Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 14/04/2023) Bandung – Jumat, 14 April 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Denny Agus Setiyanto yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Jakarta Pusat, pada tanggal 12 Agustus 1971 dari pasangan Alm Moerdianto dan  Almh Herlyn Marzunah , sebagai putra ke 4 dari 5. bersaudara.  Pernikahannya dengan Lestari Setianingrum S.Psi , dikaruniai  1 (satu) orang putra  yaitu Alfiansyah Raka Pradipta Setiyanto. Riwayat Pendidikan: menempuh Pendidikan Diploma III pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan kemudian melanjutkan Strata 1 pada Universitas Krisnadwipayana dan kemudian Strata II pada Magister Hukum. Riwayat Jabatan/Pekerjaan promovendus pada saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengambangan Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung RI.

Disertasi yang diujikan menurutv Denny Agus Setiyanto Berangkat dari hasil survey yang dilakukan oleh Bank Dunia melalui indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business Index (EODB).  Indonesia menempati peringkat 73 (tujuh puluh tiga) dari 180 negara secara Global yang bersumber dari  (www.pembaruanperadilan.net/eodb). kemudian Indeks Kemudahan berusaha (EODB) memiliki indikator meliputi: memulai usaha, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran properti, perolehan sambungan listrik, pembayaran pajak, mendapatkan kredit, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas batas, pelaksanaan kontrak, dan penyelesaian kepailitan. Pada indikator pelaksanaan kontrak, Indonesia menempati peringkat 139 dari sebelumnya tahun 2019 menempati peringkat 146.  Untuk indikator penyelesaian kepailitan, Indonesia menempati peringkat  38,  turun  dari  tahun 2019  yang sebelumnya menempati  peringkat  36. Mahkamah Agung RI memiliki kontribusi dan korelasi atas indikator pelaksanaan kontrak dan penyelesaian kepailitan.

Kebijakan pembaharuan peradilan oleh Mahkamah Agung merupakan cerminan inovasi kebijakan publik. Inovasi kebijakan dilakukan dalam rangka efisiensi kinerja organisasi. Organisasi publik melakukan efisiensi untuk peningkatan nilai dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan sebagai pemenuhan ekspektasi masyarakat dan tuntutan upaya menaikan peringkat indek EODB.

Dalam implementasinya, patutlah e-court dan e-litigasi sebagai produk kebijakan pemerintah dipotret bagaimana kualitasnya. Kemudian dari teori kualitas yang ada seperti Dr. Hardiansyah, M, Si, Fandy Tjiptono, Arianto, Kotler dan Keller nyatanya memiliki pisau analisis yang kurang relevan untuk mengukur kualitas e-court dan e-litigasi. Teori Kualitas yang dikontruksikan oleh Dr. Hardiansyah, M, Si, Fandy Tjiptono, Arianto, Kotler dan Keller dibangun untuk pengukuran sasaran kualitas institusi yang berorientasi pada mencari keuntungan (Profit Oriented). Sedangkan objek yang diukur disini adalah Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di bawahnya yang merupakan representasi pemerintahan dalam kekuasaan Yudisial dengan motif eksistensinya adalah penyelesaian masalah bagi pencari keadilan dan bukan mencari keuntungan atau laba sebanyak-banyaknya seperti Lembaga Badan Usaha Milik Negara.

Dari gap yang sedemikian jauh ini kemudian promovendus temukan suatu teori pengukuran kualitas yang dirumuskan oleh Marry Gottwald. Kontruksi teori kualitas yang dirumuskan oleh Marry Gottwald ditujukan untuk mengukur kualitas lembaga kesehatan (klinis).

Dari fakta tersebut dijumpai suatu korelasi, relasi, dan kemiripan yang dekat antara teori kualitas Marry Gottwald yang mengukur rumah sakit dengan orientasi kemanusiaan dan pengadilan sebagai institusi pemerintah yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Kemudian setelah menemukan teori kualitas Marry Gottwald, promovendus memilih satuan kerja pengadilan di wilayah Jakarta. Dasar pertimbangannya ialah:

  1. Pengadilan di Wilayah Jakarta memiliki akses ke Pusat Kota yang lengkap dan mudah menemukan sarana-prasarana e-court dan e-litigasi guna membangun kesiapan sistemnya;
  2. Pengadilan di Wilayah Jakarta dekat dengan Mahkamah Agung yang merupakan pencetus ide e-Court dan e-Litigasi sehingga trasnfer information dan transfer pengetahuan (Knowledge) cenderung lebih cepat dan lebih akurat dibandingkan pengadilan di wilayah lain;
  3. Pengadilan di Wilayah Jakarta memiliki masyarakat yang telah terbiasa dengan teknologi dan hidup dengan teknologi dalam kesehariannya karena Jakarta yang merupakan Smart City;
  4. Pengadilan di Wilayah Jakarta lengkap jenis Pengadilannya mulai dari Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, hingga Militer;

 Issue penelitian ini kualitas pelayanan publik e-Court dan e-Litigasi pada lingkungan  peradilan Mahkamah Agung RI di Wilayah Jakarta sebagai cerminan hubungan pelayanan pemerintahan yang ditinjau dari unsur efisiensi dan penghematan Ekonomis, Efektifitas; aksesibilitas, penerimaan  masyarakat  (responsivitas), Prioritas,  keadilan  dan  relevansi (Mary Gottwald)?

