Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 27/01/2023] Bandung – Jumat, 27 Januari 2023 (13.30),Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rizky Ilhami yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Ilmu Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Disertasi yang diujikan menurut Rizky Ilhami, Program GEBRAK PAKUMIS adalah program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni berbasis kawasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial dan atau hibah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berpola hidup bersih dan sehat. Program GEBRAK PAKUMIS ini dicanangkan karena fakta di Kabupaten Tangerang masih banyak kawasan yang padat, kumuh dan miskin yang merupakan salah satu masalah prioritas yang diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang. Selain itu program ini juga merupakan gagasan dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk mengatasi permasalahan pemukiman kumuh dan kesejahteraan masyarakat yang termasuk ke dalam Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Dalam pelaksanaannya, program GEBRAK PAKUMIS melibatkan beberapa instansi/lembaga baik yang berasal dari pemerintahan, non-pemerintahan dan kelompok masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang

Namun dalam pelaksanaan Program GEBRAK PAKUMIS masih terdapat beberapa aktor yang dirugikan, sehingga tidak memberikan keuntungan bagi seluruh pihak terkait. Hal tersebut tidak sesuai dengan pengertian jejaring kebijakan yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, dalam jejaring kebijakan akan memunculkan konflik diantara para aktor karena adanya perbedaan kepentingan. Namun, konflik tersebut harus dapat dipersatukan dalam beberapa koalisi untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Teori

Penulis menggunakan teori Jejaring Kebijakan dari Waarden (1992)  :

  1. Aktor (Actors), aktor berkaitan dengan jumlah orang yang terlibat (participants).
  2. Fungsi (Function), konsep “fungsi” ini kemudian membentuk penghubung perspektif antara struktur dan aktor di dalam jaringan.
  3. Struktur (Structure), struktur jaringan kebijakan merujuk pada pola hubungan antar aktor-aktor yang terlibat.
  4. Pelembagaan (Institutionalization), tingkat pelembagaan merujuk pada karakteristik formal jaringan dan stabilitasnya.
  5. Aturan Perilaku (Rules of Conduct), jaringan selanjutnya dibentuk oleh kebiasaan atau aturan main (rules of the game) dalam interaksi yang mengatur pertukaran (exchange) dalam suatu jaringan.
  6. Hubungan Kekuasaan (Power Relations), Salah satu karakteristik utama dari jaringan kebijakan adalah power relation yang dapat dipahami melalui pengamatan terhadap pembagian kekuasaan (distribution of power).
  7. Strategi Aktor (Actor Strategies), dalam jaringan kebijakan, aktor-aktor menggunakan network sebagai strategi untuk mengatur saling ketergantungan mereka.

Metode penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif , dengan Teknik pengumpulan data  melalui wawancara mendalam, observasi, serta  dokumentasi . Obyek penelitian  adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Kelompok Masyarakat dalam hal ini Tim Fasilitasi, Unit Pengelola Kegiatan dan Kelompok Penerima Manfaat.

Informan 

Informan  dalam penelitian disertasi ini , penulis mengambil dari berbagai pihak terkait yang bersifat multi stakeholder yang terdiri dari:

  1. Bupati Kabupaten Tangerang
  2. Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang
  3. Kepala Bidang Perencanaan Wilayah BAPPEDA Kabupaten Tangerang
  4. Kepala DPPP Kabupaten Tangerang
  5. Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman Kabupaten Tangerang
  6. Ketua Tim Teknis Program GEBRAK PAKUMIS
  7. Ketua Tim Fasilitator Program GEBRAK PAKUMIS
  8. Kepala Unit Pengelola Kegiatan Program GEBRAK PAKUMIS
  9. Kelompok Masyarakat Penerima Manfaat
  10. Tenaga Ahli Peningkatan Kualitas Rumah
  11. Pengembang
  12. LSM

Pembahasan dan Hasil Penelitian

Jejaring Kebijakan dalam Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (GEBRAK PAKUMIS) Di Kabupaten Tangerang berdasarkan analisis dengan menggunakan teori Jejaring Kebijakan yang dijelaskan oleh Waarden dilihat dari aktor, fungsi, struktur, pelembagaan, aturan bertindak, hubungan kekuasaan dan strategi aktor pelaksanaannya masih dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.  Hal ini dapat ditunjukkan dari :

  1. Actor

Aktor dalam jejaring kebijakan dalam Program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh, Miskin dan Pemberdayaan Lingkungan Sosial Ekonomi (Gebrak Pak Kumis) di Kabupaten Tangerang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk tim pelaksana untuk program Gebrak Pakumis, yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Fasilitator. Aktor dari pelaku bisnis yaitu Pengembang mengeluarkan dana CSR untuk pembangunan perumahan dan permukiman yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang serta Baznas, sementara itu aktor dari LSM merupakan unsur masyarakat yang terlibat dalam percepatan pembangunan perumahan permukiman di Kabupaten Tangerang yaitu LSM Geram Banten Nusantara. Aktor dari akademisi yaitu Unpad Bandung dan Unis Tangerang. Dilihat dari keanggotaan tersebut maka, jejaring kebijakan dalam Program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh, Miskin dan Pemberdayaan Lingkungan Sosial Ekonomi (Gebrak Pak Kumis) di Kabupaten Tangerang pembentuk model Quadruple Helix dimana terdapat empat aktor yang terlibat.

