Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 23/05/2023] Bandung – Selasa, 23 Mei 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Agus Toyib yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.Disertasi yang diujikan menurut Agus Toyib, Berdasarkan hasil observasi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, menunjukkan adanya beberapa permasalahan yang timbul dalam implementasi kebijakan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang tahun 2021. Permasalahan tersebut antara lain adalah:
- Kredibilitas dan karakteristik dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tidak sama. Dikarenakan tidak adanya ketentuan yang mengatur standar kualifikasi dan kompetensi dalam penunjukan dan penetapan keanggotaan P2KD
- Peraturan yang ada telah menetapkan persyaratan dan tata cara penjaringan bakal calon kepala desa, namun dalam pelaksanaannya, seleksi tertulis dan wawancara oleh P2KD di tiap-tiap desa dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Ada P2KD yang berinisiatif untuk bekerja sama dengan pihak lain ada juga yang dlaksanakan secara mandiri.
- Sumber daya pendukung pelaksanaan Pilkades serentak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang sebatas pada bantuan keuangan desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Dan apabila kurang dalam pelaksanaannya, P2KD terpaksa menggunakan dana talangan dari kas desa. Selain dukungan pembiayaan, tidak ada penyediaan sarana dan prasarana dari Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga panitia pemilihan di desa harus menyediakannya secara mandiri.
- Masih ada desa yang menunjukkan berlangsungnya perebutan kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu dan hal ini terjadi sejak masa pendaftaran calon kepala desa.
- Terjadinya perisitiwa pandemi Covid-19 yang menyebabkan terhambatnya berbagai agenda pemerintah, termasuk penyelenggaraan Pilkades serentak.
Perbedaan antara Peraturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan berbagai fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan dalam implementasi kebijakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Sumedang tersebut dapat disusun secara spesifik ke dalam pertanyaan penelitian (Research Questions) sebagai berikut: “Bagaimana implementasi kebijakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat ? “
Penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan menurut Grindle (1980 : 5), Keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik menurut Grindle dipengaruhi oleh konten atau isi kebijakan dan konteks kebijakan. Content/ isi kebijakan (content of policy) mencakup : (1) Interest Affected (Kepentingan yang terpengaruh oleh kebijakan); (2) Type of Benefits (Jenis manfaat yang dihasilkan); (3) Extent of Change Envisioned (Derajat perubahan yang ingin dicapai); (4) Site of Decision Making (Kedudukan pembuat kebijakan); (5) Program Implementors (Pelaksana program); (6) Resources Committed (Sumber-sumber daya yang digunakan).
Disain penelitian adalah deskriptif dan analitik yang menjelaskan sifat atau kondisi suatu obyek apa adanya melalui pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif sebagai prosedur penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.
Berpijak pada konsep dari Grindle (1980), maka keberhasilan implementasi kebijakan Pilkades serentak ditentukan oleh dua variabel, yaitu content of policy dan context of implementation. Berangkat dari konsep tersebut, dapat diuraikan analisis atas hasil penelitian terhadap implementasi kebijakan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang sebagai berikut.
- Analisis Konten Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumedang
Merujuk pada pendapat Grindle (1980), variabel konten kebijakan yang menentukan keberhasilan implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang meliputi enam indikator, yaitu kepentingan yang dipengaruhi (interest affected), tipe manfaat (type of benefits), derajat perubahan yang diharapkan (extent of change envision), letak pengambilan keputusan (site of decision making), pelaksana program (program implementor), dan sumber daya yang dilibatkan (resources committed). Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipaparkan pembahasan terhadap keenam indikator tersebut sebagai berikut.
1.1. Interest Affected (kepentingan yang dipengaruhi)
Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa kerja sama dan saling dukung antara pemerintah dengan masyarakat desa dalam implementasi Pilkades serentak telah terlaksana. Di satu sisi, pemerintah berlaku sebagai regulator serta penyedia sumber daya, terutama sumber daya finansial. Di sisi lain, masyarakat juga terlibat atau berpartisipasi langsung dalam implementasi Pilkades serentak di desanya masing-masing. Wujud dari partisipasi tersebut bukan sekadar menyalurkan hak pilihnya, melainkan juga melalui keterlibatan dalam Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) serta petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1.2 Type of Benefits (tipe manfaat)
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, dapat dinyatakan bahwa setidaknya ada empat manfaat yang langung dirasakan dari implementasi Pilkades serentak. Yaitu adanya efisiensi waktu, dapat meminimalkan terjadinya konflik horizontal, dapat meminimalkan tindak pidana perjudian yang menjadikan Pilkades sebagai ajang taruhan. serta meminimalisir sengketa pelaksanaan pemilihan kepala desa
1.3 Extent of Change Envision (derajat perubahan yang diharapkan)
Berdasarkan informasi hasil wawancara dan didukung dengan hasil observasi serta dokumentasi dapat dinyatakan bahwa Pilkades saat ini yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Telah memberikan beberapa perubahan terhadap aras demokrasi di tingkat desa. Pertama, Pilkades serentak menghapus kesan campur tangan negara yang terlalu besar karena pelaksanaan kedaulatan rakyat desa benar-benar diselenggarakan oleh unsur-unsur di desa. Kedua, memberikan peluang terwujudnya harapan kepemimpinan desa yang bersih dari tindak koruptif seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa serta semakin rendahnya kemungkinan untuk melakukan money politic dalam Pilkades. Ketiga, Pilkades merupakan implementasi demokrasi dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon kepala desa yang bertanggungjawab dan dapat mengembangkan desa.
