Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/02/2023] Bandung – Selasa, 14 Maret 2023 (10.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Cecep Suhendar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Bandung 20 Maret 1972, Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di Kabupaten Bandung Pendidikan S2 nya di Fakultas FISIF UNPAD Bandung pada tahun 2008. Sejak tahun 2018, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Peminatan Administrasi Publik pada Universitas Padjadjaran, Bandung. Promovendus merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar, asli Orang Rancaekek Kabupaten Bandung, yang berdomisili di Kp. Sapan Rt 02 Rw 01 Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek, seorang politisi muda, Mantan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Rancaekek, dan merupakan suami dari Ny. Iim Nurhayati dan ayah dari Ilham Bintang Fauzan dan Ilham Purnama Septy.
Disertasi yang diujikan menurut Cecep Suhendar, Desa merupakan wilayah terkecil dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Penerapan otonomi desa membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Tujuan pembangunan dengan manajemen yang sehat diharapkan mempermudah tercapainya tujuan pembangunan desa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan terhadap daerah serta memberi peluang untuk koordinasi tingkat lokal (Bastian, 2010:52).
Keberadaan Desa secara yuridis tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengataur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurusi warganya. Selain itu, Desa merupakan dasar dari pembangunan yang bercirikan bottom-up, dimana Desa dalam menyusun rencana dan merealisasikan rencana pembangunan tersebut bertolak ukur berdasarkan kebutuhan, keinginan, dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hal tersebut menjelaskan bahwa Desa adalah ujung tombak akan keberhasilan dari segala urusan dan program dari Pemerintah terutama dalam kesuksesan pembangunan nasional.
Desa dalam menjalankan perannya tersebut tentunya memerlukan anggaran. Dimana desa mandapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Penjelasan tersebut menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan Dana Perimbangan.
Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memacu percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis (Apung et al., 2013). Di Kabupaten Bandung, Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan data mengenai perkembangan Desa di Kabupaten Bandung pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek merupakan Desa yang masih stagnan tidak mengelami perubahan dalam angka 301 berada di posisi terbawah, yaitu masuk kategori berkembang. Sedangkan yang tertinggi adalah Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan pada Tahun 2018 merupakan desa tertinggi dengan skor evaluasi adalah 496, namun pada Tahun 2019 terjadi perubahan yang pertama adalah Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan dengan skor evaluasi 496 (Sumber: Data Perkembangan Desa 208-2019 Kabupaten Bandung. Data lengkap terlampir). Kecamatan Rancaekek kecenderungan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa kurang berhasil, oleh karena itu perlu perhatian Pemerintah di dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Berdasarkan penelitian pendahuluan terdapat kecendrungan tingkat partisipasi masyarakat yang tidak optimal di Kabupaten Bandung dalam implementasi program alokasi dana desa. Pemerintah Kabupaten Bandung Kecamatan Rancaekek dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan pula Program Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pembangunan Desa yang disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yaitu merupakan dana perimbangan desa sebagai konsukensi pembagian tugas antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Perimbangan dana tersebut suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desenteralisasi fiskal yang dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahanya, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Alokasi Desa digunakan untuk pembiayaan pelayanan publik berupa pembangunan fisik dan non fisik.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa persoalan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa sudah tidak bisa disebut lagi sebagai permasalahan yang sederhana, penelitian ini menggunakan perspektif Partisipasi Masyarakat. Disertasi ini meneliti partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bandung dengan menggunakan teori Cohen dan Uphoff sebagai dasar, arah, dan pedoman untuk mendapatkan konsep partisipasi masyarakat, sehingga dapat menyelaraskan dan menerangkan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian. Selain itu secara konstekstual, teori Cohen dan Uphoff mengemukakan konsep partisipasi masyarakat dengan dimensi utama yaitu: (1) participation in decision-making; (2) participation in implementation; (3) participation in benefits; dan (4) participation in evaluation.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penggambaran kondisi-kondisi yang ada di lapangan berdasarkan fakta, data dan berbagai dokumen yang ada. Metode penelitian deskriptif dapat diartikan Bungin (2001:124) sebagai berikut : “Penelitian deskriptif merupakan penelitian eksplorasi dan memainkan peran yang amat penting dalam menciptakan hipotesis atau pemahaman orang tentang bebagai variabel sosial. Studi ini disifatkan sebagai ekplorasi, jadi tidak bertujuan menguji hipotesis, atau membuat generalisasi”.
