Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 29/08/2023] Bandung – Selasa, 28 Agustus 2023 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Vandyarman Mulya Priyanda yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.Promovendus dilahirkan di Palembang pada tanggal 15 Januari 1985 dari pasangan Bapak Ir. Chrisna Damayanto dan Ibu Siti Maria, sebagai anak pertama dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Mainita Hidayati, S.Sos, M.A. dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Ali Avanta Priyanda, Aurumi Anniva Priyanda, Aisyah Anniva Priyanda, dan Aafiyah Anniva Priyanda. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1996 di SD YKPP II Palembang, SMP diselesaikan pada tahun 1999 di SMP YKPP I Palembang, SMA diselesaikan pada tahun 2002 di SMA Insan Kamil Bogor. Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Politik diselesaikan pada tahun 2007 di Universitas Indonesia, Program Magister diselesaikan tahun 2012 di Universitas Indonesia, dan pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Analis Perencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi.
Disertasi yang diujikan menurut Vandyarman Mulya Priyanda, Dalam diskursus teori-teori kebijakan publik…. implementasi sebuah kebijakan merupakan salah faktor kunci dari keberhasilan sebuah kebijakan publik. Implementasi kebijakan adalah sebuah wilayah dimana sebuah kebijakan harus berhadap-hadapan dengan aspek politik, sosial dan kultural yang ada di masyarakat…. Banyak kegagalan sebuah kebijakan disebabkan oleh kegagalan pada fase implementasi ini. Grindle memperkenalkan implementasi kebijakan dengan sebuah model yang melakukan penyandingan antara aspek politik dan administrasi untuk melakukan analisis implementasi kebijakan publik.
Grindle (1980, p. 7) berpendapat bahwa fungsi dari implementasi kebijakan adalah membentuk sebuah hubungan yang memungkinkan tujuan dari kebijakan publik (politik) dapat diwujudkan dari hasil kegiatan pemerintahan (administrasi). Kebijakan publik adalah pernyataan arahan, tujuan, dan cita-cita yang bersifat ideal dan umum (politik). Proses implementasi kebijakan dimulai dengan melakukan spesifikasi tujuan dari kebijakan melalui desain program kerja (action program) dan pengalokasian sumberdaya untuk pelaksanaan kebijakan tersebut (administrasi). Sehingga, tujuan dari sebuah kebijakan dapat diwujudkan oleh program-program kerja….Terdapat dua dimensi pada model implementasi kebijakan Grindle. Dimensi pertama adalah muatan kebijakan (content of policy) dan dimensi kedua adalah konteks implementasi (content of implementation). Dimensi muatan kebijakan terdiri dari Pengaruh kepentingan (interests affected), Jenis manfaat (type of benefits), Tingkat perubahan yang diharapkan, Letak/ posisi pengambilan keputusan, Pelaksana program (program implementors), dan Komitmen sumberdaya (resources committed)….. Adapun dimensi konteks implementasi terdiri dari Kekuasaan, kepentingan dan strategi dari aktor yang terlibat (power, interests, and strategies of actors involved); Karaktersitik dari rezim dan institusi (institution and regime characteristics);….serta kepatuhan dan daya tanggap (compliance and responsiveness). Dengan menggunakan teori grindle tersebut, penelitian ini melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan urusan pemerintahan umum di Kota Bekasi….yang difokuskan kepada Program KNFPKS
Urusan PUM adalah urusan yang mengurusi bidang wawasan kebangsaan, politik demokrasi, kesatuan bangsa, serta manajemen konflik di daerah. Tujuan dari implementasi kebijakan urusan PUM di daerah adalah terwujudnya kohesi negara bangsa (UU 23/2014). Kohesi nation-state merupakan tema krusial jika dikaitkan dengan gangguan ketahanan nasional suatu negara (Bader, Schuster, Bader, & Shaffer, 2019; Maksum, 2014; Mulyadi & Prakoso, 2021; Siahaan & Risman, 2021). Gangguan kohesi nasional/daerah dapat menyebabkan konflik, maka diperlukan sistem kewaspadaan nasional dan manajemen konflik yang di dalamnya mencakup kekuasaan, waktu, skala dan keterhubungan di lingkungan (Mac Ginty, 2021, pp. 11–15)…. Dalam konteks inilah urusan pemerintahan umum muncul di dalam tata kelola pemerintah daerah yang tertuang di dalam UU 23/2014 dengan mengintegrasikan sistem kewasapadaan nasional dan manajemen konflik sosial ke dalam urusan Pemerintahan Umum (PUM) yang kemudian dituangkan dalam Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial (PKNFPKS).
