Promovendus

Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 18/01/2023] Bandung – Rabu, 18 Januari 2023 (10.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Toni Anwar Mahmud yang merupakan mahasiswa Doktora Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Bandung pada tanggal 1 Desember 1974, anak ketujuh dari pasangan Bapak H. Sulaeman Mahmud (alm) dan Ibu Hj. Opon Fatimah (almh).

Riwayat Jabatan/Pekerjaan, Pernah bekerja di PT Caltex Pacific Indonesia, Dumai, pernah bekerja di PT Yasunaga Indonesia, Serang Banten, menjadi Tenaga ahli Wakil Ketua dan Ketua DPRD Provinsi Banten, serta saat ini Promovendus menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Disertasi yang diujikan menurut Toni Anwar Mahmud, Tata kelola keterbukaan informasi publik di provinsi banten telah diatur dalam peraturan gubernur banten nomor 16 tahun 2011 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi banten. Provinsi banten sendiri merupakan provinsi pertama yang memiliki pengaturan lokal terkait keterbukaan informasi publik dan baru pertama kalinya meraih kualifikasi provinsi informatif pada tahun 2020.

Pasal 2 pergub tersebut menjelaskan bahwa pergub 16/2011 dimaksudkan sebagai acuan bagi opd dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi banten.

Pergub 16/2011 merupakan tindak lanjut dari undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang  standar layanan informasi publik.

10 tahun pasca penetapan peraturan gubernur banten nomor 16 tahun 2011, ditemukan beberapa indikasi masalah pada tata kelola keterbukaan informasi publik opd di provinsi banten, diantaranya, dengan predikat sebagai provinsi informatif tidak seiring dengan tata kelola keterbukaan informasi opd provinsi banten, dimana hasil monitoring dan evaluasi komisi informasi provinsi banten terdapat 58,54% opd berada pada kualifikasi tidak informatif. Sementara opd yang informatif sebesar 9,76%.

Setting penelitian dipilih dengan pertimbangan bahwa provinsi banten merupakan daerah yang menghubungkan pulau sumatera dan jawa, berbatasan langsung dengan ibu kota dki jakarta serta berpenduduk 12,448,160 juta jiwa, tentu memiliki dinamika yang sangat dinamis. Dimana sebagai daerah pemekaran, tentunya banyak harapan masyarakat terhadap pemerintah daerah sehingga keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cara untuk memperoleh informasi publik dari mulai perencaanan, proses kebijakan publik, pelaksanan hingga laporan kinerja pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut menurut peneliti akan tepat jika penelitian yang dilakukan menggunakan teori yang dikemukakan oleh hoogerwerf bahwa terdapat 3 (tiga) unsur sebagai syarat implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik yaitu:

  1. Adanya program atau kebijakan yang dilaksanakan;
  2. Target group atau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan    menerima manfaat dan perubahan;
  3. Unsur pelaksana, baik organisasi maupun perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan dari proses implementasi.

Penggunaan konsep keberhasilan implementasi melalui tiga unsur tersebut dipilih karena berdasarkan unsur-unsur tersebut penelitian ini dapat melihat secara utuh dari permasalahan kebijakan, implementasi kebijakan hingga dampak dari kebijakan tersebut. Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, permasalahan yang akan ditangani, barulah implementasi kebijakan dilakukan. Keberhasilannya ditentukan oleh berbagai unsur dimaksud.

Berdasarkan karakteristik penelitian, bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik opd di provinsi banten. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Tujuan pokok dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik opd di provinsi banten, sehingga diperoleh pemahaman serta menganalisa unsur-unsur yang berperan di dalamnya. Dengan demikian, metode penelitian ini dipilih dan dianggap tepat untuk menggali fakta- fakta apa yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik opd di provinsi banten.

Pada riset ini, peneliti menentukan informan dengan teknik purposive, dimana peneliti memilih pihak-pihak yang terlibat langsung dan memiliki pengetahuan mendalam tentang keterbukaan informasi publik di provinsi banten dengan melibatkan 11 informan dari ppid pembantu dan 3 informan dari non-ppid pembantu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan gubernur banten nomor 16 tahun 2011 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi banten merujuk kepada keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh tiga unsur yaitu adanya program aksi; target group; serta unsur pelaksana, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tata kelola keterbukaan informasi publik pada opd provinsi banten ditemukan, bahwa masih belum sejalannya antara aparatur dalam menyediakan dan mengumumkan informasi publik termasuk dalam memberikan layanan informasi publik melalui mekanisme permohonan yang ditunjukan dengan buruknya komunikasi internal dalam memberikan layanan informasi dan mengumumkan informasi publik yang berdampak harus diselesaikan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi banten.

Hasil penelitian juga menunjukan tidak satupun opd yang memiliki perencanaan dan penganggaran dalam melaksanakan tata kelola keterbukaan informasi publik yang sedianya telah diatur dalam pergub 16/2011.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat hal baru yang dapat mendorong tata kelola informasi publik opd di provinsi banten dapat berjalan dengan baik, yaitu adanya kesadaran (awarenes) dimana indikator kesadaran adalah pengetahuan dan pemahaman yang sangat diperlukan untuk memahami situasi atas solusi dari sebuah permasalahan. Sehingga dengan adanya pengetahuan dan pemahaman baik dari unsur pelaksana maupun target group dapat memahami hak dan kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di provinsi banten.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Dra. Hj. Rita Myrna, M.S. Anggota Tim Promotor , Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M. S, Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si,  Dr. Elisa Susanti, S.IP.,M. Si. Dr. Ramadhan Pancasilawan, S.Sos., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Opan S. Suwartapradja., M.Si., Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN” .yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Toni Anwar Mahmud Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

 

Sumber : pps.fisip.unpad.ac.id