Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 10/05/2023] Bandung – Rabu,10 Mei 2023 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Happy Pebruman Fadjaruddin Amalputra yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Bandung, pada tanggal 01 Februari 1967 dari pasangan H. Abdul Malik Uddin (alm) dan Raden Djuwita Resmy (alm), sebagai anak ke-lima dari 6 bersaudara.

Pernikahannya dengan Neni Surtiyeni dikaruniai sembilan orang anak yaitu : Allamah YQ Salim, Sundus M, Mukhlish GAF, Rausyanfikr TAS, Shafyra NMS, M Rabbani NMKA, Hujjatul Islam MAFI, Zhafir Al Haq TAABZ, Khaled Meshaal AMTMF. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1979 di SDN Padjadjaran Kota Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1982 di SMPN 1 Kota Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1985 di SMAN 4 Kota Bandung, Sarjana Teknik Planologi lulus pada tahun 1995 di Institut Teknologi Bandung, Program Magister diselesaikan tahun 2001   di Perencanaan Wiayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, dan pada semester ganjil tahun akademik 2016/2017 masuk kuliah Program Doktor Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen BHMN di Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota SAPPK Institut Teknologi Bandung.

Disertasi yang diujikan menurut Happy Pebruman Fadjaruddin Amalputra, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut pandang kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri dari Kawasan Inti yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi serta Kawasan Sekitarnya yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan lima kecamatan di Kabupaten Sumedang. Kebutuhan pengelolaan pembangunan mempertimbangkan berbagai permasalahan yang ada di Cekungan Bandung yang terkait dengan pelayanan publik, bersifat lintas wilayah, multisektor, dan tidak dapat ditangani hanya oleh satu pemerintah daerah. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Cekungan Bandung dengan membuat Kesepakatan Bersama dalam melaksanakan kerja sama antar daerah di wilayah Bandung Raya.

 

Persoalan-persoalan yang muncul di kawasan metropolitan seperti halnya di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang memiliki delineasi wilayah melewati batas wilayah administratif lintas kabupaten/kota memerlukan penyelesaian yang bersifat lintas pemerintahan daerah. Persoalan tata kelola pemerintahan ini semakin meningkat dengan adanya otonomi daerah yang memunculkan rivalitas antar pemerintah daerah dalam pembangunan wilayahnya. Pembangunan yang dilakukan pun terjadi tanpa adanya sinergi sehingga turut memunculkan konflik antar pemerintah daerah. Dengan mempertimbangkan peranan penting serta urgensi pengelolaan Cekungan Bandung, maka dibentuklah Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 86 Tahun 2020. BPKP Cekungan Bandung telah aktif bekerja sejak bulan September 2021 untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi program-program perencanaan yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Prioritas penanganan sektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri dari persoalan penataan ruang, persampahan, sumber daya air, dan transportasi. Sektor persampahan merupakan salah satu sektor yang ditangani karena terdapat beberapa isu, antara lain jumlah TPA dan TPS yang masih belum memadai, coverage pelayanan seluruh wilayah yang masih kurang optimal, dan armada pengangkutan yang belum memadai. Pada saat ini permasalahan persampahan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung semakin mendesak untuk diselesaikan, karena apabila tidak segera ditangani, akan menimbulkan beberapa permasalahan lainnya seperti persoalan lingkungan, persoalan sosial masyarakat, dan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, meskipun lembaga pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung telah diatur melalui Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2020, namun masih diperlukan upaya integrasi dalam pengelolaan pembangunan dan pengembangan kawasan metropolitan di Cekungan Bandung. Hal ini didukung dengan kondisi pemerintah yang tidak dapat membentuk struktur administratif baru di antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana pembagian urusan pemerintahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan kelembagaan dengan model tata kelola kolaboratif (collaborative governance) untuk menangani permasalahan dalam pembangunan dan pengelolaan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana tata kelola kolaboratif dilaksanakan dalam pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, khususnya pada pengelolaan sektor persampahan.

Penelitian tentang tata kelola kolaboratif dalam aspek perumusan dan implementasi program dari lembaga publik seperti Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum banyak dilakukan. Beberapa penelitian sebelumnya seperti Raharja (2008) yang mengkaji model kolaborasi dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai Citarum menunjukkan bahwa belum adanya organisasi yang mampu menaungi dan memadukan seluruh instansi terkait sehingga penyelenggaraannya masih dilakukan secara sektoral. Sejalan dengan itu, Sudarmo (2010) meneliti mengenai kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pemecahan masalah pedagang kaki lima di Solo Raya menunjukkan bahwa belum adanya kolaborasi antarpemerintah daerah se-Solo Raya karena belum adanya kesamaan visi, misi, dan kepentingan. Selanjutnya, Permana dkk (2022) meneliti mengenai model kerja sama di TPAS Regional Sarimukti dan menemukan bahwa pelaksanaan program dan kebijakan pengelolaan sampah memerlukan prinsip collaborative governance dan masih dilakukan didukung dengan pembuatan MoU di antara pihak terkait. Kemudian Oetomo (2019) yang mengkaji tata kelola wilayah Metropolitan Bandung Raya (MBR) mengungkapkan bahwa tata kelola Bandung Raya saat ini sedang dalam skema collaborative governance dilengkapi dengan aturan namun masih tumpang tindih dan kurang jelasnya peranan pimpinan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut.

Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan kerangka pemikiran yang disusun dengan melakukan kajian pendekatan tata Kelola kolaboratif berdasarkan model Ansell dan Gash (2008). Model Ansell dan Gash ini biasa digunakan dalam mengkaji tata kelola kolaboratif terhadap lembaga publik seperti halnya Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Model ini juga berfokus dalam mengkaji proses yang terjadi dalam dinamika kolaborasi di antara pemangku kepentingan terkait dalam menyelesaikan permasalahan secara kolaboratif. Hal ini sangat tepat mengingat pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung perlu melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintah maupun non pemerintah, untuk mewujudkan tata kelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang baik. Konsep Ansell dan Gash dapat melihat bahwa aspek kolaborasi penyelenggaraan pemerintah lebih pada aspek perumusan dan implementasi kebijakan publik atau program dari lembaga publik, dalam hal ini yakni pemerintah. Untuk mengkaji performa tata kelola kolaboratif pada suatu lembaga, Ansell dan Gash menggunakan lima dimensi penilaian, yaitu: 1) kondisi awal; 2) kepemimpinan; 3) desain kelembagaan; 4) proses kolaboratif; dan 5) keluaran.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Heru Nurasa, M.A. Anggota Tim Promotor , Prof. Dr, Ir. B. Kombaitan, M.Sc. Dr. Dra, Hj. Sintaningrum, M.T serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr, Drs.  H. Sam’un Jaja Raharja.,M.Si, Prof. Ida Widianingsih. S.IP, M.A, Ph.D, Dr. Sawitri Budi Utami S.IP,. M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H Didin Muhafidin, S.IP., M.Si Disertasi yang disusun berjudul” TATA KELOLA KOLABORATIF DI KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG : STUDI KASUS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Happy Pebruman Fadjaruddin Amalputra Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id