1.4. Site of Decision Making (letak pengambilan keputusan)
Berdasarkan dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi menunjukkan kebenaran pendapat tentang Pilkades sebagai kebijakan yang bersifat distributive (Anderson, 1994) karena ditujukan bagi kelompok tertentu, yaitu pemerintahan desa dan masyarakat desa. Hal ini terlihat jelas pada implementasi Pilkades dimana pemerintah membuat serangkaian regulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, sampai dengan peraturan bupati/walikota sebagai petunjuk pelaksanaan.
1.5 Program Implementor (pelaksana program)
Unsur-unsur implementasi kebijakan yang mutlak harus ada ialah pelaksana (implementor), adanya program yang akan dilaksanakan, dan target groups atau kelompok sasaran (Tachjan, 2006). Pelaksana program (program implementor) menurut Grindle (1980) merupakan salah satu penentu kinerja implementasi kebijakan. Dalam kasus implementasi Pilkades serentak, pelaksana program yang terlibat meliputi antara lain panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota serta panitia pemilihan di tingkat desa adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa.
1.6. Resources Committed (sumber daya yang dilibatkan)
Sejauh pengamatan penulis, serta dipadukan dengan informasi dari hasil wawancara, tersedianya anggaran yang mencukupi menjadi faktor determinan bagi kelancaran implementasi Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumedang. Dalam pelaksanaanya anggaran telah di siapkan dalam APBD Kabupaten Sumedang namun dalam proses pencairannya sering terjadi keterlambatan. Serta kurangnya dukungan sarana prasarana kelengkapan dalam proses pemilihan kepala desa.
- Analisis Konteks Implementasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumedang
Grindle (1980) menyatakan bahwa konteks implementasi kebijakan mencakup tiga indikator, yaitu kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat (power, interest, and strategy of actor involved), karakteristik lembaga dan penguasa (institution and regime characteristic), serta kepatuhan dan daya tanggap (compliance and responsiveness). Sehubungan dengan implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang tahun 2021, pembahasan atas ketiga indikator tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
2.1. Power, Interest, and Strategy of Actor Involved (kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat)
Berdasarkan informasi-informasi serta didukung dengan hasil observasi dan dokumentasi, dapat dikemukakan beberapa hal terkait indikator power, interest, and strategy of actor involved dalam implementasi Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupupaten Sumedang.
Pertama, ada pendelegasian tugas dan kewenangan yang jelas kepada panitia pemilihan kepala desa, baik panitia di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa (P2KD).
Kedua, P2KD sebagai penyelenggara Pilkades beranggotakan individu-individu yang dapat dikatakan mewakili unsur pemerintahan desa dan masyarakat desa. Dengan demikian, kepentingan pemerintah dan masyarakat desa pun terwakili dalam Pilkades melalui P2KD karena pembentukannya dilakukan secara mandiri oleh desa, bukan penunjukan dari pemerintahan di atasnya.
Ketiga, P2KD sebagai birokrat garda depan telah mampu menemukan sekaligus menerapkan strategi agar implementasi pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.
2.2. Institution and Regime Characteristic (karakteristik lembaga dan penguasa)
Menyangkut institution and regime characteristics atau karakteristik lembaga (Grindle, 1980) dalam kasus implementasi Pilkades serentak, dapat dikatakan bahwa kemampuan, kekuasaan dan karakteristik P2KD sebagai organisasi penyelenggara Pilkades memudahkan penilaian terhadap tingkat peluang untuk mewujudkan tujuan kebijakan atau program. Dalam kasus implementasi Pilkades, keanggotaan P2KD cenderung lebih menonjolkan karakteristik ketokohan. Hal ini berkaitan erat dengan karakteristik masyarakat desa yang masih menjaga faktor kekerabatan dan saling percaya antara satu dengan lainnya.
