lingkungan organisasi.

Sikap aparatur desa dalam bekerja belum mencerminkan sikap yang profesional dengan integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan tugas. Sikap profesional dalam bekerja meliputi berbagai hal seperti kedisiplinan dalam waktu dan tanggung jawab pekerjaan, seperti datang tepat waktu, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan memenuhi target yang ditetapkan. Aparatur pemerintah desa di Kecamatan Bantan masih belum memiliki disiplin yang tinggi dalam bekerja, masih banyak yang terlambat masuk kantor, serta bermalas-malasan dalam bekerja. Hal ini berdampak terhadap rendahnya kualitas kerja dan kinerja aparatur desa.

Selain itu, budaya organisasi pemerintah desa masih juga masih belum menggambarkan budaya organisasi yang baik karena aparatur desa belum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, aparatur desa masih beranggapan bahwa penerapan teknologi dalam melaksanakan tugas bukan mempermudah pekerjaan malahan mempersulit mereka dalam bekerja. Hal ini lah yang menyebabkan penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Kecamatan Bantan belum bisa terlaksana secara optimal.

Selanjutnya dari aspek Building Legislative Infrastructure (Kesiapan Infrastruktur Hukum), Dengan adanya aturan hukum yang menjadi dasar dan pedoman dalam penerapan E- Government melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) maka akan memberikan batasan- batasan aparatur desa dalam bekerja, disamping itu adanya aturan hukum yang jelas juga akan memberikan rasa aman dan damai dalam melaksanakan pekerjaan serta melindungi hak dan kewajiban aparatur desa yang akan berdampak pada peningkatan disiplin aparatur desa dalam menerapkan E-Government.

Perangkat hukum yang menjadi payung hukum penerapan Sistem Keuangan Desa sudah ada mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tentang Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, Nota kesepahaman antara Menteri dalam negeri dengan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan nomor 900/6271/SJ dan Nomor MoU-16/K/D4/2015 tentang peningkatan pengelolaan keuangan desa, Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Nomor B.7508/01-16/08/2016 tentang Himbauan terkait pengelolaan Keuangan Desa/dana Desa, serta Buku Kerja Aplikasi Sistem Keuangan Desa serta Modul Sistem Keuangan Desa.

Aspek Building Leadership and Strategic Thinking (Pengembangan Kepemimpinan dan Pemikiran Strategis),

Dalam upaya mencapai keberhasilan pelaksanaan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), juga diperlukan kepemimpinan dan pemikiran strategis dari pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah desa, karena kepemimpinan dan pemikiran strategis dapat berfungsi memberi dukungan atau motivasi dan mengarahkan para bawahan agar tugas pekerjaannya dapat terlaksana dan mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.

Adapun kepemimpinan dan pemikiran strategis yang diperlukan sehubungan dengan pencapaian keberhasilan pelaksanaan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) mencakup : Kepedulian pimpinan dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Dukungan pimpinan dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan keinginan pimpinan untuk menjadi yang terbaik dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Di Kecamatan Bantan, semua unsur pimpinan sudah memberikan perhatian dan dukungan serta berkomitmen untuk menjadi yang terbaik dalam penerapan E-Government melalui Sistem Keuangan Desa. Dukungan dan komitmen yang kuat dari pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengoptimalkan penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) terlihat dari adanya pemberian reward bagi pemerintah desa yang pengelolaan keuangan desanya terkategori baik yang dilihat mulai dari perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sehingga ini menjadi pemicu bagi pemerintah desa untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik. Namun, dalam hal supervisi dari pimpinan terkait penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Kecamatan Bantan masih sangat kurang, padahal supervisi dari unsur pimpinan itu sangat penting untuk memastikan penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Aspek Building Awareness and Commitment (Pengembangan Kesadaran dan Komitmen), Kesadaran dan komitmen sangat penting dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), karena Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) memerlukan keterlibatan aktif dan konsisten dari seluruh elemen masyarakat desa untuk berhasil. Kesadaran dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dapat berarti pemahaman dan kesediaan untuk mengikuti aturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan. Kesadaran ini dapat dipengaruhi oleh pendidikan dan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat desa mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta manfaat yang akan diperoleh dari pengelolaan keuangan desa yang baik. Sementara itu, komitmen dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berarti keterikatan atau keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pemerintah desa bahwa semuanya menyadari akan pentingnya penerapan Sistem Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mereka sangat mendukung hal ini terlihat dari aktifnya dinas memberikan berbagai macam pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalan menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), namun dilihat dari komitmen, belum adanya komitmen yang kuat dari pimpinan di tingkat Desa. Rendahnya komitmen aparatur desa terlihat dari kurang seriusnya aparatur desa dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dari beberapa kali pelatihan yang diselenggarakan tingkat kehadiran peserta sangat minim mayoritas mereka lebih mengutamakan refreshingnya dibanding inti dari pelatihan tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemerintahan desa di Kecamatan Bantan belum memiliki kapabilitas dalam menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa. Kapabilitas Leonard Barton (1992) belum cukup untuk melihat kapabilitas pemerintahan desa di Kecamatan Bantan dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa, perlu diperkuat dengan adanya kesadaran dan komitmen aparatur pemerintah desa (Heeks, 2001 :3).

Pengawasan merupakan unsur yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan, karena dengan adanya pengawasan maka tahapan pelaksanaa kegiatan bisa dikendalikan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Pengawasan penerapan Sistem Keuangan Desa dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, atau Tim Pengawas Dana Desa (TPDD), Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa serta masyarakat desa. Selama ini belum ada dilakukan pengawasan yang secara khusus untuk memonitoring penerapan Sistem Keuangan Desa.

Leadership yang dimaksud adalah keinginan dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik untuk benar-benar menerapkan konsep e-government. Sangat dibutuhkan political will yang kuat dari pimpinan daerah, terutama dalam penyediaan infrastruktur pendukung yaitu penyediaan jaringan internet sebagai unsur sentral dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa yang berbasis online ini. Sehingga semua desa yang ada di Kecamatan Bantan sudah dijangkau oleh jaringan internet.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Utang Sunaryo, M.A, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr.Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si, Dr. Dr. Rahman Mulyaman, M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum. Dr, Dra. Dede Sri Kartini, M.Si . Dr. Novie Indrawati Sagita, S.IP. M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H.  Budiman Rusli, M.S . Disertasi yang disusun berjudul “KAPABILITAS PEMERINTAHAN DESA DALAM PENERAPAN SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) DI KECAMATAN BANTAN KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2016 – 2021.”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Adriyus. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id