Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 17/04/2023) Bandung – Senin, 17 April 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Setyo Utomo yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Semarang pada tanggal 8 Juli 1981 dari pasangan Bapak Darto dan Ibu Sumani, sebagai anak pertama dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan Siti Zuhriyah, S.Pd.I mertua H. Mulyono dan Hj Nurjanah, dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Bilgis aulia nikmah maghfiroh dan Azkiya zahida siti fathonah. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD di SDN 025 Sukadamai, Tembusai Utara, Rokan Hulu Riau diselesaikan pada tahun 1993, MTs diselesaikan pada tahun 1996 di MTsN Temboro Magetan dan di Pesantren Alkarimah Madiun, SMA diselesaikan pada tahun 1999 di MA AL Hidayah Madiun, Jenjang pendidikan Sarjana jurusan Ahwalus Syariah di STAIN Tulungagung lulus tahun 2003 dan dilanjutkan Program Magister diselesaikan tahun 2008 di Universitas Airlangga, dan pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi dengan Konsentrasi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat pekerjaan sebagai dosen tetap di Universitas Islam Riau dan Tenaga Ahli Bupati Rokan Hilir Riau.

Disertasi yang diujikan menurutv Setyo Utomo

Penelitian ini berjudul Responsibilitas DPRD dalam Menjalankan Fungsi Legislasi di Kabupaten Nganjuk Tahun 2014-2019, dilakukan guna mengetahui pelaksanaan responsibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi di Kabupaten Nganjuk tahun 2014-2019. Latar belakang dari penelitian ini adalah bahwa masih rendahnya  responsibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya di Kabupaten Nganjuk hal ini dapat dilihat masih banyaknya aspirasi yang belum tertampung, dengan melihat hasil peraturan daerah belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Metode penelitian adalah metode kualitatif, penelitian ini menjadikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  sebagai informan pangkal dan kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan kedua informan yang di wawancarai berkembang kepada Bappeda Kabupaten Nganjuk, Pimpinan DPRD, Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Nganjuk, dan Tokoh masyarakat. Selain itu untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan observasi atas latar belakang penelitian seperti berbagai kegiatan dalam kaitannya dengan Responsibilitas APBD dalam menjalankan fungsi legislasi di Kabupaten Nganjuk tahun 2014-2019.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan responsibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi di Kabupaten Nganjuk belum berjalan secara maksimal. Hal ini di pengaruhi oleh masih kurangnya wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat, kurangnya sosialisasi atas Peraturan daerah yang dihasilkan, anggota dewan DPRD belum responsif serta kurang maksimal dalam memanfaatkan hak inisiatif DPRD dalam kebijakan legislasi daerah untuk menjawab berbagai aspirasi yang ada dimasyarakat. Selain itu, anggota DPRD belum memiliki pertanggungjawaban kinerja, baik terhadap partai politik maupun kelembagaan di DPRD melalui pimpinan DPRD dalam bentuk pertanggungjawaban tertulis. Selanjutnya berkenaan dengan temuan penelitian, dapat menyampaikan sebuah konsep baru bagi pengembangan Ilmu Pemerintahan yakni : rendahnya responsibilitas disebabkan oleh faktor perilaku pejabat politik dalam melaksanakan fungsi legislasinya, dalam proses rancangan pembuatan peraturan daerah  tidak saja melibatkan peran pejabat politik daerah, tetapi seharusnya melibatkan unsur-unsur yang diperintah dan termasuk didalamnya tokoh masyarakat, kelompok-kelompok kepentingan, dan atau kelompok organisasi kemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri.

Kata Kunci : Responsibilitas, Fungsi Legislasi, Parlemen, Representasi Politik

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, sebagai .Anggota Tim Promotor Prof. Muradi, S.S., M.Sc, Ph.D. Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Afan Sulaeman, M.A. Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Representasi Guru Besar Prof. Drs. Muhammad Fadhil Nurdin,M.A,Ph.D. Disertasi yang disusun berjudul RESPONSIBILITAS DPRD DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI DI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2014-2019 ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Setyo Utomo yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id,