  1. Fungsi

Program ini berfungsi untuk meningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi. Dalam hal ini, terjadi jalinan kerjasama atau interconnected governance antara pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jalinan kerjasama tersebut menjadikan masing-masing pihak memiliki peran yang tidak hanya memonopoli sektor perumahan terjangkau, namun lebih dari itu bahwa terjadi upaya menjangkaukan akses kepemilikan perumahan dan permukiman bagi masyarakat miskin. Sinergitas pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang sendiri yakni menjadikan masing-masing pihak memiliki peran berupa pemerintah pusat memberikan kemudahan dalam aspek regulasi bagi pengembang perumahan, pemerintah daerah berperan memfasilitasi di sektor lahan, serta BTN sebagai lembaga untuk akses pembiayaan.

  1. Struktur

Dengan terbentuknya jejaring kebijakan Quadruple Helix maka aktor-aktor yang terlibat pada Program Gebrak Pakumis meliputi Pemerintah Daerah, Akademisi, Sektor Swasta, dan Masyarakat.  Struktur Jejaring yang terbentuk adalah sebagai berikut : Pemerintah Daerah sebagai aktor utama dalam Program Gebrak Pakumis memiliki ukuran jejaring yang banyak. Selanjutnya, sebagai pembuat peraturan dan pedoman dalam program ini pemerintah daerah memiliki jenis keanggotaan yang wajib.  Selain itu, dengan banyaknya aktor yang terlibat pada Program Gebrak Pakumis, Pemerintah Daerah memiliki jenis koordinasi konsultatif dan kondisi hubungan yang kooperatif. Sebagai unsur yang menjadi target penerima Program Gebrak Pakumis, maka masyarakat yang diwakili oleh LSM menjadi aktor penentu kebijakan. Dimana dalam pelaksanaannya LSM ini dapat melakukan advokasi kepada pemerintah daerah tentang bagaimana sebaiknya program ini berjalan. Karena dalam pelaksanaannya jejaring yang terjadi pada masyarakat terfokuskan pada pemerintah maka ukuran jejaring yang dimiliki oleh LSM adalah sedikit. Sektor swasta sebagai aktor pembantu dalam program ini memiliki ukuran jejaring yang sedikit karena sektor swasta ini tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta ke dalam program Gebrak Pakumis.

  1. Pelembagaan

Program Gebrak Pak Kumis Plus ini merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang merupakan kombinasi dengan program unggulan Pemkab Tangerang sebelumnya yaitu untuk membantu warga kurang mampu secara ekonomi dengan membantu membangun rumah tidak layak dan memberikan bantuan modal bergulir. Proses pelembagaan pada program ini berjalan bertahap, dengan adanya dua peraturan yang bersifat melengkapi peraturan sebelumnya. Sebelumnya Program Gebrak Pakumis ini diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang nomor 42 Tahun 2016, lalu dilanjutkan dengan Program Gebrak Pakumis Plus yang diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang nomor 63 Tahun 2019.

  1. Aturan Tindakan

Dalam bekerja, implementor sudah sesuai dengan aturan Peraturan Bupati Tangerang nomor 63  Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan GEBRAK PAKUMIS yang masih berlaku sampai saat ini. Di kalangan masyarakat, pihak implementor juga sudah sangat bisa dirasakan masyarakat dampak baiknya. Pihak pelaksana selalu mendokumentasikan setiap pengerjaan Program GEBRAK PAKUMIS baik dalam bentuk foto kegiatan, faktur-fakur, surat-surat dan laporan hasil evaluasi, mulai dari tahap penetapan kawasan sampai ke tahap evaluasi.

  1. Hubungan Kekuasaan

Pembagian kekuasaan pada program Gebrak Pakumis relatif seimbang dalam pembangunan perumahan dan pemanfaatan wilayah kumuh di Kabupaten Tangerang. Setiap aktor mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Tim Teknis Gebrak Pakumis, Tenaga Ahli, dan masyarakat memiliki porsinya masing-masing dan tidak terjadi saling tumpah tindih pekerjaan. Selain itu kolaborasi dari berbagai aktor pemegang kekuasaan juga sudah terjalin.