Agar urusan PUM ini menjadi berdayaguna,…. Pemerintah Pusat menarik wewenang pengelolaan urusan PUM di daerah dengan mengembalikannya ke Presiden (Maksum, 2014; Sadad, 2016; Uluputty, 2018). Presiden kemudian mendelegasikan urusan ini kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah… Pendelegasian urusan PUM ini termaktub dalam pasal 25 UU 23/2014…. Namun, sejak diundangkannya UU 23/2014 terdapat gap/masalah implementasi urusan PUM di level daerah…. Gap ini dapat dilihat dari, pertama, Laporan Kinerja Instansi (LAKIN) Ditjen Polpum Kemendagri dan hasil rekapitulasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kemendagri yang menyebutkan bahwa dari tahun 2015 hingga 2020 telah terjadi 351 peristiwa konflik sosial di seluruh Indonesia. Kedua, dalam UU 23/2014 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan urusan PUM di daerah, kepala daerah akan dibantu oleh instansi vertikal PUM…. Kondisi eksisting, sampai saat ini belum satu pun instansi vertikal yang terbentuk untuk membantu kepala daerah untuk melaksanakan urusan PUM di daerah. Ketiga, pada pasal 25 ayat 4 UU 23/2014 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan urusan PUM di daerah akan dibiayai oleh APBN (Pemerintah Republik Indonesia, 2014, p. 21). Faktanya, sampai saat ini pemerintah pusat belum menyediakan dana pengelolaan urusan pemerintahan umum untuk daerah. Pemerintah pusat justru membebankan pelaksanaan urusan PUM ke daerah.
Kerancuan implementasi urusan PUM ini menyebabkan pelaksanaan urusan PUM di daerah tidak berjalan dengan baik…. Hal ini juga terdapat di tata kelola urusan PUM di Kota Bekasi. Kajian awal terkait tata kelola urusan PUM di Kota Bekasi ditemukan sejumlah gap dan kelemahan di dalam tata kelola urusan PUM di Kota Bekasi. Pertama, berdasarkan data Pemprov Jabar pada periode 2018 hingga 2020 terdapat 70 kasus kerawanan sosial yang terjadi di Kota Bekasi. Adapun data konflik yang bersumber dari Pemkot Bekasi disebutkan bahwa sepanjang 2010-2020 terdapat 20 kasus konflik sosial yang terjadi di Kota Bekasi dengan skala/ drajat yang berbeda-beda. Kedua, Berdasarkan data Tahun 2018 yang dirilis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwa Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling tinggi tigkat kriminalitasnya se-Provinsi Jawa Barat. Ketiga, terdapat inkonsistensi di dalam penyusunan rencana urusan PUM dan Program PKNFPKS yang disebabkan ketiadaan panduan di dalam menentukan rencana kerja. Keempat, Ketiadaan institusi vertikal dalam implementasi urusan PUM di Kota Bekasi…..Ketiadaan institusi ini menyebabkan kekosongan pejabat administratif (ASN) sebagai wakil pemerintah pusat dalam urusan PUM di Kota Bekasi. Oleh karena itu, Fenomena-fenomena di atas memberikan landasan akademis bahwa implementasi urusan PUM di Kota Bekasi layak untuk diteliti. Tema ini diteliti untuk mengeksplorasi permasalahan implementasi urusan PUM dan Program PKNFPKS di Kota Bekasi.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Dra. Hj. Sinta Ningrum, M.T. Anggota Tim Promotor , Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP.,M.Si. Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H, S.AP, M. Hum. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A, Dr. Novie Indrawati Sagita, S.IP, M.Si. Dra. Binahayati, MSW.,Ph.D. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus M.A. Disertasi yang disusun berjudul” IMPLEMENTASI KEBIJAKAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DI KOTA BEKASI (STUDI TERHADAP PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PERIODE 2015-2020)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Vandyarman Mulya Priyanda. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id