Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 21/03/2023] Bandung – Selasa, 21 Maret 2023 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Arief Riadi Arifin yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.Promovendus dilahirkan di Sukabumi, pada tanggal 4 Mei 1978 dari pasangan Bapak Irjen Pol(P) H. Moch Arifin Rachim, S.H dan Ibu Hj. Djawariah, sebagai anak pertama dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan dr. Yunita Tri Pratiwi, MARS dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Amanda Hafizah, Muhammad Khalifah Hanif, dan Qaida Rifaya. Riwayat Pendidikan : Sekolah Dasar diselesaikan pada tahun 1990 di SD Frater Thamrin Makasar, Sekolah Menengah Pertama diselesaikan di SMP Frater Thamrin Makasar pada tahun 1993, Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMA Tarakanita II Pluit Jakarta pada tahun 1996, Pendidikan Dokter Umum diselesaikan pada tahun 2002 di Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Program Magister Administrasi RS diselesaikan tahun 2008 di Universitas Indonesia, Program Pendidikan Dokter Spesialis Paru diselesaikan pada tahun 2012 di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan: sebagai dokter PTT puskesmas pondok jagung Tangerang 2002, Kasubag Keuangan dan Perencanaan UPT T&R BNN Lido 2006, Kasie Penguatan Lembaga Pemerintah Direktorat Pascarehabilitasi BNN 2012, Kasubdit Penguatan Lembaga Direktorat Pascarehabilitasi BNN 2016, Analis Peran serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat 2018, Koordinator Unit Penelitian RS Darurat Covid-19 mulai 2020, Ketua Satgas Covid-19 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia 2020, dan pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dokter fungsional Spesialis Paru dan Staf Medis Balai Besar Badan Narkotika Nasional..
Disertasi yang diujikan menurut Arief Riadi Arifin, Penyalahgunaan NAPZA masih menjadi salah satu masalah penting di berbagai Negara termasuk Indonesia yang berpotensi merusak sumber daya manusia. Korban Penyalahgunaaan NAPZA di Indonesia setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut tentu berdampak buruk sehingga semua pihak harus ikut berkontribusi dalam penanganannya. Salah satu bentuk upaya penanganan melalui lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat. Keberlangsungan lembaga rehabilitasi ini penting dan harus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam sistem pembiayaannya.
Sistem pembiayaan menjadi bahasan yang menarik dalam program rehabilitasi ketergantungan narkotika. Salah satu hasil penelitian Broome et.al (2012) menunjukkan bahwa program yang lebih besar dan berbasis masyarakat membutuhkan biaya yang lebih rendah jika dihitung per klien. Secara keseluruhan pola kemitraan yang diterapkan di Indonesia hanya melibatkan sesama instansi pemerintah baik di tingkat pusat dan tingkat daerah serta beberapa melibatkan lembaga masyarakat. Dalam penelitian ini akan dikembangkan model pembiayaan pada rehabilitasi komunitas merujuk pada rekomendasi WHO. Hal tersebut dapat dikembangkan dalam merumuskan wajah baru model kemitraan dalam program rehabilitasi ketergantungan narkotika, khususnya terkait sistem pembiayaan sehingga menjadi lebih efisien dan peningkatan kesehatan dalam target panjang dapat ditingkatkan dan mendapatkan perawatan yang lebih optimal.
Pengambilan data dilakukan di Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah dengan prevalensi tertinggi dan sebaran program rehabilitasi yang lebih banyak dari provinsi lainnya di Indonesia (BNN, 2021). Wilayah DKI Jakarta dinilai sebagai jendela data karena karakteristik megapolitan dimana terdapat ragam keterwakilan lembaga sektor pemerintah, sektor bisnis, dan sektor komunitas.
Penelitian ini berisi diskusi perihal bagaimana rekonstruksi pelaksanaan model kemitraan dalam pembiayaan rehabilitasi berbasis masyarakat dan mengapa basis komunitas menjadi esensial dalam pelaksanaannya di DKI Jakarta. Kebaruan dari penelitian ini adalah pada pencarian irisan dari pembiayaan dengan rehabilitasi sosial di komunitas serta rehabilitasi narkoba sebagai tema besar —control across silos (McIntyre-Mills, 2010, 2013, 2020) . Argumentasinya, selama ini ketiga subkajian berdiri sendiri-sendiri. Saat ini belum terdapat penelitian yang mencari persilangan pada topik bahasan tersebut. Bab ini menjelaskan secara eksploratif bagaimana konteks regulasi perundangan rehabilitasi, bagian vital dari tolak ukur capaian RAN P4GN (Inpres 2/2020).
