Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 18/04/2023] Bandung – Selasa, 18 April 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Riki Satia Muharam  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus lahir di Bandung 18 Oktober 1982, Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Jenjang pendidikan jenjang S1 Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Angkatan 2001, jenjang pendidikan S2 Administrasi Publik Universitas Padjadjaran Angkatan 2013. Sejak tahun 2019, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Peminatan Administrasi Publik pada Universitas Padjadjaran,

Disertasi yang diujikan menurut Riki Satia Muharam, Isu pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu isu internasional kontemporer dimana tertuang dalam salah satu tujuan dari 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pada tujuan 11 membuat kota dan pemukiman penduduk yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan. Dibeberapa negara pun menjadi fokus perhatian diantaranya : India, Mongolia, Srilanka, Pakistan, dan Thailand.

Di Indonesia, perhatian pada bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih rendah/kecil. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan amanat Undang- Undang. Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 hasil amandemen, dinyatakan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penelitian ini mengangkat isu administrasi publik dalam konteks Jejaring Kebijakan, Jejaring kebijakan menurut Rhodes (2006: 54) lebih memperlihatkan variasi interaksi antara pemerintah, swasta, masyarakat dan aktor-aktor dalam sebuah arena kebijakan.

Kajian-kajian mengenai perumahan dan permukiman sudah banyak dilakukan di berbagai negara, dengan fokus yang bermacam-macam, mulai dari kajian tentang permukiman kumuh (Akbar & Alfian 2018; Paul Jones, 2016; Wijaya, 2016; Nursyahbani & Pigawati, 2015; Fitria & Setiawan, 2014), Rumah Tidak Layak Huni (Christiawan, 2019; Melawati, 2018), perumahan berkelanjutan (Abu Hasan Abu Bakar, dkk (2010); Pullen, S et al. (2010); Charles L Choughil (2007); Nessa Winston dan Montserrat PE (2007); Aneke V. Hal (1998)) sampai tentang kebijakan, diantaranya kebijakan penyediaan perumahan dan permukiman (Noveria, 2010), implementasi kebijakan (Adikara, 2016; Roebyantho, 2015).

Berbagai kajian diatas menunjukkan bahwa persoalan perumahan dan kawasan permukiman sudah tidak bisa disebut lagi sebagai permasalahan yang sederhana. Penelitian- penelitian tentang perumahan dan kawasan permukiman, memang, sudah banyak dikaji. Namun, penelitian ini menggunakan perspektif Jejaring Kebijakan sebagai paradigma administrasi publik terbarukan, diyakini bahwa keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan urusan publik dipandang penting, negara dan pemerintah pada era global tidak lagi sebagai satu-satunya institusi atau aktor yang mampu secara efisien, ekonomis dan adil menyediakan berbagai bentuk pelayanan publik namun juga memandang penting kemitraan (partnership) dan jaringan (networking) antar berbagai stakeholders dalam penyelenggaraan urusan publik (Denhardt & Denhardt, 2007; Robinson, 2015). Selain itu secara konstekstual, teori Frans Van Waarden mengemukakan konsep hubungan negara-bisnis/swasta yang disempurnakan dan sistematis berdasarkan gagasan jejaring kebijakan dengan dimensi utama yaitu: 1) Actors (aktor), 2) Function (fungsi), 3) Structure (struktur), 4) Institutionalization (pelembagaan), 5) Rules of conduct (aturan bertindak), 6) Power relations (hubungan kekuasaan), 7) Actor strategies (strategi aktor).

Disain Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Promovendus menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah tentang Jejaring Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berbasis Komunitas di Kabupaten Bandung, sehingga data yang dikehendaki adalah suatu informasi berbentuk deskripsi.

Promovendus menentukan informan secara purposive, dimana informan yang dipilih sesuai dengan keperluan dan tujuan penelitian. Informan ditetapkan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Informan yang didapat dipastikan adalah orang-orang yang memiliki informasi yang akurat tentang jejaring kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian : “Bagaimana Jejaring Kebijakan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung ?”, sajian kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut : bahwa ada 7 (tujuh) faktor primer yang menentukan jejaring kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung, yaitu : 1) Actors, 2) Function, 3) Structure, 4) Institutionalization, 5) Rules of Conduct, 6) Power Relations, dan 7) Actor Strategies. Jejaring kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung masih belum applied di lapangan sebab secara teoritis sebagaimana yang dikemukakan oleh Frans Van Waarden bahwa 7 (tujuh) faktor tersebut seharusnya hadir dan mewarnai serta terintegrasi. Namun dalam penelitian ini dari 7 faktor jejaring kebijakan tersebut, masih ada bagian dari beberapa faktor yang secara parsial belum mencerminkan jejaring kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung terutama dari faktor Actors, Rules of Conduct dan Institutionalization.

Selain daripada itu dari Disertasi ini dihasilkan “konsep baru” atau pemahaman baru terkait jejaring kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung, selain faktor-faktor keberhasilan dalam jejaring kebijakan berdasarkan teori Frans Van Waarden : 1) Actors, 2) Function, 3) Structure, 4) Institutionalization, 5) Rules of Conduct, 6) Power Relations, dan 7) Actor Strategies, ada faktor lain terkait keberhasilan dalam jejaring kebijakan, yaitu : “Trust”, terbangunnya rasa saling percaya (trust) antar stakeholder. Kepercayaan adalah faktor penting dalam terjalinnya kerja sama dalam konteks Jejaring Kebijakan dalam arti berani mengambil resiko dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama; berani berinovasi dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; pembagian otoritas serta tugas antar sektor; dan kesediaan dari pihak yang lebih berkuasa (yaitu pemerintah) untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung; dan “Democration”, dalam arti perubahan cara kerja aparatur yang tidak hanya bekerja sesuai kode etik profesional jabatan, namun ditambah dengan kesadaran bahwa komunitas publik memiliki peran dalam kebijakan, bahkan dapat disebut juga sebagai pemilik kepentingan (stakeholder) dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berbasis komunitas di Kabupaten Bandung.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. Anggota Tim Promotor , Dr. Drs.  Heru Nurasa, M.A. Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr, Drs Josy Adiwisastra, Dr. Dra. Nina Karlina, S.IP., M.Si. Dr. Hj. Candradewini, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H.  Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Disertasi yang disusun berjudul” JEJARING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS DI KABUPATEN BANDUNG”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Riki Satia Muharam  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id