Dengan lahirnya inovasi Mahkamah Agung yakni e-Court dan e-Litigasi, perlu diukur kualitas kebijakan ini dengan objek pengukuran dilakukan di Pengadilan di Wilayah Jakarta. Pengukuran dilakukan menggunakan Teori dari Marry Gottwald.

Penelitian yang secara spesifik mengangkat mengenai pengukuran kualitas e-court dan e-litigasi memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu. Berdasarkan literature review dari hasil penelitian sebelumnya yang Promovendus analisis, pembahasan mengenai e-court dan e-litigasi masih sebagian besar menitikberatkan pada tinjauan yuridisnya dan bukan ditelaah dan dianalisis pada aspek kualitas hubungan ilmu pemerintahan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari lembaga/instansi Pengadilan di Wilayah Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara mendalam, Focus Group Discussion, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan sejak sebelum, selama, dan setelah selesai dari lapangan. Data yang terkumpul diolah dengan tahapan berikut:  reduksi data, analisa data penelitian, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. (https://pestkill.org)

Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai berikut:

  1. Apabila pelayanan masyarakat pencari keadilan pada Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung utamanya Satuan Kerja Pengadilan yang berada di wilayah Jakarta disandarkan kepada teori Mary Gottwald yang unsurnya meliputi: Efisiensi dan penghematan Ekonomis; Efektifitas; aksesibilitas; penerimaan masyarakat  (responsivitas),  Prioritas; keadilan dan relevansi maka kualitas pelayanan publik akan tercapai.
  2. Adapun Temuan Penelitian yang didapatkan oleh peneliti adalah Pelayanan publik dalam e-Court dan e-Litigasi pada Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI di Wilayah Jakarta sebagai cerminan hubungan pelayanan pemerintahan ditinjau dari Teori Pelayanan Publik dengan unsur efisiensi dan penghematan Ekonomis, Efektifitas; aksesibilitas, penerimaan masyarakat  (responsivitas), Prioritas,  keadilan  dan  relevansi yang menggambarkan bahwa kualitas e-court dan e-litigasi belum sepenuhnya optimal. Dari 6 unsur teori Mary Gottwald yang digunakan menggambarkan kualitas, ternyata ditemukan 2 unsur yang membutuhkan dukungan teori lain untuk menunjukkan kualitas dan perbaikan yang belum optimal tersebut. Unsur teori yang dikonstruksikan oleh Mary Gottwald yang belum mampu menggambarkan kualitas layanan publik sesuai karakteristik pengadilan adalah unsur aspek kesediaan aparatur pengadilan dengan beban pekerjaan (prioritization) dan aspek keadilan serta relevansi dalam pelayanan penyelesaian masalah.

Untuk dapat menutup celah teoritis tersebut sehingga mampu menggambarkan dan memperbaiki kualitasmya, dibutuhkan Teori Kode Etik sebagai Pedoman Perilaku Profesional di Lembaga Peradilan sebagaimana dijabarkan oleh Prof. Amran Suadi dan teori dari Dr. Aco Nur terkait dengan Peradilan elektronik.

 

  1. Penelitian ini berimplikasi teoritis terhadap Teori Kualitas Marry Gottwald. Secara akademik dapat digali dan dikembangkan menjadi teori untuk mengukur institusi pemerintahan di bidang yudisial. Dapat dilanjutkan dengan metodologi assessment yaitu kajian teoritis guna pengembangan teori pelayanan masyarakat pencari keadilan yang kemudian diwujudkan melalui suatu inovasi pelayanan peradilan yang memiliki standar kualitas yang baik, efisien, efektif, berbiaya ringan, serta mampu menjangkau seluruh kebutuhan para pencari keadilan.
  2. Manfaat empiris dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi stakeholder yakni Pimpinan Mahkamah Agung yang berupa:
  3. Problematika bagi masyarakat yang kurang mampu dalam menyusun dokumen hukum elektronik misalnya gugatan, permohonan, dan memori banding akan mencederai efisiensi dan penghematan ekonomis yang menjadi keunggulan dari e-court dan e-litigasi. Untuk itu perlu mengambil langkah strategis dan konkrit bahwasannya kendala penyusunan dokumen hukum oleh para pihak tersedia dan mudah didapatkan melalui penyediaan template dokumen hukum elektronik dan petunjuk teknis (Manual Book) e-court dan e-litigasi.
  4. Masih adanya dokumen yang minta untuk dicetak padahal sudah dengan sistem elektronik. Untuk itu diperlukan penguatan aspek e-office dan e-goverment sehingga sistem elektronik berjalan penuh;
  5. Selama ini hanya tersedia pojok e-court di pengadilan yang belum cukup masif mempopulerkan dan memasyarakatkan e-court dan e-litigasi. Untuk itu perlu dilakukan sosialiasi yang lebih masif dan intens. .
  6. Faktor keamanan data patut menjadi perhatian, Mahkamah Agung dapat menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi, Informasi dan Telematika untuk memastikan keamanan data, serta ancaman serangan siber dan gangguan lainnya.

Pembinaan terhadap segenap aparatur peradilan perlu diinternalisasikan nilai utama Berakhlak. Berakhlak adalah akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif..

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Dra. Dede Sri Kartini , M.Si, Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. Ratri Istania S.IP., M.A., Ph.D . Dr. Novie Indrawati Sagita, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. .Disertasi yang disusun berjudul “KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM E -COURT DAN  E- LITIGASI PADA LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA  (STUDI PADA SATUAN KERJA PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA,  PERADILAN TATA USAHA NEGARA,  DAN PERADILAN MILITER DI WILAYAH JAKARTA) ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Denny Agus Setiyanto yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id