2.3. Compliance and Responsiveness( kepatuhan dan daya tanggap)
Berdasarkan penjelasan tentang implementasi Pilkades yang mengacu pada konsep implementasi sebagai proses administrasi dari Grindle (1980) serta bertolak dari hasil temuan lapangan dan hasil analisis dapat dinyatakan bahwa implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang telah berhasil dilihat dari proses pencapaian outcome yang diinginkan. Pilkades serentak telah dapat terselenggara selaras dengan rancangan yang ditetapkan. Hal ini dapat terwujud karena adanya serangkaian regulasi yang mengatur, mengarahkan, mengawasi, sekaligus menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Pilkades
Dilihat dari sisi content of policy, implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang tentu melibatkan banyak kepentingan, baik kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa maupun masyarakat desa sebagai kelompok sasaran. Kepentingan dari masing-masing pihak pada dasarnya sama, yaitu terselenggaranya Pilkades yang berkualitas untuk menghasilkan sosok kepala desa yang berkualitas guna memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Oleh karena itu, manfaat serta derajat perubahan yang menjadi target dari kebijakan ini pun jelas, yaitu Pilkades yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkedaulatan serta terhindar dari hal-hal negatif dalam rangka memilih kepala desa yang berkualitas, merupakan pilihan rakyat, dan berkomitmen untuk memajukan desanya.
Dilihat dari context of implementation, maka implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang telah mempertimbangkan kekuasaan, kepentingan serta strategi yang digunakan oleh para aktor yang terlibat. P2KD sebagai pelaksana lapangan memegang peran penting sebagai ujung tombak (frontliner) penyelenggaraan Pilkades. Karakteristik lingkungan desa menjadi daya dukung tersendiri bagi P2KD sebagai penentu keberhasilan implementasi Pilkades serentak. Oleh karena itu, P2KD harus memiliki kepatuhan dan daya tanggap yang kuat terhadap job description-nya.
Berdasarkan keseluruhan hasil penelitian dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut.
- Implementasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang pada tahun 2021, khususnya di Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari, Desa Banyuresmi Kecamatan Sukasari, dan Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Terdapat beberapa indikator yang masih belum optimal, yaitu sebagai berikut.
- Dalam hal program implementers (pelaksana program), yang menjadi ujung tombaknya adalah P2KD, yang pembentukan dan keanggotaannya ditetapkan melalui musyawarah desa atas inisiatif BPD. Penentuan anggota P2KD kurang didasarkan pada kualifikasi atau kompetensi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan melainkan lebih mengedepankan aspek ketokohan.
- Dalam hal resources commited (sumber daya), terutama anggaran dengan sumber utama bantuan keuangan desa, dari segi jumlah sudah mengalami peningkatan sangat besar jika dibandingkan dengan Pilkades sebelumnya. Namun, pencairan bantuan keuangan desa terlalu lambat, bahkan sudah mendekati hari H pencoblosan surat suara sehingga cukup mengganggu kerja P2KD.
- Indikator power, interests, and strategies of actors involved (kekuasaan,kepentingan dan strategi actor) dalam implementasi Pilkades serentak telah terpenuhi dimana telah ada sistem kerja dan struktur pembagian kewenangan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga ke pemerintahan desa. Namun terjadinya beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan berpotensi membingungkan para pelaksana dan masyarakat di desa, khususnya P2KD.
- Indikator compliance and responsiveness (kepatuhan dan daya tanggap), secara umum telah terpenuhi dalam implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang, terutama di tingkat desa baik itu P2KD sebagai panitia pelaksana, para calon kepala desa, maupun masyarakat pemilih. Namun masih ditemukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ketidakpatuhan, terutama dilakukan oleh tim sukses calon kepala desa. Selain itu, diketahui pula masih terdapatnya praktek perjudian dalam penyelenggaraan Pilkades walapun hal ini sulit untuk dibuktikan.
Novelty dari disertasi ini adalah
Model Free and Fair elections Implementasi Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang, dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi Pilkades Serentak, yaitu : (1) Kejelasan dan kepastian regulasi atau peraturan, (2). Kesiapan sumber daya, (3). Antisipasi terhadap dinamika perubahan lingkungan (social, ekonomi, politik dan keamanan).
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli. MS. Anggota Tim Promotor , Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S. Dr. Nina Karlina, SIP. MSi. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah. D, SH. M.Hum, Prof. Ida Widianingsih, SIP. MA. Ph.D. Dr. Drs. Asep Sumaryana, MSi .Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, MSi. Disertasi yang disusun berjudul” IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK DI KABUPATEN SUMEDANG PROPINSI JAWA BARAT”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Agus Toyib Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id