Alasan peneliti menggunakan pendekatan deskriptif bahwasanya penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginterpretasikan kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecendrungan yang tengah berlangsung mengenai partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bandung.
Penelitian ini akan memanfaatkan teknik pengumpulan data seperti Studi Kepustakaan, Wawancara, Studi Lapangan dan Focus Group Discussion (FGD).
Penelitian ini menggunakan tahap analisis : pertama, deskripsi dengan menguraikan isi dan analisis secara deskriptif atas masalah penelitian. Kedua, interpretasi yang menafsirkan persepsi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bandung yang sedang berlangsung. Analisis data yang di peroleh dari penelitian ini adalah dengan membuat interpretasi, yaitu membahas data yang diperoleh kemudian membandingkan atau mencocokkan data tersebut terkait teori yang digunakan untuk menjaga validitas data, yang dikhawatirkan
mengganggu objektivitas penelitian dilakukan triangulasi data. Triangulasi data digunakan dengan cara melalui wawancara kepada narasumber pembanding yang memiliki latar belakang yang tidak ada hubungannya dengan proses partisipasi masyarakat atau juga menggunakan data literatur yang berkaitan namun tidak berasal dari sumber yang sama.
Berdasarkan analisis data atas pertanyaan penelitian dan rumusan masalah, maka dapat dikemukan kesimpulan, sebagai berikut :
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pada pelaksanaan program ADD belum cukup efektif. Terlihat dari desa dengan tipologi perindustrian/jasa dikarenakan banyaknya penduduk pendatang yang hanya untuk bekerja, partisipasi dari masyarakat menjadi
- Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa belum efektif, masyrakat masih banyak yang hanya menonton bahkan apriori karna dianggap sudah ada anggarnya dari ADD dalam pelaksanaan program tersebut. Hal ini terjadi terutama desa yang bertifologi swasembada terutama desa berkatagori jasa dan
- Partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan hasil program alokasi dana desa belum efektif. Hal tersebut terlihat dari minimnya kesadaran partisipasi masyarakat terutama dalam perawatan dari pemanfaatan hasil program Alokasi Dana Desa yang masih Banyak kerusakan – kerusakan fasilitas yang dibangun tidak diperbaiki sehingga kurang termanfaatkan dengan baik
- Partisipasi masyarakat dalam tahapan evaluasi mengacu dari data kehadiran yang ditemui jumlah kehadiran masyarakat tidak signifikan sehingga menjadi tidak efektif, terutama dalam musyawarah/ rapat tentang pembahasan evaluasi program Selain itu, pada beberapa desa rapat evaluasi program ADD tidak melibatkan masyarakat seakan hanya milik pemerintahan desa dan pemerintah diatasnya.
- Adapun konsep baru yang dapat diangkat dari hasil penelitian ini adalah desa yang semakin maju, maka partisipasi masyarakat semakin menurun terutama desa dengan tipologi desa swasembada dengan kategori jasa/perdagangan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si. Anggota Tim Promotor , Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Prof. Dr. Ir. H. Denny Kurniadie, M.Sc. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr, Drs H. Budiman Rusli.,M.S, Dr. Soni Akhmad Nulhaqim, M.Si, Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si Disertasi yang disusun berjudul ”PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM ALOKASI DANA DI KABUPATEN BANDUNG DESA”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Cecep Suhendar Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
Sumber Berita : pps.fisip.unpad.ac.id