Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/02/2023] Bandung – Selasa, 14 Maret 2023 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Bentonius Silitonga yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1979 dari pasangan Bapak Samson Silitonga dan Ibu Tawati Tampubolon, sebagai anak kedua dari lima bersaudara. Pernikahannya dengan Rotua Asian Marpaung, AMK dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Billy Joshua Edgar Gyuben Silitonga dan Janice Belle Naomi Silitonga.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1992 di SDN Pondok Kopi 03 Pagi Jakarta Timur, SMP diselesaikan pada tahun 1995 di SMP Budhaya III Santo Agustinus Jakarta Timur, SMA diselesaikan pada tahun 1998 di SMAN 103 Jakrta Timur, Jenjang pendidikan Sarjana Ekonomi lulus pada tahun 2006 di STIE IPWIJA, Program Magister Manajemen diselesaikan tahun 2015 di Universitas Borobudur serta Program Magister Sains Kajian Strategis Kejahatan Narkotika diselesaikan tahun 2017 di Universitas Indonesia, dan pada semester genap tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Disertasi yang diujikan menurut Bentonius Silitonga, Permasalahan peredaran gelap narkotika digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap narkotika bersifat lintas negara (transnasional) dan terorganisir (Organized Crime) sehingga menjadi ancaman serius dan nyata terhadap kedaulatan sebuah negara. (Badan Narkotika Nasional, 2015). Saat ini, Indonesia telah menjadi negara tujuan peredaran gelap narkotika. Pasar narkotika di Indonesia menarik sindikat internasional, karena jumlah penduduk yang besar dan harga jual yang tinggi, kondisi geografis, serta lemahnya pengawasan di pintu masuk dan perbatasan (Bappenas, 2019).

Dalam perkembangannya Transnational Organized Crime (TOC) disinyalir merupakan pelaku dan pengendali kejahatan narkotika di dunia. Untuk melemahkan sistem ketahanan organisasi penegakan hukum di sebuah negara, TOC memiliki strategi dengan cara menguasai serta mengendalikan peran aparat penegak hukum dalam hal ini dikenal dengan istilah actor dan pada akhirnya memilki ruang gerak dalam sebuah celah institusi/organisasi penegakan hukum dikenal dengan istilah space. (Matiasek, 2013).

Fenomena actor dan space sejalan dengan kondisi yang terjadi di Indonesia hingga saat ini antara lain; demokrasi prosedural, kompleksitas pelayanan birokrasi dan penegakan hukum, perilaku koruptif yang berdampak pada potensi ancaman kedaulatan negara dan kecenderungan meningkatnya kejahatan transnasional salah satunya Narkotika (Bappenas, 2019). Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi organisasi penegakan hukum karena bobroknya kekuatan internal menyebabkan kurang tangguhnya organisasi penegakan hukum menghadapi ancaman eksternal yaitu TOC.

Problematika kejahatan Narkotika begitu kompleks, namun struktur formal yang ada belum mampu menghadapi karakteristik kejahatan dan pergerakan TOC. Sebagai pernyataan masalah (problem statement) dalam penelitian ini adalah, bahwa organisasi penegakan hukum yang saat ini ada di Indonesia tidak cukup tangguh (powerfull) menangkal dan melawan kejahatan transnasional terorganisir.

Penelitian ini membahas tentang ketahanan organisasi penegakan hukum menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh Transnational Organized Crime (TOC) dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penelitian terdahulu terkait TOC menggambarkan bahwa kejahatan terorganisir tumbuh subur di sebuah negara disebabkan mekanisme kontrol yang masih lemah dari negara dalam hal ini organisasi penegakan hukum dan kurangnya kontrol social (Buscaglia

  • Dijk, 2003). TOC dalam perkembangannya telah mempertimbangkan faktor geografis, demografis, kemajuan teknologi, serta metode atau cara dalam pengembangan usaha dan profit (Morbel & Schmidt, 2007).

TOC terus berupaya melemahkan organisasi penegakan hukum (space) melalui keterlibatan peran oknum penegak hukum (actor) (Matiasek, 2013). Peneliti lain mengemukakan bahwa modus operandi TOC dilakukan melalui kekerasan, korupsi, dan kejahatan pencucian uang (Cara, 2015). TOC juga dipandang sebagai kejahatan global yang sulit didefinisikan karena memiliki pola pengaburan asal mula aktifitas kejahatannya dan sangat licin dengan kebijakan (Edwards & Gill, 2003).

Ketahanan organisasi merupakan perubahan kapasitas organisasi dalam mengantisipasi gangguan, beradaptasi dengan berbagai peristiwa yang terjadi secara cepat dan bersifat global, serta mengelola perubahan secara efektif mempertimbangkan konsep masa depan yang berkelanjutan (Quendler, 2017). Konsep ketahanan organisasi bukan hanya bangkit kembali dari kesulitan yang dihadapi akan tetapi peduli dan adaptif terhadap kapasitas organisasi dalam mengatasi ketidakpastian lingkungan internal dan eksternal dengan meningkatkan pemahaman akan setiap resiko, terutama resiko tidak terduga atau efek domino dari resiko tersebut (Gibson

  • Tarrant, 2010)

Penelitan terdahulu juga menunjukkan adanya korelasi yang kuat antara sumber daya yang ada pada sebuah organisasi dengan ketahanan organisasi (Sahebjamnia et al., 2018). Kinerja organisasi dalam lingkungan operasi yang ekstrim baik secara politik, teknis, hingga budaya kerja memiliki pengaruh terhadap ketahanan organisasi (Barin Cruz et al., 2016). Kepemimpinan yang tangguh dan budaya organisasi memainkan peran mediasi dalam meningkatkan kinerja organisasi dalam meningkatkan ketahanan organisasi (Suryaningtyas et al., 2019). Kinerja manajemen signifikan mempengaruhi ketahanan organisasi (Harcourt, 2017). Restrukturisasi perlu dilakukan untuk mengatasi berbagai gangguan dalam bisnis proses dan

menyusun kembali strategi bertahan dan melakukan perubahan besar melalui peningkatan kinerja organisasi (Sharma, 2012).

Irisan konsep hasil penelitian tentang TOC dan Ketahanan Organisasi adalah daya tangkal organisasi penegakan hukum menghadapi aktifitas kejahatan TOC yang sangat licin dengan kebijakan dan mencoba melemahkan sistem kerja organisasi dengan melibatkan oknum anggota organisasi melalui korupsi hingga pencucian uang. Organisasi harus mengembangkan kemampuan yang dapat menahan keadaan darurat dan pulih dari gangguan (Xiao & Cao, 2017).

Dari penelitian-penelitian sebelumnya belum ditemukan penelitian yang meneliti secara bersamaan antara TOC dan Ketahanan Organisasi. Sesuatu yang baru dari penelitian ini adalah meneliti ketahanan organisasi penegakan hukum dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisir pada kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten X. Label Kabupaten “X” semata adalah untuk kepentingan kode etik penelitian

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Heru Nurasa, M.A. Anggota Tim Promotor , Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, Riswanda, M.A., Ph.D.  serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Arry Bainus,M.A , Dr. Drs. H. Herijanto Bekti,M.Si, Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah DSH., M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul KETAHANAN ORGANISASI PENEGAKAN HUKUM DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR : STUDI KASUS KABUPATEN “X” DI INDONESIA TAHUN 2021-2022”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Bentonius Silitonga.  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber Berita : pps.fisip.unpad.ac.id