Disertasi ini mengedepankan argumen keperluan hadirnya tinjauan ulang sekaligus rekonstruksi terhadap cetak biru (blue print) dan ekslusif pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Reviu kritis menyisir fokus skema pembiayaan rehabilitasi dengan luaran berkelanjutan berupa pengembangan model kemitraan dalam pembiayaan rehabilitasi berbasis kemasyarakatan atau komunitas yang dapat diterapkan sebagai bagian dari revisi kebijakan nasional P4GN. Skema alternatif pembiayaan rehabilitasi berbasis platform kemitraan pada kegiatan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan didukung oleh BNN berdasarkan komponen kebijakan termasuk penyelenggaraan dalam pembiayaan.
Kontribusi intelektual dan praksis dari rekontruksi kebijakan rehabilitasi dan skema pembiayaan alternatif adalah sebagai rujukan kewilayahan dalam pengembangan model kemitraan program rehabilitasi dengan penelitian lebih lanjut di bidang terapi rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Luaran berkelanjutan berikutnya dari disertasi ini adalah preskripsi layanan rehabilitasi di masyarakat yang mudah diselenggarakan dan diakses sehingga memperluas cakupan pecandu yang dapat direhabilitasi.
Kebijakan strategis perang melawan narkotika dengan implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dikeluarkan di pertengahan tahun 2018. Instruksi ini mengintegrasikan antara pemerintah, masyarakat dan swasta. BNN dalam hal ini menetapkan lebih 600 kawasan rawan narkotika. Kawasan ini adalah daerah yang tinggi permintaan akan penyalahgunaan narkotika dan sekaligus rawan kemiskinan. Dibutuhkan sinergitas P4GN dari lintas kementerian dan lembaga pemerintah serta masyarakat dan swasta dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah untuk mengurangi tingkat kerawanan wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Rehabilitasi berbasis komunitas menargetkan dalam demand reduction/ cutting-off demand sebagai salah satu strategi dalam P4GN dengan konsep kemitraan dari semua unsur terkait dalam satu komunitas.
. Penelitian ini menyajikan kerangka pemikiran dimana terdapat tiga pihak utama yang dilibatkan sebagai mitra yang terlibat dalam program rehabilitasi masyrakat yaitu pemerintah, LSM, dan stakeholder terkait. Dimensi pemerintah merupakan representasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam regulasi kebijakan seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga pemerintah lainnya yang terlibat. LSM termasuk lembaga-lembaga penyelenggara program rehabilitasi yang tidak dipayungi langsung oleh pemerintah. Serta swasta dan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam model kemitraan yang akan dikembangkan. Model yang akan dikembangkan dengan melakukan modifikasi konsep layanan rehabilitasi komunitas dan multipelhelix serta Sebagian action pada konsep kemitraan untuk pengembangan komunitas dengan teori Habana-Hafner (1989).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode participatory action research (PAR). PAR dimanfaatkan untuk merekonstruksi framework kebijakan yang ada baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 untuk mengerakkan semua stakeholder. Model Participatory Action Research (PAR) yang diterapkan pada penelitian ini melibatkan beberapa lembaga terkait. Participatory yang dilibatkan dalam research meliputi pemerintah, swasta, akademisi, LSM, dan masyarakat. Sementara action dalam penelitian ini akan melibatkan empat lembaga rehabilitasi yang terdiri dari LSM Kharisma, LSM Aljahu, Kambal Care, dan LSM Lingkaran Indonesia Peduli. Dari ketiga bagian PAR tersebut oleh peneliti kemudian dicari model kemitraan yang efektif untuk K/L yang dilibatkan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof. Ida Widianingsih, S.IP.,M.A.,Ph.D. Anggota Tim Promotor , Dr. Heru Nurasa, M.A, Riswanda,Ph.D,. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si, Dr. Dra. Hj. Sinta Ningrum,M.T, Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Disertasi yang disusun berjudul ”MODEL KEMITRAAN PEMERINTAH – NON PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN REHABILITASI KETERGANTUNGAN NARKOTIKA TERINTEGRASI DI KOMUNITAS : STUDI KASUS DI DKI JAKARTA”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Arief Riadi Arifin. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id