  1. Strategi Aktor

Strategi aktor pada GEBRAK PAKUMIS, diperlukan adanya interaksi atau kolaborasi antar aktor karena strategi tidak bisa berjalan tanpa adanya peran aktor – aktor lain yang dimasukkan didalam strategi aktor pada GEBRAK PAKUMIS contohnya, peran swasta yang masih belum dilibatkan dalam program GEBRAK PAKUMIS. Dimana pemerintah dapat memberikan pendampingan dan template pembuatan proposal bagi warga target program sehingga warga sebagai penerima respon dapat memberikan respon yang positif. Warga dihadapkan pada dua pilihan yaitu program pemerintah atau program CSR. Pada masyarakat di Kabupaten Tangerang, masyarakat cenderung memilih kepada program CSR. program CSR ini memang disatu sisi membantu pemerintah namun menjadi boomerang bagi pemerintah itu juga dimana hal tersebut dapat menghambat.

Proses pola hubungan yang terjalin dalam jejaring kebijakan program ini belum berjalan sesuai konsep jejaring kebijakan, yang disebabkan oleh kepentingan-kepentingan antar aktor yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut penyelesaian permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang masih belum terselesaikan secara merata. Selanjutnya, pada pelaksanaan Program Gebrak Pakumis sudah menjalin pola hubungan antar aktor sejak proses formulasi atau perencanaan program ini. Dimana Bappeda sebagai leading sektor berfokus pada segala bentuk perancanaannya, sementara aktor yang lain saling berkoordinasi untuk persiapan tahap implementasinya. Proses pembangunan dan pengentasan kawasan-kawasan tidak layak huni juga berkaitan erat dengan fungsi-fungsi dari para aktor. Dimana dalam penentuan target pembangunan pemerintah menjalin hubungan terlebih dahulu untuk memverifikasi terkait pembangunan mana yang akan didahulukan.

Diharapkan agar kualitas strategi antar aktor dalam jejaring kebijakan Gebrak Pakumis dapat diperbaiki lagi dan ditingkatkan dengan berusaha untuk memahami standar dan sasaran kebijakan program Gebrak Pakumis, sehingga pelaksanaan program tersebut tetap berkomitmen dan bertanggung jawab agar standar dan sasaran kebijakan yang ditetapkan dapat tercapai. Selanjutnya, seluruh aktor yang terlibat dalam jejaring kebijakan program Gebrak Pakumis ini harus dapat memperhatikan koordinasi dan komunikasi mengingat riskan-nya pengimplementasian peraturan bupati tersebut agar menghindari adanya bentrokan dari berbagai aktor. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 63 tahun 2019 tentang pelaksanaan program Gebrak Pakumis Kabupaten Tangerang ini harus disempurnakan dengan adanya tambahan yang mengatur mengenai kompetensi dari sumber daya manusia pengurus program agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan optimal. Terakhir, sosialisasi akan regulasi yang mengatur program ini harus ditingkatkan, agar berbabagai aktor yang terlibat memahami ruang lingkup dan deskripsi kerjanya, agar tidak terjadi tumpeng tindih pekerjaan pada implementasinya

Hasil temuan dari penelitian ini adalah, pola hubungan antar aktor masih belum membentuk suatu koalisi yang bisa menguntungkan seluruh pihak, sehingga dibutuhkan cross collaboration actor. Dengan konsep cross collaboration actor dapat memberikan control akan kepentingan-kepentingan dari para aktor yang terlibat, sehingga seluruh aktor yang terlibat akan berfokus pada pencapaian tujuan program ini, tidak hanya kepentingan dari masing-masing aktor saja. Hal seperti ini dapat diredam salah satunya dengan koordinasi yang baik antar aktor pemerintah dengan pihak swasta dan masyarakat selaku penerima manfaat. Maka temuan baru dari hasil riset ini adalah model jejaring kebijakan dalam Program Gebrak Pakumis di Kabupaten Tangerang yang  merujuk pada pendekatan jejaring kebijakan Waarden yang ditambahkan aspek cross collaboration actor pada pelaksanaan programnya.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Sekretaris Sidang Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A. Ketua Promotor . Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S, Anggota Tim Promotor, Dr. Dra. Hj. Rita Myrna, M.S. Dr. Hj. Candradewini, S.IP., M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari, Prof. Dr. Drs. Josy Adiwisastra, Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S, Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si.Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang  Alamsah D, SH., M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul “JEJARING KEBIJAKAN DALAM GERAKAN BERSAMA RAKYAT ATASI KAWASAN PADAT KUMUH DAN MISKIN (GEBRAK PAKUMIS) DI KABUPATEN TANGERANG” yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Rizky Ilhami, Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.